Kamis, 22 Mei 2025
Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Reklamasi Kuat Korupsi, Keterangan Saksi Ahli Sogar Simamora

Reklamasi Kuat Korupsi, Keterangan Saksi Ahli Sogar Simamora

Posted by Media Bawean on Kamis, 04 September 2008

Media Bawean, 4 September 2008

Sumber : SURYA
Gresik - Surya-Kasus reklamasi di Bawean senilai Rp 1,2 miliar, diyakini adalah tindakan korupsi yang telah melanggar Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Hal itu, diungkapkan saksi ahli dari Unair Surabaya, Sogar Simamora, di PN Gresik, Rabu (3/9). Saat bersaksi, pakar hukum perdata Unair Surabaya ini, memang tidak menyebut jika pelimpahan proyek dari CV Serba Guna yang dimiliki H Idang Buang Guntur ke Sihabudin selaku pemilik CV Daun Jaya telah melanggar.

Namun, di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Kir Byantoro, Sogar menyebut dalam pasal 32 Keppres 80/2003, penyedia barang dan jasa dilarang melimpahkan pekerjaan baik seluruh maupun sebagian kepada orang lain. "Saya tidak menjustifikasi proyek reklamasi. Tetapi saya mengatakan sesuai dengan pengetahuan saya, kalau proyek dilimpahkan ke orang lain maka itu melanggar," kata Sogar.

Maskur SH, jaksa penuntut umum mengatakan peralihan proyek dari CV Serbaguna ke CV Daun Jaya dalam proyek reklamasi melanggar Keppres 80/2003. Apalagi, dalam proses pengalihan itu, ternyata CV Daun Jaya hanya dipakai benderanya. Sedangkan yang mengerjakan tetap pihak II (Idang Buang Guntur) yang telah membuat kesepakatan dengan Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi (LHPE). “Ini jelas melanggar," katanya singkat usai sidang.

Mendengar kesaksian Sogar, kuasa hukum terdakwa Idang Buang Guntur, yaitu Irfan Choirie SH dan Prihatin SH tidak dapat berbuat banyak. Keduanya hanya menerima penjelasan Sogar Simamora, pakar hukum perdata, dari Universitas Airlanggar itu. "Kami sudah cukup dari keterangan itu,“ kata Prihatin saat sidang.

Sekadar informasi, Dinas LHPE mengajukan proyek reklamasi pantai Sangkapura pada tahun 2003-2004 dengan dua tahap. Tahap pertama dianggarkan Rp 450 juta, dan tahap kedua Rp 588 juta. Proyek itu dikerjakan Dinas LHPE dengan menunjuk langsung (PL) CV Serbaguna milik Idang Buang Guntur. Namun saat diverifikasi, ternyata CV milik H Buang itu tidak memenuhi syarat.

Sehingga, tanpa sepengetahuan pihak I (Dinas LHPE) Idang Buang membuat kesepakatan tersembunyi dengan Sihabuddin, pemilik CV Daun Jaya. Isinya, Buang menggunakan bendera CV Daun Jaya untuk mengerjakan proyek tersebut. Dimana, Idang Buang Guntur tetap sebagai pelaksana proyek.

Dalam perkembangannya, ternyata proyek tersebut bermasalah. Bahkan hasil audit BKPB menyebut, kerugian negara mencapai Rp 361,4 juta. Kasus ini lantas menyeret lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Soemarsono (Kadis LHPE), Zainal Arifin (Kasbudin Kelistrikan Dinas LHPE), Siti Kuntjarni (mantan Ka TU Dinas LHPE) dan dua pengusaha, H Buang Idang Guntur dan H Sihabuddin. st3

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean