Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » AJJ 1962 Dicabut Izinnya, Nasabah Bawean Bingung

AJJ 1962 Dicabut Izinnya, Nasabah Bawean Bingung

Posted by Media Bawean on Senin, 27 Oktober 2008

Media Bawean, 27 Oktober 2008

Kantor AJJ 1962 Di Sangkapura

Belum tuntas luka warga Bawean dengan koperasi yang dikelola oleh Nahwan, kini PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (AJJ 1962) dicabut izin usahanya oleh Departemen Keuangan sejak 23 September 2008. Bagaimana dengan nasib nasabah di Pulau Bawean? Berikut hasil Media Bawean saat bertemu dengan Moh. Sahri, SH. pihak petugas AJJ 1962 Bawean pada tanggal 25 Oktober 2008 di rumahnya desa Gunung Teguh.

Menurut Moh. Sahri, SH. mengatakan, "AJJ 1962 sudah dicabut izinnya sejak 23 September 2008, ini bukan kesalahan kami yang dibawah, tapi ini adalah keputusan pusat di Jakarta," ucapnya.

"Jadi untuk nasabah yang punya polis asuransi, nantinya akan mendapat jaminan dari pusat," kata Sahri.

"Kami sebagai petugas bawahan, jadi hanya menunggu keputusan diatas untuk pengembalian semua tabungan nasabah di Bawean," jelas Sahri.

Sampai kapan uang nasabah akan dikembalikan? Sahri menjawab, "Menunggu sampai pusat mencairkan untuk nasabah, karena nasabah sudah memiliki polis," tambah Sahri.

Menurut nasabah AJJ 1962 Bawean yang sudah sekitar 10 tahun, Subaidi, SH. mengatakan, "Sangat kecewa dengan pihak petugas AJJ 1962 di Pulau Bawean, sebab dua minggu yang lalu masih menarik angsuran. Padahal AJJ 1962 tanggal 23 September 2008 sudah dicabut izin usahanya oleh Depatemen Keuangan," katanya.

Sementara nasabah di Pulau Bawean, menurut pantauan Media Bawean masih banyak yang balum mendengar atau mengetahui bahwa AJJ 1962 sudah dicabut izin usahanya oleh Departemen Keuangan. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean