Media Bawean, 9 September 2008
Mengingat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 140/2661/SJ bertanggal 2 September 2008, bila bersangkutan tidak terpilih sebagai anggota dewan, bisa menjabat kembali sebagai Kepala Desa.
Pada surat edaran Mendagri juga ditegaskan, Kepala Desa atau perangkat desa yang menjadi caleg harus mengajukan secara tertulis kepada bupati/walikota dengan tembusan camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (bst)
Jawa Pos Minggu, 07 September 2008
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur Kades harus berhenti sementara bila maju menjadi caleg. Sementara itu, perangkat desa langsung diberhentikan karena tidak terkait dengan massa.
"Ini dilakukan agar yang bersangkutan (Kades dan perangkat desa) bisa konsentrasi dalam pencalonannya," ujar Mardiyanto. Mantan gubernur Jawa Tengah itu mengeluarkan SE No 140/2661/SJ bertanggal 2 September 2008.
Menurut Mendagri, kepala desa diberhentikan sementara sampai seluruh proses pemilihan selesai. "Kalau tidak terpilih, yang bersangkutan bisa menjabat kembali," katanya.
Alumnus Akademi Militer Nasional 1968 itu menambahkan, suasana pemilihan umum di desa harus dijaga agar tetap aman dan kondusif. "Pemberhentian sementara ini menghindari pemanfaatan kedudukan dan fasilitas desa dalam pemilu," jelasnya.
"Ini dilakukan agar yang bersangkutan (Kades dan perangkat desa) bisa konsentrasi dalam pencalonannya," ujar Mardiyanto. Mantan gubernur Jawa Tengah itu mengeluarkan SE No 140/2661/SJ bertanggal 2 September 2008.
Menurut Mendagri, kepala desa diberhentikan sementara sampai seluruh proses pemilihan selesai. "Kalau tidak terpilih, yang bersangkutan bisa menjabat kembali," katanya.
Alumnus Akademi Militer Nasional 1968 itu menambahkan, suasana pemilihan umum di desa harus dijaga agar tetap aman dan kondusif. "Pemberhentian sementara ini menghindari pemanfaatan kedudukan dan fasilitas desa dalam pemilu," jelasnya.
Posting Komentar