Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Soal Lapter BaweanRp 50 Juta Ganti Rugi Tanaman, Tak Jelas

Soal Lapter BaweanRp 50 Juta Ganti Rugi Tanaman, Tak Jelas

Posted by Media Bawean on Kamis, 07 Agustus 2008

Media Bawean, 7 Agustus 2008

Sumber : Surabaya Post
Gresik - Surabaya Post

Pemkab Gresik minta uang kelebihan ganti rugi tanaman di tanah negara lokasi pembangunan lapangan terbang (lapter) di Desa Tanjungori, Kec. Tambak, Bawean, segera dikembalikan ke kasda. "Jika memang ada kelebihan ya harus dikembalikan. Kalau tidak akan menjadi urusan kejaksaan," tegas Asisten Bidang Tata Praja Sekkab Gresik Arsadi, Rabu (6/8).

Dikatakan, Pemkab Gresik melalui APBD 2006 telah mencairkan dana sebanyak Rp 550 juta untuk ganti rugi tanaman di tanah negara tersebut. Besarnya dana yang dicarikan itu, sesuai hasil pendataan tim lima yang dibentuk pihak Kec. Tambak dan Desa Tanjungori.

Informasinya, setelah dilakukan pendataan, tim lima mencairkan dana tersebut untuk 243 petani penggarap yang besarnya bervariasi sesuai dengan jumlah tanaman keras yang dimiliki penggarap. Namun, setelah dilakukan penghitungan, ternyata masih terdapat selisih uang Rp 50 juta. "Setelah kita hitung, yang sudah dicairkan baru Rp 500 juta, sehingga perlu ada klarifikasi," terang Kabag Humas, Mighfar Syukur.

Ditambahkan, pihaknya bersama Camat Tambak M. Sofyan, setelah masalah itu mencuat ke permukaan, langsung melakukan perhitungan jumlah petani penerima ganti rugi dan besaranya. "Lho uang yang saya berikan kepada tim lima saat itu Rp 550 juta, tapi, kok selisih Rp 50 juta, kemana selisihnya itu," terang Camat Tambak M Sofyan dan langsung berusaha menghubungi Ketua Tim Lima Danauri.

Namun, setelah dihubungi berkali-kali yang bersangkutan tidak bisa. Tapi, Camat Sofyan berjanji akan melacak kemana sisa uang Rp50 juta itu. Sebetulnya indikasi ketidakberesan itu sudah tercium sejak awal. Karena, Danauri yang saat itu juga menjabat Kepala Desa Tanjungori memaksa agar pihaknya yang membagi uang itu ke petani penggarap.

"Sebetulnya kami yang akan ke Bawean untuk membagi uang ganti rugi itu. Tapi, oleh Kades Danauri langsung diambil alih dan mengancam akan mengacaukan jika pemkab tidak percaya kepada tim lima," terang Arsadi.

Dengan adanya informasi selisih itu, pihaknya akan memerintahkan Bagian Pemerintahan Umum untuk menghitung laporan dari tim lima. "Data konkritnya ada di Pemerintahan Umum, nanti kami akan minta dihitung ulang, apa memang benar ada silisih," tandas Arsadi.

Menyinggung tentang tuntutan dari kelauarga Kemas Abdussukur selaku pemegang hak erpacht (hak guna pakai) seluas hampir 22 hektar, dijelaskan Arsadi, sesuai UU pokok agraria tahun 1960, semua hak barat atas tanah sudah berakhir dan kembali menjadi tanah negara. Semestinya, pemegang hak erpacht harus mengajukan menjadi hak milik. Namun, itu tidak dilakukan, sehingga pemegang hak erpacht sudah tidak memiliki hak apa pun termasuk ganti rugi tanaman. "Karena sudah menjadi tanah negara, yang menerima ganti rugi yang merawat saat terjadi proses ganti rugi itu," tutur Arsadi.

Keluarga Kemas Abdussukur selaku pemegang hak erpacht sebagian tanah yang kini dijadikan lokasi pembangunan lapter itu tidak diajak berembuk oleh pemkab. Bahkan, ribuan tanaman keras, seperti jati, kelapa, mangga dan jeruk yang ada di tanah tersebut langsung diboldozer dan ganti rugi tanamannya justru diberikan kepada petani penggarap. Tanah negara yang kini dibangun lapter itu seluas 68 hektar yang dikuasai keluarga Kemas yang dijadikan perkebunan. Untuk merawat tanaman perkebunan itu, keluarga Kemas kerjasama dengan petani setempat. Petani penggarap itu lah yang diberikan uang ganti rugi tanaman oleh Pemkab Gresik.(mam)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean