Media Bawean, 13 Agustus 2008
Sumber : KOMPAS
Tujuh awak atau anak buah kapal KM Palangkaraya, yang tenggelam di perairan Bawean pada Sabtu lalu, diperiksa Administratur Pelabuhan Gresik, Selasa (12/8). Ketujuh ABK tersebut adalah Djaelani Fauzi (nakhoda), Mustari (kepala kamar mesin), Sartono (mualim I), Slamet (mualim II), Mulyono (kelasi), Samsul Arifin (kelasi), dan Sunardi (juru mudi).
Kepala Administratur Pelabuhan (Adpel) Gresik Asmari menjelaskan, pemeriksaan dinilai sudah cukup terhadap tujuh awak kapal tersebut. Asmari menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kapal barang dilarang membawa penumpang gelap. Kalaupun membawa penumpang, jumlah maksimal yang ditoleransi hanya 12 orang. Itu pun harus seizin syahbandar.
Dalam kasus KM Palangkaraya, jumlah penumpang tidak dilaporkan, hanya barang. "Apabila terbukti bersalah, ijazah pelaut awak kapal, terutama nakhoda, bisa dicabut. Selain itu, masih bisa dikenai hukuman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp 1,5 miliar karena kelalaiannya membawa penumpang gelap," katanya.
Menurut dia, nakhoda paling bertanggung jawab. Sebelum berangkat, kapal itu sudah diperiksa petugas Adpel Gresik dan tidak ditemukan adanya penumpang gelap. Sebanyak 13 penumpang bisa jadi bersembunyi di dapur kapal atau naik perahu sampan sebelum naik ke kapal. Dalam peristiwa itu, seorang penumpang meninggal dunia dan seorang lagi hingga kini belum ditemukan. Jumlah korban selamat adalah 28 orang. (ACI)
Sumber : KOMPAS
Tujuh awak atau anak buah kapal KM Palangkaraya, yang tenggelam di perairan Bawean pada Sabtu lalu, diperiksa Administratur Pelabuhan Gresik, Selasa (12/8). Ketujuh ABK tersebut adalah Djaelani Fauzi (nakhoda), Mustari (kepala kamar mesin), Sartono (mualim I), Slamet (mualim II), Mulyono (kelasi), Samsul Arifin (kelasi), dan Sunardi (juru mudi).
Kepala Administratur Pelabuhan (Adpel) Gresik Asmari menjelaskan, pemeriksaan dinilai sudah cukup terhadap tujuh awak kapal tersebut. Asmari menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kapal barang dilarang membawa penumpang gelap. Kalaupun membawa penumpang, jumlah maksimal yang ditoleransi hanya 12 orang. Itu pun harus seizin syahbandar.
Dalam kasus KM Palangkaraya, jumlah penumpang tidak dilaporkan, hanya barang. "Apabila terbukti bersalah, ijazah pelaut awak kapal, terutama nakhoda, bisa dicabut. Selain itu, masih bisa dikenai hukuman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp 1,5 miliar karena kelalaiannya membawa penumpang gelap," katanya.
Menurut dia, nakhoda paling bertanggung jawab. Sebelum berangkat, kapal itu sudah diperiksa petugas Adpel Gresik dan tidak ditemukan adanya penumpang gelap. Sebanyak 13 penumpang bisa jadi bersembunyi di dapur kapal atau naik perahu sampan sebelum naik ke kapal. Dalam peristiwa itu, seorang penumpang meninggal dunia dan seorang lagi hingga kini belum ditemukan. Jumlah korban selamat adalah 28 orang. (ACI)



Posting Komentar