Media Bawean, 26 Oktober 2008
Kasus penganiayaan kembali terjadi di Pulau Bawean, yaitu korbannya Budianto (27 th.) asal desa Sidogedungbatu yang dipukul oleh Soluhen (27 th.) asal Dusun Lancabbur desa Daun.
Informasi yang diterima Media Bawean di Polsek Sangkapura, Kapolsek Sangkapura AKP.H. Zamzami melalui Kanit Polsek Sangkapura M. Iksan, mengatakan, "Peristiwa penganiayaan berawal dari perkelahian antara Budianto dengan Soneta adiknya Soluhen kemarin disaat menonton pertandingan Kasti di desa Kebuntelukdalam (25/10), yaitu Soneta diduga menggoda seorang wanita yang sudah bersuami," katanya.
"Budianto yang profesinya sebagai sopir dan setiap hari mangkal di pasar Daun (26/10), saat duduk-duduk langusung dipukul dari belakang oleh Soluhen," papar Kanit Polsek Sangkapura.
"Luka yang diderita oleh Budianto, yaitu mata kiri bengkak, kening luka-luka dan bibir bawa luka. Budianto sudah melakukan visum di Rumah Sakit Sangkapura. Pelaku Soluhen melanggar KUHP pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," jelas M. Ikasan. (bst)
Informasi yang diterima Media Bawean di Polsek Sangkapura, Kapolsek Sangkapura AKP.H. Zamzami melalui Kanit Polsek Sangkapura M. Iksan, mengatakan, "Peristiwa penganiayaan berawal dari perkelahian antara Budianto dengan Soneta adiknya Soluhen kemarin disaat menonton pertandingan Kasti di desa Kebuntelukdalam (25/10), yaitu Soneta diduga menggoda seorang wanita yang sudah bersuami," katanya.
"Budianto yang profesinya sebagai sopir dan setiap hari mangkal di pasar Daun (26/10), saat duduk-duduk langusung dipukul dari belakang oleh Soluhen," papar Kanit Polsek Sangkapura.
"Luka yang diderita oleh Budianto, yaitu mata kiri bengkak, kening luka-luka dan bibir bawa luka. Budianto sudah melakukan visum di Rumah Sakit Sangkapura. Pelaku Soluhen melanggar KUHP pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," jelas M. Ikasan. (bst)
Posting Komentar