Media Bawean, 10 Juli 2008
Oleh : Mr. Gerbang Bawean
Anggota dewan merupakan perwakilan rakyat untuk menyuarakan aspirasinya agar lebih baik dan berkehidupan makmur dan sejahterah. Mereka dipilih melalui proses pemilihan umum melewati partai yang mengusungnya sebagai calon dewan.
Untuk jadi anggota dewan, minimal harus aktif di partai politik tertentu, ataupun memiliki kemampuan dalam segala hal, seperti jadi intelektual, konglomerat, artis ataupun lainnya. Mereka akan masuk melalui tahap yang sangat ketat persaingannya, diantaranya pada proses penentuan nomor urut.
Nomor urut pada pemilu 2004 sangat menentukan untuk jadi atau tidak sebagai anggota dewan. Pada pemilu 2004 di Pulau Bawean suara terbanyak daripada calon anggota dewan yang lain, adalah saudara Zulfan Hasyim, SH. MH. dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 4 mendapatkan kurang lebih 10,000 suara. Sedangkan calon yang lain maksimal mendapat 3.000 suara. Tapi kenapa Zulfan tidak jadi, karena tidak mencapai harga kursi sesuai peraturan pemilu pada 2004.
Setelah kembali kepada nomor urut, maka pilihan terbanyak menurut rakyat hanyalah suara subsidi untuk menyumbangkan kepada calon yang mempunyai nomot urut istimewah. Istilah Bawean Mancing Jukok katasek, Ollehna tak ekakan kadirik.
Posting Komentar