Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Gara-gara Paku, Tewas Dipedang

Gara-gara Paku, Tewas Dipedang

Posted by Media Bawean on Jumat, 05 September 2008

Media Bawean, 5 September 2008

Sumber : Surya
Gresik - Surya-Diduga gara-gara paku, Zainal Abidin, 23, warga Dusun Patar Desa Patar Selamat Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean, membantai tetangganya sendiri, M Sarifi, 42 dengan pedang hingga tewas di tempat, Rabu (3/9) pukul 21.30 WIB. Kejadian berawal ketika Sarifi, memergoki Saiful, 22, warga setempat, tengah memasang sejumlah paku kecil di pintu rumah Waras, 60, mertua M Sarifi.

Saat ditanya Sarifi, Saiful berkilah paku itu untuk mengusir roh jahat.. “Sarifi tidak terima, kenapa rumah mertuanya yang dipasangi paku,“ ujar seorang warga setempat, Kamis (4/9).

Keduanya terlibat adu mulut, yang untungnya bisa dilerai warga tanpa kekerasan. Keduanya diminta berdamai di balai desa, disaksikan dengan kepala desa dan ketua BPD. “Setelah itu suasana cair,“ kata warga lainnya.

Saat tiba di depan rumah Waras, Sarifi meminta agar Saiful meminta maaf secara langsung ke mertuanya. Sarifi lalu memegang tangan Saiful, agar ikut masuk rumah Waras. Bersamaan dengan itulah, Zainal Abidin, 23, keluarga Saiful, mengira kalau Saiful bakal diapakan-apakan oleh Sarifi.

Tanpa fikir panjang, Zainal menuju lumbung padi di belakang rumahnya yang jaraknya 10 meter dari rumah Waras. Di sana, ia mengambil pedang sepanjang 45 sentimeter.

Setelah itu, Zainal langsung menghujamkan pedang itu ke arah korban hingga menembus lambung kanan. Melihat korbannya tumbang, pelaku langsung kabur. Korban yang sempat mendapat perawatan di Puskesmas Sangkapura, akhirnya tewas karena kehabisan darah.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto, didampingi Kapolsek Sangkapura AKP Zamzani menyatakan telah menangkap pelaku beberapa saat kemudian. “Pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP jo 351, yaitu menghilangkan nyawa orang lain. Ancamannya penjara maksimal 15 tahun,“ tutur AKP Fadli Widiyanto. st3

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean