Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Korupsi Reklamasi Bawean Dibongkar, Negara Alami Kerugian Rp 361,4 Juta

Korupsi Reklamasi Bawean Dibongkar, Negara Alami Kerugian Rp 361,4 Juta

Posted by Media Bawean on Kamis, 10 Juli 2008

Media Bawean, 10 Juli 2008

Sumber Duta Masyarakat
GRESIK - Sidang lanjutan dugaan korupsi reklamasi Pantai Sangkapura Bawean yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (9/7) kian seru.

Pasalnya, Abdul Faqih dari BPKP Jawa Timur yang dihadirkan dalam sidang tersebut menyatakan, jika kerugian di proyek reklamasi Bawean itu mencapai Rp 361,4 juta.

Bahkan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Kir Biyantoro, Abdul Faqih menegaskan kerugian negara sebesar itu berdasar analisa teknis dari tim ITS dipadukan dengan BAP dari penyidik dan kontrak kesepakatan.

Besarnya kerugian negara yang dibeber Abdul Faqih meliputi, kekurangan volume timbunan koral/pasir laut Rp 24,4 juta, kekurangan volume timbunan pedel Rp 228,5 juta, kekurangan volume pasangan batu kosong Rp 108,1 juta, kelebihan setor PPN 10 persen Rp 19 juta, dikurangi setoran atas pekerjaan fiktif Rp 7,4 juta dan pembayaran fee kepada sihabuddin Rp 7,5 juta.

Hal ini terungkap saat Abdul Faqih memberikan keterangan ahli untuk terdakwa Soemarsono (Kadis LHPE), Zainal Arifin (mantan Kasubdin Kelistrikan dan Pertambangan LHPE), Siti Kuntjarni (Kepala TU LHPE) dan dua kontraktor Idang Buang Guntur dan Sihabuddin.

Namun, keterangan Abdul Faqih yang menyebut kerugian negara itu dibantah Suyanto selaku penasihat hukum Soemarsono. Sebab, berdasar UU 15/2006 tentang BPK, disebutkan yang berhak melakukan audit dan menentukan ada tidaknya kerugian negara hanya BPK.

Ironisnya, Abdul Faqih berani menyebutkan bahwa yang dijadikan dasar adalah pasal 52,53, dan pasal 54 Kepres 103/2001 tentang susunan lembaga non departemen.

“Padahal, saat kami kaji di pasal-pasal tidak ada klausul yang menyebutkan tugas BPKP adalah melakukan audit untuk mengungkap kerugian negara,” bantah Suyanto.

Hal senada dilontarkan Agung A Widjaja, penasihat hukum Sihabuddin. Tidak tanggung-tanggung, Agung menganggap auditor BPKP tidak memenuhi syarat independensi seorang auditor sebagaimana disyaratkan dalam Standart Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang wajib dipedomani pemeriksa BPKP.

“Sebab, dalam mengaudit perkara ini diminta oleh penyidik sehingga secara psikologis memaksakan diri harus menemukan kerugian negara.” kilah Agung.(dik)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean