Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Rp60 Juta untuk Bungkam LSM

Rp60 Juta untuk Bungkam LSM

Posted by Media Bawean on Rabu, 06 Agustus 2008

Media Bawean, 6 Agustus 2008

Sumber : Sindo
GRESIK (SINDO) – Satu per satu indikasi korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean,terkuak dalam persidangan.

Dalam sidang di PN Gresik kemarin terungkap bila para terdakwa sempat minta bantuan Tarso Sugito, saat itu Kabag Hukum untuk ”membungkam” LSM Gerakan Rakyat Antikorupsi (Gerak).

Dalam sidang yang dipimpin Eddy Kir Byantoro terungkap bahwa terdakwa Soemarsono (Kadis LHPE) dan Zainal Arifin (Kasubdin Pertambangan dan Kelistrikan LHPE) mendatangi Tarso.Keduanya meminta nasihat Tarso agar penyimpangan proyek reklamasi Rp1,1 miliar tidak terus dipublikasikan.

”Saat itu kami menghadap ke Bupati (Robbach Ma’sum). Kami melaporkan yang terjadi. Kami pun diperintahkan menghadap Kabag Hukum (Tarso Sugito). Awalnya kami diminta menyediakan Rp50 juta–60 juta. Namun, kami keberatan dan hanya sanggup Rp10 juta,” ujar Soemarsono kepada majelis hakim. Lantas dipakai untuk apa uang itu?

Tarso Sugito yang menjadi saksi terdakwa Soemarsono menyatakan bahwa uang itu diterimanya dari Soemarsono dan dimasukkan dalam amplop warna putih. Rencananya, uang itu akan diberikan kepada Irfan Choirie, salah satu penasihat LSM Gerak. ”Pak Soemarsono itu tahu saya dekat dengan Irfan yang saat itu kantornya sering dipakai kumpul teman LSM Gerak. Maunya uang itu untuk LSM Gerak supaya tidak demo reklamasi Bawean,” ujar Tarso yang saat ini menjadi Kasubdin Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik.

Lantas,uang tersebut oleh Tarso diberikan kepada Irfan. Namun,Irfan menolaknya dengan alasan belum melakukan koordinasi dengan pengurus LSM Gerak. Tarso pun mengaku uang itu disimpannya di laci meja kerja dan diberikan kepada penyidik saat dirinya diperiksa penyidik Polres Gresik sebagai saksi.

”Benar,ini kanamplop putihnya. Juga benar lipatannya begini?” tanya Eddy Kir Byantoro kepada terdakwa Soemarsono sambil menunjukkan amplop yang berisi uang pecahan ratusan ribu rupiah itu.Soemarsono tidak menjawab, tapi uang itu akhirnya diperiksa Muhammad Hasyim, satu dari dua anggota majelis hakim.

Persidangan juga mengungkap bila terdakwa lain Idang Buang Guntur selaku kontraktor mengirim sejumlah uang kepada Zainal Arifin. ”Saya sendiri yang mengirim ke rumah Pak Zainal. Pertama besarnya Rp3 juta dan kedua saya bersama Pak Buang mengirim uang Rp17 juta,” kata Husien kepada majelis dan jaksa.

Husien sendiri dijadikan saksi karena dia adalah sopir Idang Buang Guntur. Namun, Zainal Arifin yang didampingi dua penasihat hukumnya pada sidang mengelak menerima uang dari Idang Buang Guntur, seperti yang diungkapkan Husien dalam sidang lanjutan itu. Sekadar informasi, lima orang ditetapkan menjadi terdakwa proyek reklamasi. Berdasar audit BPKP Jawa Timur, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp361,4 juta. (ashadi ik)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean