Media Bawean, 27 Oktober 2008
Sesuai surat yang dikirim H. Ali Dhofir kepada Pengurus DPC. PKB Kabupaten Gresik tanggal 24 Oktober 2008, bahwa saya (H. Ali Dhofir : Red.) tidak bersedia dan menyatakan mundur dari Calon Legislatif dari PKB Kabupaten Gresik dengan pertimbangan bahwa DPC. PKB Kabupaten Gresik sama sekali tidak mempunyai tolak ukur dalam melakukan rekruitmen bakal calon anggota dewan. Hal ini dapat dilihat antara lain,
Kesatu. Penempatan Caleg baik penempatan daerah pemilihan dan penempatan nomor urut sama sekali tidak berdasarkan kepada rasionalitas kemampuan dan basis pendukung.
Kedua, Kader Partai yang jelas-jelas cacat hukum yang banyak mencemarkan nama baik partai justru dipelihara dan ditempatkan pada nomor yang strastegis.
Ketiga, Sudah tidak ada lagi kondisi yang kondusif ditubuh partai karena segala diukur dengan "suka dan tidak suka" dan sangat jauh dari nilai yang islami. (bst)
Posting Komentar