Media Bawean, 18 Oktober 2008
Sumber : Surya
GRESIK-SURYA-Calon anggota legislatif Partai Golkar Gresik Sahar Sulur mundur dari pencalegan. Alasannya, dirinya hanya diplot di Dapil V Driyorejo-Wringinanom.
Padahal dirinya berharap bisa berangkat dari tanah kelahirannya, Pulau Bawean. Dia menduga penempatan dirinya di Dapil V karena tak mampu menyetor dana Rp 25 juta ke partai itu.
Sulur mengaku telah mengirimkan surat pernyataan mundur yang dilayangkan ke DPD Golkar dengan tembusan KPU Kabupaten Gresik. Surat tertanggal 14 Oktober 2008 itu lantas dikirim ke kantor DPD Golkar Gresik, Jl Panglima Sudirman, Jum'at (17/10).
ktifis LSM ini kecewa dengan Partai Golkar karena motivasinya maju menjadi caleg hendak memperjuangan daerah kelahirannya, Pulau Bawean. “Percuma jika saya di Dapil V. Saya buta peta politik di sana (Driyorejo-Wringinanom),” tegasnya.
Sulur menduga, dirinya terdepak dari Dapil VII (Sangkapura-Tambak, Bawean) karena tak mampu menyetor dana ke partai. Setoran wajib itu sebesar Rp 25 juta. “Terus terang saja, saya tak punya uang sebanyak itu,” ungkapnya galau.
Benarkah ada kewajiban caleg menyetor dana Rp 25 juta ke partai Golkar ? Sekretaris DPD Golkar Ahmad Nurhamim membantahnya. Partai tidak menentukan jumlah nominal dana yang harus disetor. Apalagi itu dilakukan berkaitan untuk meraih posisi nomor urutan bakal caleg. “ Tidak ada itu,” bantah Nurhamim.
Kalaupun ada caleg yang menyetor dana ke partai, jumlahnya ditentukan bakal caleg itu sendiri yang disepakati antarcaleg di dapil masing-masing. Dana itu diperuntukkan sebagai wujud niat keseriusan caleg untuk maju dan menjadi dana deposan.
Dana disetorkan setelah urutan nomor disepakati. Sehingga jika nanti caleg itu lolos duduk menjadi anggota DPRD, dana itu akan dikembalikan ke bakal caleg itu.
Selain itu, lanjut Nurhamin, Partai Golkar punya kriteria sendiri menempatkan kadernya duduk di urutan pencalegan. Selain masa pengabdian kader, juga dilihat dari aspek dukungan pada bakal caleg itu dari ormas atau lembaga lainnya. Bentuknya berupa surat rekomendasi. “Jadi yang nomor urutan atas, pasti mencantumkan sejumlah dukungan, “ katanya.
Humas KPU Kabupaten Gresik Nur Fakih mengatakan hingga saat ini baru ada dua caleg yang mundur sebelum ditetapkan dalam daftar caleg tetap (DCT). Salah satunya caleg PKB. st3
Sumber : Surya
GRESIK-SURYA-Calon anggota legislatif Partai Golkar Gresik Sahar Sulur mundur dari pencalegan. Alasannya, dirinya hanya diplot di Dapil V Driyorejo-Wringinanom.
Padahal dirinya berharap bisa berangkat dari tanah kelahirannya, Pulau Bawean. Dia menduga penempatan dirinya di Dapil V karena tak mampu menyetor dana Rp 25 juta ke partai itu.
Sulur mengaku telah mengirimkan surat pernyataan mundur yang dilayangkan ke DPD Golkar dengan tembusan KPU Kabupaten Gresik. Surat tertanggal 14 Oktober 2008 itu lantas dikirim ke kantor DPD Golkar Gresik, Jl Panglima Sudirman, Jum'at (17/10).
ktifis LSM ini kecewa dengan Partai Golkar karena motivasinya maju menjadi caleg hendak memperjuangan daerah kelahirannya, Pulau Bawean. “Percuma jika saya di Dapil V. Saya buta peta politik di sana (Driyorejo-Wringinanom),” tegasnya.
Sulur menduga, dirinya terdepak dari Dapil VII (Sangkapura-Tambak, Bawean) karena tak mampu menyetor dana ke partai. Setoran wajib itu sebesar Rp 25 juta. “Terus terang saja, saya tak punya uang sebanyak itu,” ungkapnya galau.
Benarkah ada kewajiban caleg menyetor dana Rp 25 juta ke partai Golkar ? Sekretaris DPD Golkar Ahmad Nurhamim membantahnya. Partai tidak menentukan jumlah nominal dana yang harus disetor. Apalagi itu dilakukan berkaitan untuk meraih posisi nomor urutan bakal caleg. “ Tidak ada itu,” bantah Nurhamim.
Kalaupun ada caleg yang menyetor dana ke partai, jumlahnya ditentukan bakal caleg itu sendiri yang disepakati antarcaleg di dapil masing-masing. Dana itu diperuntukkan sebagai wujud niat keseriusan caleg untuk maju dan menjadi dana deposan.
Dana disetorkan setelah urutan nomor disepakati. Sehingga jika nanti caleg itu lolos duduk menjadi anggota DPRD, dana itu akan dikembalikan ke bakal caleg itu.
Selain itu, lanjut Nurhamin, Partai Golkar punya kriteria sendiri menempatkan kadernya duduk di urutan pencalegan. Selain masa pengabdian kader, juga dilihat dari aspek dukungan pada bakal caleg itu dari ormas atau lembaga lainnya. Bentuknya berupa surat rekomendasi. “Jadi yang nomor urutan atas, pasti mencantumkan sejumlah dukungan, “ katanya.
Humas KPU Kabupaten Gresik Nur Fakih mengatakan hingga saat ini baru ada dua caleg yang mundur sebelum ditetapkan dalam daftar caleg tetap (DCT). Salah satunya caleg PKB. st3
Posting Komentar