Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Akta Perlindungan Tenaga Kerja (Workmen's Compensation)

Akta Perlindungan Tenaga Kerja (Workmen's Compensation)

Posted by Media Bawean on Jumat, 19 September 2008

Media Bawean, 19 September 2008

Oleh : H. Samri Barik, SH.

Bentuk perlindungan kecelakaan kerja untuk pekerja, buruh atau karyawan (atau apapun mereka disebutnya) telah tersedia mulai dari Jamsostek hingga ka Jasindo, dinamakan Workmen Compensation, Personal Accident, Employers Liability



Secara umum jenis-jenis Asuransi tersebut adalah untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja berupa:


1. Biaya Pengobatan (Medical expenses)
2. Santunan Cacat Tetap (Disablement)
3. Santunan Kematian karena kecelakaan (Accidental Death)

Semua pihak pasti setuju bahwa hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja adalah wajib dipenuhi dan tidak bisa ditawar lagi, Undang-undang pun mensyaratkan demikian, paling tidak untuk jumlah perlindungan yang minimum seperti diatur dalam Undang-undang Kecelakaan Kerja.

Asuransi ini yang kami maksudkan adalah asuransi yang diluar urusan pribadi, seperti personal insurance untuk personal accident atau sebagainya, tapi sesuatu yang diwajibkan oleh undang-undang dan pemerintah untuk memberikan jaminan santunan /pampasan apabila seorang tenaga kerja mendapat kecelakaan bagian tubuhnya hingga menyebabkan dia hilang keupayaan untuk meneruskan pekerjaan, atau dengen hal kemalangan itu, beliau meninggal dunia, tidak kira sama ada hal itu berlaku atas kelalaiannya dirinya atau memang dari sebab tidak amannya tempat pekerjaan.

Usaha untuk meningkat perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia tidak terlindung dan tidak diwajibkan oleh pemerintah tapi sedang diusahakan oleh dua badan asuransi commersial seperti Jasindo dan juga Jamsotek yang mana kedua-duanya menjual produk tersebut kepada public sebagai perlindungan kepada Pemberi kerja kepada tenaga kerja mereka. Biarpun undang-undang tahun 1999 menyebut kewajipan kepada pengusaha untuk kemaslahatan pekerja oleh pemberi kerja, ia bukanlah undang-undang yang wajib dipatuhi, tetapi tergantung kepada kemampuannya pengusaha, biarpun ia sebenarnya adalah hak setiap Tenaga kerja untuk perlindungan mereka.

Hal yang sama sudah ditangani oleh negara Singapura bahwa setiap kecelekaan yang berlaku pada pekerja yang mempunyai status bekerja pada majikan yang berdaftar harus melindungi para tenaga kerja mereka di sini dengan Workmen Compensation /Pampasan pekerja dibawah Akta Workmen Compensation (Workmen’s Compensation Act).

Hal ini saya tulis karena ramai kepentingan seperti ini melibatkan pekerja pelaut Bawean yang masih banyak bergantung pekerjaaan dengan pengusaha-pengusaha Singapura.

Akta ini merupakan jawaban kepada perlindungan pekerja di Singpura yang tercedera atau kepada ahli keluarga tenaga pekerja yang meninggal. Ia dikuasakan oleh Kementerian Buruh Singapura dibawah departement Pampasan Pekerja yang tercedera.


Siapakah dianggap sebagai pekerja?
Ukurannya adalah setiap pekerja buruh, atau setiap pekerja yang mendapat gaji kurang dari S$1,600.00 ( Rp 9,600,000.00).

Tapi akta ini tidak melindungi mereka yang bekerja didalam klas-klas pekerjaan yang telah ditetapkan oleh undang-undang seperti termaktub dalam “pekerja yang tidak termasuk klas pekerja yang terlindung” seperti angkatan tentera Republic Singapura, pegawai-pegawai Polis dan Civil Defence (Pertahanan Awam) dan juga Bureau Narkotic atau Anggota Penjara Singapura, dan juga pembantu rumah tangga atau yang seumpamanya di tempat-tempat private.

Apakah perlindungan yang diberikan?
Seorang tenaga kerja yang cedera dalam musibah pekerjaannya berhak menuntut, perbelanjaan medis, cuti medis yang dibayar gaji, cuti hospital yang dibayar gajinya dan seumpamanya kematian atau kecederaan, tuntutan pampasan mengikut kadar yang telah ditetapkan oleh hukum.

Siapakah yang akan membayar pampasan tuntutan yang dibuat?

Dalam akta tersebut, Pemberi kerja (employers) atau asuransi yang wajib membayar. Dibawah akta tersebut, pemberi kerja diwajibkan mengasuransikan pekerja untuk semua pekerja. Gagal melakukan demikian adalah kesalahan pidana yang akan dikenakan sanksi hukum dengan denda sabesar S$10,000.00 ( RP 65 juta) atau kurungan salama 1 tahun atau kedua-duanya. Dan selanjutnya apabila pemberi kerja tidak mempunyai asuransi, dia harus mengeluarkan pembayaran dari uang sakunya sendiri apabila keputusan dari Pejabat Tenaga Buruh di keluarkan.

Apakah yang harus di lakukan oleh sipemberi kerja apabila tenaga kerjanya cedera?
Hukum tersebut mewajibkan majikan (pemberi kerja) membawa tenaga kerja berjumpa dokter secepat mungkin. Dokter akan menulis laporan kecederaan tenaga kerja dan laporan tersebut akan diserahkan kepada Departmen Tenaga Kerja untuk ditaksir kecederaan tenaga kerja tersebut. Semua perobatan dan perbelanjaan kedokteran akan dibayar oleh majikan, dan gaji tenaga kerja harus di bayar semasa dia masih dalam cuti sakit. Laporan yang diberikan kepada Kementerain Tenaga Buruh akan di sita untuk beberapa minggu dan pengusaha dan juga tenaga kerja akan mendapat taksiran ganti rugi/pampasan untuk samada diterima atau menolaknya.

Sekiranya majikan dan asuransi menerima taksiran tersebut (assessment) mereka harus membayar pampas an tersebut kepada tenaga kerja tersebut dalam tempo 21 ha
ri setelah di terima surat tersebut.

APAKAH IA SATU PROSES YANG SENANG?
Kalau mengikut cerita yang saya sampaikan ia adalah satu proses yang kalau difikirkan sangatlah senang untuk dilaksanakan. Tetapi ia adalah satu proses hukum yang kadangkali hanya bisa dicapai setelah didampingi pengacara atau ahli hukum yang berpengalaman dalam hal ini.

Kerana sebagaimana yang telah saya sampaikan ada dua kendala yang menjadi hambatan setiap penuntut dalam kasus tuntutan seperti ini. :

Pertama: Sekatan waktu.
Dalam perkara 11(1) Akta tersebut, dinyatakan bahwa setiap tuntutan tidak dapat diproses melainkan di lakukan beberapa perkara seperti dibawah ini:

(a)notis kecederaan tersebut telah diberikan kapada majikan oleh atau dari wakil tenaga kerja dengan secepat mungkin yang munasabah;

(b)tuntutan untuk pampas an musibah telah dibuat dalam tempo 1 tahun dari waktu berlakunya kejadian, dan dalam hal yang menyebabkan kematian, dalam tempo 1 tahun dari saat kematian.

(c)Tuntutan tersebut telah diperbuat mengikut formulir dan cara sebagaimana yang dikehendaki oleh Commissioner Tenaga Buruh.

Kalau dipandang secara imbas, tentu sekali keluarga musibah yang mengertikan perkara diatas seperti keluarga yang kehilangan tenaga kerja dilautan atau musibah tenggelam kapal akan “mati akal” karena waktu telah berlalu lebih dari 1 tahun, dan berita kehilangan dan kematianitu tidak bias di pastikan. Maka mereka tidak berani menuntut. Kita banyak menemukan kasus2 saperti ini yang telah kami selesaikan dengan sukses, dan kami amankan.

Juga dari bagian ramai keluarga yang berurusan dengen KBRI Singapura yang tidak tahu proses hukum yang dimaksudkan tidak memberikan petunjok yang tepat. Jadi waktu habis di dalam proses yang tidak berhasil sama sekali, maka akhir tersekat oleh perkara 11(1)(b).

Juga didalam proses yang pernah kami sukseskan kita pernah ketemu dengan pengusaha Singapura yang menggunakan jalur Pemberi Kerja kantoran di Jakarta. Satelah tuntutan nya sukses uang asuransinya dikirimkan ke Jakarta, tapi setelah terima di Jakarta, si penuntut harus menjalani proses “melicinkan ‘ tuntutan dengan harus membayar orang kantor uang pelincir sebelum menerima kompensasi tersebut. Memang hal seperti ini ternyata berlaku di Indonesia yang dinamakan “pemerasan kantor” yang cepat kita laporkan kepada Commissioner Buruh di Singapura yang cepat memberikan arahan supaya uang itu dikembalikan ke Singapura. Sangatlah baik dan selamat kalau kasus-kasus seperti ini ditangani oleh pengacara di Singapura karena tenaga kerja akan benar-benar terlindung oleh hukum .


Jumlah tuntutan:
Ini adalah subjek yang sangat menarek kalau dipelajari karena apabila perkara sebenarnya ini diketahui oleh orang ramai tentu sekali akan menyedarkan para warga Indonesia nilai jiwa manusia yang diberikan perhatian oleh hukum di Singapura.

Di dalam Third Schedule para (2) Akta tersebut, disebutkan bahwa jumlah kompensasi bagi kematian yang akan dibayar dibawah skedul ini adalah tidak lebih dari S$140,000 (RP 910 ,000,000.00 Sembilan ratus sapuluh juta rupiah) dan tidak kurang dari S$47,000.00 (Rp 305,000,000.00 Tiga ratus lima juta rupiah) (hari ni ini19-Sep-08).

Sedangkan untok kecederaan , Perkara 2(1) menyebutkan pembayaran kompensasi adalah tidak melebehi S$180,000.00 (Rp 1,170,000,000.00 Satu miliar satu ratus tujuh puluh juta rupiah) dan tidak kurang dari pada S$60,000.00 (Rp 390,000,000.00 Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah). Tetapi formulir tertakluk pada peraturan yang telah ditetapkan dalam skedul yang ketiga yang mana ia melibat ukuran umur (multiplicand) dan gaji untuk ditentukan jumlah pampasan yang akan diterima.

Kalau kita kembali pada insuransi pekerja Jasindo dan Jasotek Indonesia, asuransinya sangat jauh terlalu rendah hingga kan kalau dibandingkan, masih belum dapat meningkat derajat manusia dimata hukum. Tuntutan yang paling tinggi dimaksudkan adalah sekitar Rp 40 juta pada kecelekaan yang membabitkan kematian.

Ya, biarpun begitu sukarnya orang menebak insuransi itu dengen Jalan sogok ka sini sana, aparat pemerintah dan kantor membuatkan manusia menjadi malas apabila mikirkan soal asuransi kematian itu di persulitkan urusannya.

HAMBATAN HUKUM

1.Kompensasi
Perkara 5 WCA mensyaratkan bahwa setiap kompensasi hanya akan dibayar kepada tenaga kerja yang tercedera kepada semua perkara yang melibatkan kecederaaanya kepada wabak atau kecederaan yang disebabkan secara langsung dari dan dalam proses pekerjaan yang di maksudkan.

2.Pertanggungjawaban (liability) seorang majikan dimaksudkan dalam perkara 3 WCA dimana hukum mengandaikan bahawa tenaga kerja tersebut tercedera atau meninggal dunia dalam waktu dan proses pekerjaan melainkan ada fakta-fakta lainnya yang menunjukkan sebaliknya.

Hal ini selalu menjadi isi litigasi oleh asuransi kerana kadangkali banyak kasus yang menunjukkan seorang itu mati atau cedera bukan kerana melaku kan profesi pekerjaannya tetapi dalam hal-hal yang lainnya. Seperti seorang kerani yang meninggal di tabrak lori. Pada faktanya dia bukan dalam pekerjaan, tetapi kalau di selidik bahawa dia tertabrak lori kerana di perentah oleh majikan nya mengirim surat ka bangunan seberang Jalan, kematian nya adalah di sebab urusan pekerjaan nya kerana mengikut perintah majikan, maka keluarganya berhak mendapat pampasan.

3.ISU HUKUM DALAM PERKARA 20 WCA. Juga akta ini mengkhususkan kapada pelaut cara undang-undang ini berlaku kepada mereka dan cara mereka mengajukan tuntutan sacara formal.

PENUTUP”

Dalam negeri yang berdaulat dan tegak hukum, para legislatif wajib memberikan tanggung Jawab Hukum Pemberi Kerja (employers) terhadap Tenaga Kerja (employees) mereka sehubungan dengan kecelakaan kerja (bodily injury) atau penyakit (disease) yang diakibatkan oleh kelalaian pemberi kerja didalam menyediakan standard keamanan yang seharusnya disediakan atau dipersyaratkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku sabagaimana negeri-negeri yang telah maju lakukan. Di Indonesia hal ini belum berlaku.

Saat ini perkara perlindungan para pekerja di Indonesia hanyalah saranan lip service yang disebut dalam peraturan-peraturan yang tidak khusus, dan sanksi hukumnya yang tidak tertulis. Jadi tanggung Jawab Hukum Pemberi Kerja (Employers Liability) dalam hal ini adalah diluar jalur hukum. Santunan dari Jamsostek atau Jasindo Workmen Compensation, Personal Accident yang memang menjadi hak Tenaga Kerja hanya di buat dan dilakukan oleh pengusaha yang punya ikhsan, dan rasa harga diri yang tinggi, tapi bukan kerana atas dasar kewajiban dalam hukum . Maka adalah kewajipan legislatif mengusulkan hal-hal perundangan saperti ini supaya wujud di Indonesia.

Alangkah bagus dan idealnya jika para Tenaga Kerja di Indonesia memperoleh hak perlindungan yang lengkap dari Jamsostek dan Jasindo, Workmen Compensation, Personal Accident dan Employers Liability seperti yang biasanya dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan proyek oleh perusahaan-perusahaan asing.

Maka saya sangat sayangkan apabila hal saperti ini terjadi kapada pelaut-pelau Indonesia, terutamanya orang-orang Bawean yang bekerja di kapal, janganlah ragu-ragu mencari kami di Singapura untuk mendapat bantuan hukum. Kami siap membantu dan kami boleh di kontak pada email yang tersebut .

barik_samri@yahoo.com.sg
hajalil@singnet.com.sg atau hp peribadi saya 93532086.

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean