Media Bawean, 8 Oktober 2008
Kapolsek Tambak, AKP Dedy Iskandar mengatakan," Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak korban untuk dilanjut atau tidak dalam kasus perkelahian antara anak muda Tambak, Pekalongan dan Tanjung ori," katanya.
"Kami sudah dua kali memberikan penjelasan kepada pihak korban di desa Tanjungori, soal konsekuensi hukum bila dilanjutkan, ternyata pihak korban sampai saat ini belum bisa menerima dan tetap memaksa untuk melanjutkan laporan," ujarnya.
"Sampai hari ini, sudah 8 orang anak muda asal Tambak yang kami tahan, dengan jeratan pasal 170 jo 351 KUHP," papar Kapolsek Tambak.
Media Bawean saat melihat langsung kondisi tersangka, ternyata masih status pelajar SLTP di Tambak, Sangkapura dan di Jawa.
Sedangkan Tokoh Masyarakat Tambak, Ramali kepada Media Bawean, mengatakan,"Kami berusaha agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa dilanjutkan proses hukum," ujarnya.
"Kami akan berusaha mencari perdamaian, mengingat kondisi tersangka masih anak-anak yang statusnya masih sekolah," kata Mantan Kades Tambak. (bst)
Posting Komentar