MediaBawean, 16 Agustus 2008
Gresik - Surya-Berkas pemeriksaan nakhoda dan para anak buah kapal (ABK) KM Palangkaraya, yang tenggelam di perairan 11 mil sebelum Pulau Bawean Sabtu (9/8) lalu, telah rampung dan siap dikirim ke Dirjen Perhubungan Laut. Berkas pemeriksaan itu, akan menjadi bahan untuk menyidangkan nakhoda di makhamah pelayaran. Hasil pemeriksaan awal, nakhoda terbukti telah membawa penumpang meski kapal yang dinakhodainya adalah kapal barang.
Kepala Adpel Gresik H Asmari SH MH menyatakan, anak buahnya telah merampungkan pemeriksaan nakhoda dan para ABK KM Palangkaraya.
Hasil pemeriksaan itu, akan menjadi bahan persidangan di makhamah pelayaran. “Kapan sidangnya, bukan kewenangan kami yang menentukan,“ jelas Asmari, Jumat (15/8).
Hasil pemeriksaan awal, adpel Gresik memperoleh bukti kalau kapal barang itu telah membawa penumpang selain para ABK. Jika nanti terbukti di persidangan, berdasarkan UU 17/2008, nakhoda terancam akan menerima sejumlah sanksi. Selain bisa dicabut ijazah pelautnya, nahkoda bisa dipenjara maksimal 10 tahun. “Dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,“ jelas Asmari.
Dijelaskan Asmari, hingga kini pihaknya juga belum bisa menyatakan apakah memang ada satu penumpang yang masih hilang. Bisa jadi penumpang yang sempat dikabarkan hilang itu tidak ada. Sebab hingga kini, Adpel Gresik belum menerima ada laporan keluarga korban yang mencari korban hilang itu. “Bisa jadi tidak ada yang hilang,“ kata Asmari.
Diberitakan, begitu KM Palangkaraya tenggelam di perairan Bawean para ABK dan sejumlah penumpang berhasil diselamatkan sejumlah kapal keesokan harinya, Minggu (10/8) pukul 11.00 WIB.
Namun seorang penumpang tewas, dan satu penumpang hingga kini belum ditemukan. Selain memuat barang, kapal itu juga diketahui memuat 13 penumpang, selain 17 ABK termasuk sang nakhoda kapal. Hingga kini belum ada kejelasan mengenai ganti rugi terhadap sejumlah barang yang dimuat dalam kapal tersebut. st3
Gresik - Surya-Berkas pemeriksaan nakhoda dan para anak buah kapal (ABK) KM Palangkaraya, yang tenggelam di perairan 11 mil sebelum Pulau Bawean Sabtu (9/8) lalu, telah rampung dan siap dikirim ke Dirjen Perhubungan Laut. Berkas pemeriksaan itu, akan menjadi bahan untuk menyidangkan nakhoda di makhamah pelayaran. Hasil pemeriksaan awal, nakhoda terbukti telah membawa penumpang meski kapal yang dinakhodainya adalah kapal barang.
Kepala Adpel Gresik H Asmari SH MH menyatakan, anak buahnya telah merampungkan pemeriksaan nakhoda dan para ABK KM Palangkaraya.
Hasil pemeriksaan itu, akan menjadi bahan persidangan di makhamah pelayaran. “Kapan sidangnya, bukan kewenangan kami yang menentukan,“ jelas Asmari, Jumat (15/8).
Hasil pemeriksaan awal, adpel Gresik memperoleh bukti kalau kapal barang itu telah membawa penumpang selain para ABK. Jika nanti terbukti di persidangan, berdasarkan UU 17/2008, nakhoda terancam akan menerima sejumlah sanksi. Selain bisa dicabut ijazah pelautnya, nahkoda bisa dipenjara maksimal 10 tahun. “Dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,“ jelas Asmari.
Dijelaskan Asmari, hingga kini pihaknya juga belum bisa menyatakan apakah memang ada satu penumpang yang masih hilang. Bisa jadi penumpang yang sempat dikabarkan hilang itu tidak ada. Sebab hingga kini, Adpel Gresik belum menerima ada laporan keluarga korban yang mencari korban hilang itu. “Bisa jadi tidak ada yang hilang,“ kata Asmari.
Diberitakan, begitu KM Palangkaraya tenggelam di perairan Bawean para ABK dan sejumlah penumpang berhasil diselamatkan sejumlah kapal keesokan harinya, Minggu (10/8) pukul 11.00 WIB.
Namun seorang penumpang tewas, dan satu penumpang hingga kini belum ditemukan. Selain memuat barang, kapal itu juga diketahui memuat 13 penumpang, selain 17 ABK termasuk sang nakhoda kapal. Hingga kini belum ada kejelasan mengenai ganti rugi terhadap sejumlah barang yang dimuat dalam kapal tersebut. st3
Posting Komentar