Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Murni Kecelakaan Akibat Cuaca

Murni Kecelakaan Akibat Cuaca

Posted by Media Bawean on Kamis, 14 Agustus 2008

Media Bawean, 14 Agustus 2008

Sumber : Jawa Pos
Soal Tenggelamnya Kapal Barang KM Palangkaraya

GRESIK - Penyebab tenggelamnya kapal motor (KM) Palangkaraya Sabtu (9/8) pukul 22.00 sedikit terkuak. Itu terjadi setelah Administrator Pelabuhan (Adpel) Gresik memeriksa secara maraton awak KM tersebut.

Bila Selasa (12/8) ada tujuh awak KM Palangkaraya yang diperiksa, termasuk nakhoda Djaelani Fauzi, kemarin (13/8) giliran delapan anak buah Djaelani yang dimintai keterangan. Mereka adalah Masinis I dan II Susanto dan Sukram; Bagian Serang Ashadi, dan Kelasi Rudi. Kemudian, Sumadi, Azis Ridwan, dan Hadi. Ketiganya adalah juru minyak.

Mereka diperiksa pukul 09.00 hingga 16.20. Penyidik mencecar mereka tentang penyebab tenggelamnya kapal maupun penumpang gelap dalam KM rakitan 1961 tersebut.

Seakan kor, mereka menyatakan bahwa kapal milik H. Munif, pengusaha asal Pulau Bawean, itu tenggelam setelah dihantam ombak 3 meter berulang-ulang. ''Ombak datang kali pertama pukul 21.30 dan menghantam lambung kanan,'' kata Kasi Penjagaan dan Keselamatan (Gamat) Adpel Gresik Nuralim kemarin (13/8).

''Gelombang itu terus menerjang sehingga kapal akhir miring dan tenggelam,'' tambah Nuralim. Dia kembali menegaskan bahwa tenggelamnya kapal tersebut bukan disebabkan kelebihan tonase. ''Murni kecelakaan karena cuaca,'' tandasnya.

Tentang penumpang ilegal di kapal tersebut, Nuralim mengatakan bahwa berdasar pengakuan para ABK, mereka adalah instruksi dari nakhoda Djaelani Fauzi.

Bagaimana penumpang yang belum ditemukan? Nuralim mengatakan bahwa keterangan pada ABK berbeda-beda. ''Sedangkan nakhoda tidak mempunyai daftar penumpang kapal,'' tandasnya.

''Ada atau tidak yang hilang, saya tidak tahu. Apalagi, sampai saat ini belum ada laporan resmi dari keluarga yang kehilangan anggota keluarga,'' tandasnya.

Kemudian, Jawa Pos menyebut nama Abdul Rahman, 19, warga Dusun Tanjungan, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, yang menurut ibunya naik kapal nahas tersebut. ''Sampai saat ini, baik Syahbandar Bawean maupun Adpel Gresik, belum menerima laporan keluarga korban,'' jawabnya.

Meski begitu, bukan berarti tidak ada pelanggaran dalam insiden tenggelamnya kapal di perairan Jawa sekitar 11 mil dari Pelabuhan Bawean tersebut. Namun, pelanggaran itu mengarah kepada nakhoda Djaelani Fauzi. Djaelani dianggap melanggar UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terutama pasal 144 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Sebab, nakhoda menaikkan penumpang pada kapal barang.(yad/ib)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean