Media Bawean, 6 Agustus 2008
Upaya Terdakwa Reklamasi Pantai Sangkapura
GRESIK - Sidang dugaan korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, berlanjut. Kemarin (5/8) jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa Soemarsono, Zaenal Arifin, dan Siti Kuntjarni.
Tiga saksi tersebut adalah mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Tarso Sagito, sopir pribadi Idang Buang Guntur (terdakwa lainnya) Hosen, dan anggota panitia pengadaan Tri Budiarto.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eddy Kir Byantoro, Moch Hasyim, dan Joedi Prayitno (anggota) . Dalam sidang terungkap, saksi Tarso Sagito mengaku telah didatangi dua terdakwa Soemarsono dan Zaenal Arifin di kantornya. Tujuannya, kedua terdakwa itu meminta bantuan Kabag Hukum untuk ''membungkam'' LSM. Dengan begitu, dugaan penyimpangan proyek tersebut tak terungkap.
''Saat itu kami menghadap bupati. Kami pun diperintah untuk menghadap Kabag Hukum (Tarso Sugito, Red). Awalnya, kami diminta untuk menyediakan Rp 50 juta hingga Rp 60 juta. Tapi, kami keberatan dan hanya sanggup Rp 10 juta,'' terang Soemarsono kepada majelis hakim.
Lantas, uang itu digunakan untuk apa? Tarso Sagito yang menjadi saksi terdakwa Soemarsono menyatakan bahwa uang dari Soemarsono itu dimasukkan amplop putih. Rencananya, uang itu diberikan kepada Irfan Choirie, salah seorang penasihat LSM Gerakg (Gerakan Rakyat Antikorupsi Gresik).
"Pak Soemarsono itu tahu saya dekat dengan Irfan yang saat itu kantornya sering dipakai kumpul-kumpul teman LSM Gerakg. Maunya uang itu untuk LSM Gerakg supaya tidak demo soal reklamasi Bawean,'' jawab Tarso yang saat ini menjabat Kasubdin Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik.
Lantas, uang tersebut oleh Tarso diberikan kepada Irfan. Namun, Irfan menolak dengan alasan belum berkoordinasi dengan pengurus LSM Gerakg. Lantas, uang uang itu disimpan Tarso di laci kerja dan diberikan kepada penyidik saat dirinya diperiksa penyidik Polres Gresik sebagai saksi. (yad/ib)
Upaya Terdakwa Reklamasi Pantai Sangkapura
GRESIK - Sidang dugaan korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, berlanjut. Kemarin (5/8) jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa Soemarsono, Zaenal Arifin, dan Siti Kuntjarni.
Tiga saksi tersebut adalah mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Tarso Sagito, sopir pribadi Idang Buang Guntur (terdakwa lainnya) Hosen, dan anggota panitia pengadaan Tri Budiarto.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eddy Kir Byantoro, Moch Hasyim, dan Joedi Prayitno (anggota) . Dalam sidang terungkap, saksi Tarso Sagito mengaku telah didatangi dua terdakwa Soemarsono dan Zaenal Arifin di kantornya. Tujuannya, kedua terdakwa itu meminta bantuan Kabag Hukum untuk ''membungkam'' LSM. Dengan begitu, dugaan penyimpangan proyek tersebut tak terungkap.
''Saat itu kami menghadap bupati. Kami pun diperintah untuk menghadap Kabag Hukum (Tarso Sugito, Red). Awalnya, kami diminta untuk menyediakan Rp 50 juta hingga Rp 60 juta. Tapi, kami keberatan dan hanya sanggup Rp 10 juta,'' terang Soemarsono kepada majelis hakim.
Lantas, uang itu digunakan untuk apa? Tarso Sagito yang menjadi saksi terdakwa Soemarsono menyatakan bahwa uang dari Soemarsono itu dimasukkan amplop putih. Rencananya, uang itu diberikan kepada Irfan Choirie, salah seorang penasihat LSM Gerakg (Gerakan Rakyat Antikorupsi Gresik).
"Pak Soemarsono itu tahu saya dekat dengan Irfan yang saat itu kantornya sering dipakai kumpul-kumpul teman LSM Gerakg. Maunya uang itu untuk LSM Gerakg supaya tidak demo soal reklamasi Bawean,'' jawab Tarso yang saat ini menjabat Kasubdin Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik.
Lantas, uang tersebut oleh Tarso diberikan kepada Irfan. Namun, Irfan menolak dengan alasan belum berkoordinasi dengan pengurus LSM Gerakg. Lantas, uang uang itu disimpan Tarso di laci kerja dan diberikan kepada penyidik saat dirinya diperiksa penyidik Polres Gresik sebagai saksi. (yad/ib)



Posting Komentar