Media Bawean, 9 Oktober 2008
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Tiga di antara lima tersangka kasus dugaan korupsi reklamasi Bawean akan kembali disidangkan pada 14 Oktober. Meski demikian, putusan final kasus yang sudah empat tahun berlangsung itu diperkirakan masih jauh.
Sebab, selain karena sudah mangkrak terlalu lama, saksi-saksi yang dihadirkan terlalu banyak. Tiga tersangka yang rencananya disidangkan pada Selasa (14/10) itu adalah Zainal Arifin, Kasubdin pertambangan dinas lingkungan hidup, pertambangan, dan energi (LHPE); Soemarsono, kepala dinas LHPE; serta Siti Kuntjarini, Kabag TU LHPE.
Selain tiga tersangka itu, ada dua tersangka lainnya. Yakni, Buang Idang Guntur, pemilik CV Kebangkitan Bangsa selaku pelaksana proyek, serta Sihabuddin, pemilik CV Daun Jaya yang dimintai bantuan oleh CV Kebangkitan Bangsa. "Selasa besok akan digelar sidang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi kasus tersebut," jelas Akhmad Khasoniddin, panitera muda hukum Pengadilan Negeri Gresik.(pra/ib)
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Tiga di antara lima tersangka kasus dugaan korupsi reklamasi Bawean akan kembali disidangkan pada 14 Oktober. Meski demikian, putusan final kasus yang sudah empat tahun berlangsung itu diperkirakan masih jauh.
Sebab, selain karena sudah mangkrak terlalu lama, saksi-saksi yang dihadirkan terlalu banyak. Tiga tersangka yang rencananya disidangkan pada Selasa (14/10) itu adalah Zainal Arifin, Kasubdin pertambangan dinas lingkungan hidup, pertambangan, dan energi (LHPE); Soemarsono, kepala dinas LHPE; serta Siti Kuntjarini, Kabag TU LHPE.
Selain tiga tersangka itu, ada dua tersangka lainnya. Yakni, Buang Idang Guntur, pemilik CV Kebangkitan Bangsa selaku pelaksana proyek, serta Sihabuddin, pemilik CV Daun Jaya yang dimintai bantuan oleh CV Kebangkitan Bangsa. "Selasa besok akan digelar sidang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi kasus tersebut," jelas Akhmad Khasoniddin, panitera muda hukum Pengadilan Negeri Gresik.(pra/ib)
Posting Komentar