Media Bawean, 16 Oktober 2008
Koperasi Masyarakat Bumi Putera yang dibentuk oleh Nahwan telah merugikan nasabah warga Bawean sebesar 2,4 Miliyar. Nasabah sudah hampir 4 tahun dalam penantian mengharap uangnya bisa kembali. Sedangkan nasabahnya, terdiri dari ranting Muslimat, lembaga pendidikan, dan warga secara umum.
Hari ini (16/10) dirapatkan dikediaman Ir. H. Syariful Mizan selaku Koordinator Tim Sembilan yang dibentuk melalui kesepakatan nasabah saat dikumpulkan. Dihadiri oleh Tim Sembilan, yaitu Ir. H. Syariful Mizan, Abd. Halim, KH. Sudarman, Ninwari Ali, Zainuddin, H. Hasani, Moh. Yusuf dan dua anggota tim H. Syaiful Akhmad dan Akhwan tidak hadir karena berlayar.
Menurut Abd. Halim selaku Sekretaris Tim Sembilan, mengatakan, "dalam rapat membahas pejualan gedung yang ada dan penyelamatan aset yang masih dipinjamkan koperasi kepada orang, " katanya.
"Status gedung adalah aset dimiliki oleh Nahwan dengan membangunnya menggunakan uang koperasi yang disimpan oleh nasabah. Sedangkan AJB Bumi Putera menempati gedung tersebut dengan sistem menyewa kepada Nahwan," ujar Halim.
"Secara hukum pihak AJB Bumi Putera tidak mengakui "Koperasi Masyarakat Bumi Putera" yang dibentuk oleh Nahwan," terang Halim.
"Kebangkrutan koperasi tersebut, diantaranya uang nasabah dibuat modal membangun gedung dan penanaman pohon jati, sehingga proses perputaran uang menjadi macet. Serta pemberian bunga besar dan berlebihan kepada nasabah," ucap Halim.
"Penawaran gedung yang paling memungkinkan hanya kepada lembaga atau organisasi seperti NU, bila disepakati maka sistem pembayarannya kepada nasabah secara berangsur dari pihak pembeli,"jelas Halim. (bst)
Koperasi Masyarakat Bumi Putera yang dibentuk oleh Nahwan telah merugikan nasabah warga Bawean sebesar 2,4 Miliyar. Nasabah sudah hampir 4 tahun dalam penantian mengharap uangnya bisa kembali. Sedangkan nasabahnya, terdiri dari ranting Muslimat, lembaga pendidikan, dan warga secara umum.
Hari ini (16/10) dirapatkan dikediaman Ir. H. Syariful Mizan selaku Koordinator Tim Sembilan yang dibentuk melalui kesepakatan nasabah saat dikumpulkan. Dihadiri oleh Tim Sembilan, yaitu Ir. H. Syariful Mizan, Abd. Halim, KH. Sudarman, Ninwari Ali, Zainuddin, H. Hasani, Moh. Yusuf dan dua anggota tim H. Syaiful Akhmad dan Akhwan tidak hadir karena berlayar.
Menurut Abd. Halim selaku Sekretaris Tim Sembilan, mengatakan, "dalam rapat membahas pejualan gedung yang ada dan penyelamatan aset yang masih dipinjamkan koperasi kepada orang, " katanya.
"Status gedung adalah aset dimiliki oleh Nahwan dengan membangunnya menggunakan uang koperasi yang disimpan oleh nasabah. Sedangkan AJB Bumi Putera menempati gedung tersebut dengan sistem menyewa kepada Nahwan," ujar Halim.
"Secara hukum pihak AJB Bumi Putera tidak mengakui "Koperasi Masyarakat Bumi Putera" yang dibentuk oleh Nahwan," terang Halim.
"Kebangkrutan koperasi tersebut, diantaranya uang nasabah dibuat modal membangun gedung dan penanaman pohon jati, sehingga proses perputaran uang menjadi macet. Serta pemberian bunga besar dan berlebihan kepada nasabah," ucap Halim.
"Penawaran gedung yang paling memungkinkan hanya kepada lembaga atau organisasi seperti NU, bila disepakati maka sistem pembayarannya kepada nasabah secara berangsur dari pihak pembeli,"jelas Halim. (bst)
Posting Komentar