Media Bawean, 28 Oktober 2008
Balai Desa Pudakit Timur dibangun dengan membongkar 3 lokal kelas SDN dari 4 lokal kelas yang dropping.
Dalam surat Kepala Cabang Dinas P dan K Kecamatan Sangkapura nomor 421.2/514/403.53.17/2006 menyatakan tidak keberatan untuk ditempati kantor Balai Desa Pudakit Timur, dengan catatan :
a. Dapat merawat bangunan yang ada b. Dapat bekerja sama yang baik dengan Penyelenggara (Kepala Sekolah, Staf dan Pengurus Komite) SDN Pudakit Timur II yang ada, dalam arti memberi izin lebih dari pada orang lain apalagi akan menggunakan lapangan olahraga yang ada dan lain-lain.
Poin a yaitu dapat merawat bangunan yang ada, ternyata bangunan 4 kelas yang dirobohkan 3 kelas untuk Balai Desa mangkrak. Menurut H. Misbah tokoh masyarakat Pudakit Timur, mengatakan, " Ini adalah termasuk pengrusakan aset negara, maka wajib diproses sesuai hukum," ucapnya.
Sedangkan pihak ahli waris yang memawakafkan tanah hanya membenarkan untuk tempat pendidikan, bukan untuk yang lainnya. Sebagaimana surat pernyataan dibawah.
Dalam surat Kepala Cabang Dinas P dan K Kecamatan Sangkapura nomor 421.2/514/403.53.17/2006 menyatakan tidak keberatan untuk ditempati kantor Balai Desa Pudakit Timur, dengan catatan :
a. Dapat merawat bangunan yang ada b. Dapat bekerja sama yang baik dengan Penyelenggara (Kepala Sekolah, Staf dan Pengurus Komite) SDN Pudakit Timur II yang ada, dalam arti memberi izin lebih dari pada orang lain apalagi akan menggunakan lapangan olahraga yang ada dan lain-lain.
Poin a yaitu dapat merawat bangunan yang ada, ternyata bangunan 4 kelas yang dirobohkan 3 kelas untuk Balai Desa mangkrak. Menurut H. Misbah tokoh masyarakat Pudakit Timur, mengatakan, " Ini adalah termasuk pengrusakan aset negara, maka wajib diproses sesuai hukum," ucapnya.
Sedangkan pihak ahli waris yang memawakafkan tanah hanya membenarkan untuk tempat pendidikan, bukan untuk yang lainnya. Sebagaimana surat pernyataan dibawah.
Posting Komentar