Media Bawean, 13 Augustus 2008
Sumber SINDO
GRESIK(SINDO) – Penunjukan langsung (PL) proyek reklamasi Bawean senilai Rp1,038 miliar kepada CV Daun Jaya tidak gratis.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan terdakwa Soemarsono (Kadis LHPE) kemarin terungkap bahwa H Buang Idang Guntur selaku pemenang proyek setor ke pejabat Rp287,5 juta. Sebagai saksi Soemarsono, Buang menceritakan bahwa mulanya tidak tahu ada proyek reklamasi Pantai Sangkapura. Saat itu sekitar Juli 2003 dia dipanggil untuk dipertemukan Soemarsono, Zainal Arifin (Kasubdin Kelistrikan LHPE), Hamim Mubhan (saat itu sekretaris DPC PKB), dan Maskur Haz (saat itu Ketua Komisi D).
”Saya ditawari menggarap proyek reklamasi. Namun, kompensasinya PKB minta Rp100 juta dan dinas (Dinas LHPE) minta Rp50 juta,” ungkap Buang kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Lilik Indahwati. buang menyatakan, saat itu dirinya tidak langsung menyanggupi. Dengan nilai proyek Rp450 juta, tapi harus menyetor Rp150 juta, maka dia tidak dapat keuntungan apa-apa.
”Awalnya saya menolak, tapi setelah dijanjikan ada proyek lanjutan dan nilainya lebih besar, saya terima,” ungkapnya. Janji tinggal janji. Buang mengaku, dalam proyek tahap dua senilai Rp588 juta, Dinas LHPE meminta kompensasi Rp100 juta. Bila tidak, Zainal sempat mengancam proyek akan diberikan kepada kontraktor lain. Sebab, banyak kontraktor lain yang berminat.
”Nyatanya,saat proyek tahap II diserahkan kepada saya, saya harus memberikan kompensasi ke dinas sebesar Rp100 juta,”ujar Buang yang berkalikali mengaku mem-berikan kesaksian dari lubuk hatinya. Dalam sidang yang dipimpin Eddy Kir Byantoro itu, Buang secara blak-blakan mengaku, Zainal Arifin minta bagian dari proyek tersebut. Sebab, Zainal mengaku kepadanya belum dapat uang sepeser pun.
Buang menyebut, pada tahap pertama Zainal minta bagian Rp3 juta dan tahap kedua Rp17 juta. ”Saat itu ingat saya, Pak Zainal bilang bahwa dia tidak minta apaapa, tetapi tolong dia dipikirkan,” ungkapnya kepada JPU. didampingi Suyanto SH selaku penasihat hukum menyatakan, intinya, secara detail dirinya tidak mengetahui proses penunjukan langsung pada proyek reklamasi Bawean itu.
Sebab, semuanya yang berperan adalah Kasubdin Pertambangan dan Kelistrikan Dinas LHPE Zainal Arifin. Terdakwa Zainal sendiri kemarin perkaranya disidangkan dengan menghadirkan saksi Tarso Soegito dan Gresik, Hamim Mubhan dan Maskur Haz. Sebelumnya, juga disidangkan terdakwa Siti Kuntjarni yang saat itu disebut- sebut hanya menerima uang kurang dari Rp1 juta.
Seperti diberitakan, diduga terjadi mark-up pada proyek reklamasi Bawean senilai Rp1,038 miliar. Dugaan itu dibenarkan audit BPKP yang menyebut kerugian negara Rp361,4 juta. (ashadi ik)
Sumber SINDO
GRESIK(SINDO) – Penunjukan langsung (PL) proyek reklamasi Bawean senilai Rp1,038 miliar kepada CV Daun Jaya tidak gratis.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan terdakwa Soemarsono (Kadis LHPE) kemarin terungkap bahwa H Buang Idang Guntur selaku pemenang proyek setor ke pejabat Rp287,5 juta. Sebagai saksi Soemarsono, Buang menceritakan bahwa mulanya tidak tahu ada proyek reklamasi Pantai Sangkapura. Saat itu sekitar Juli 2003 dia dipanggil untuk dipertemukan Soemarsono, Zainal Arifin (Kasubdin Kelistrikan LHPE), Hamim Mubhan (saat itu sekretaris DPC PKB), dan Maskur Haz (saat itu Ketua Komisi D).
”Saya ditawari menggarap proyek reklamasi. Namun, kompensasinya PKB minta Rp100 juta dan dinas (Dinas LHPE) minta Rp50 juta,” ungkap Buang kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Lilik Indahwati. buang menyatakan, saat itu dirinya tidak langsung menyanggupi. Dengan nilai proyek Rp450 juta, tapi harus menyetor Rp150 juta, maka dia tidak dapat keuntungan apa-apa.
”Awalnya saya menolak, tapi setelah dijanjikan ada proyek lanjutan dan nilainya lebih besar, saya terima,” ungkapnya. Janji tinggal janji. Buang mengaku, dalam proyek tahap dua senilai Rp588 juta, Dinas LHPE meminta kompensasi Rp100 juta. Bila tidak, Zainal sempat mengancam proyek akan diberikan kepada kontraktor lain. Sebab, banyak kontraktor lain yang berminat.
”Nyatanya,saat proyek tahap II diserahkan kepada saya, saya harus memberikan kompensasi ke dinas sebesar Rp100 juta,”ujar Buang yang berkalikali mengaku mem-berikan kesaksian dari lubuk hatinya. Dalam sidang yang dipimpin Eddy Kir Byantoro itu, Buang secara blak-blakan mengaku, Zainal Arifin minta bagian dari proyek tersebut. Sebab, Zainal mengaku kepadanya belum dapat uang sepeser pun.
Buang menyebut, pada tahap pertama Zainal minta bagian Rp3 juta dan tahap kedua Rp17 juta. ”Saat itu ingat saya, Pak Zainal bilang bahwa dia tidak minta apaapa, tetapi tolong dia dipikirkan,” ungkapnya kepada JPU. didampingi Suyanto SH selaku penasihat hukum menyatakan, intinya, secara detail dirinya tidak mengetahui proses penunjukan langsung pada proyek reklamasi Bawean itu.
Sebab, semuanya yang berperan adalah Kasubdin Pertambangan dan Kelistrikan Dinas LHPE Zainal Arifin. Terdakwa Zainal sendiri kemarin perkaranya disidangkan dengan menghadirkan saksi Tarso Soegito dan Gresik, Hamim Mubhan dan Maskur Haz. Sebelumnya, juga disidangkan terdakwa Siti Kuntjarni yang saat itu disebut- sebut hanya menerima uang kurang dari Rp1 juta.
Seperti diberitakan, diduga terjadi mark-up pada proyek reklamasi Bawean senilai Rp1,038 miliar. Dugaan itu dibenarkan audit BPKP yang menyebut kerugian negara Rp361,4 juta. (ashadi ik)



Posting Komentar