Media Bawean, 13 Agustus 2008
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Setelah memeriksa 7 ditambah 2 ABK (Anak Buah Kapal) KM Palangakaraya yang tenggelam 12 mil dari perairan Bawean (9/8/2008)lalu, Adpel (Adminitrasi Pelabuhan) Gresik memeriksa lagi 8 orang ABK. Total yang sudah diperiksa 17 ABK.
Kedelapan ABK yang diperiksa diantaranya, Susanto ( masinis I), Sukram (masinis II), Ashadi (serang), Rudy (kelasi) dan Sumardi, Azis Riduwan, Hadi ketiganya juru minyak. Mereka diperiksa di kantor Adpel sejak pukul 09.00 wib hingga saat ini.
Kepala Adpel Gresik Asmari mengatakan, terkait adanya berita bahwa ada satu penumpang yang masih dinyatakan hilang, hingga kini belum jelas, karena dari hasil sementara pemeriksaan kepada sejumlah ABK tidak ada yang tahu, nama yang dinyatakan hilang itu.
"Hingga saat ini juga belum ada laporan keluarganya yang hilang, kami juga belum bisa memastikan, apakah benar hilang atau memang tidak ada," katanya, Rabu (13/08/2008).
Ditanya beritajatim pelanggaran apa yang dituduhkan kepada Nahkoda KM Palangkaraya ? Mantan Kepala Adpel Batam Kepulauan Riau mengatakan, Untuk sementara Nahkoda dianggap melanggar UU 17 tahun 2008, tentang Pelayaran terutama pasal 144 ayat 1.
"Dalam perjalanan kapal barang dilarang membawa penumpang. Apabila melanggar, ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 1,5 milliar, tapi yang punya kewenengan untuk memutuskan adalah Mahkamah Pelayaran "jelas Asmari kepada wartawan diruang kerjanya.[ard/ted]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Setelah memeriksa 7 ditambah 2 ABK (Anak Buah Kapal) KM Palangakaraya yang tenggelam 12 mil dari perairan Bawean (9/8/2008)lalu, Adpel (Adminitrasi Pelabuhan) Gresik memeriksa lagi 8 orang ABK. Total yang sudah diperiksa 17 ABK.
Kedelapan ABK yang diperiksa diantaranya, Susanto ( masinis I), Sukram (masinis II), Ashadi (serang), Rudy (kelasi) dan Sumardi, Azis Riduwan, Hadi ketiganya juru minyak. Mereka diperiksa di kantor Adpel sejak pukul 09.00 wib hingga saat ini.
Kepala Adpel Gresik Asmari mengatakan, terkait adanya berita bahwa ada satu penumpang yang masih dinyatakan hilang, hingga kini belum jelas, karena dari hasil sementara pemeriksaan kepada sejumlah ABK tidak ada yang tahu, nama yang dinyatakan hilang itu.
"Hingga saat ini juga belum ada laporan keluarganya yang hilang, kami juga belum bisa memastikan, apakah benar hilang atau memang tidak ada," katanya, Rabu (13/08/2008).
Ditanya beritajatim pelanggaran apa yang dituduhkan kepada Nahkoda KM Palangkaraya ? Mantan Kepala Adpel Batam Kepulauan Riau mengatakan, Untuk sementara Nahkoda dianggap melanggar UU 17 tahun 2008, tentang Pelayaran terutama pasal 144 ayat 1.
"Dalam perjalanan kapal barang dilarang membawa penumpang. Apabila melanggar, ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 1,5 milliar, tapi yang punya kewenengan untuk memutuskan adalah Mahkamah Pelayaran "jelas Asmari kepada wartawan diruang kerjanya.[ard/ted]



Posting Komentar