Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Lapter Bawean Di-Markup?

Lapter Bawean Di-Markup?

Posted by Media Bawean on Senin, 24 November 2008

Media Bawean, 24 November 2008

Sumber : Jawa Pos

GRESIK - Penyelidikan Satreskrim Polres Gresik atas dugaan korupsi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan lapangan terbang (lapter) di Pulau Bawean mulai menemukan titik terang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, polisi menemukan indikasi markup ganti rugi lahan dengan jumlah bervariasi. Rencananya, satreskrim segera menggelar perkara tersebut.

Indikasi itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto kepada Jawa Pos kemarin (23/11). Dia menjelaskan, ada perbedaan jumlah yang diterima pemilik lahan dari yang seharusnya.

"Seharusnya, yang diterima hanya Rp 4.010.000. Namun, setelah sampai di kecamatan, jumlahnya berubah dua kali lipat," jelas Fadli melalui ponselnya.

Pada 20 November lalu, satreskrim mengambil keterangan adik camat Tambak, Bawean, yang mentransfer uang tersebut. "Pak Camat menyuruh adiknya untuk mentransfer uang itu. Karena itu, kami meminta keterangan dia," jelas mantan Kasatreskrim Pores Malang tersebut.

Penyelidikan kasus itu akan ditingkatkan menjadi penyidikan setelah gelar perkara, yang menurut Fadli dilaksanakan minggu depan. "Kalau ndak Kamis, ya Jumat depan," imbuhnya.

Dari informasi yang didapatkan Jawa Pos, kasus dugaan korupsi tersebut memang sudah santer terdengar di kalangan masyarakat Bawean. Direktur LSM LKPM Syifak Mashudi mengatakan, nilai ganti rugi yang dibayarkan oleh pejabat di bawah berbeda dengan yang dianggarkan dalam APBD.

"Selain itu, banyak pohon milik warga yang tidak diberi ganti rugi. Padahal, seharusnya dapat," jelas pria asal Bawean tersebut.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Gresik Arsadi membantah ada markup dalam pembayaran ganti rugi lahan lapter Bawean. Sebab, sebagian besar tanah yang dipakai merupakan milik negara. "Dari mana markup-nya, wong itu tanah milik pemerintah kok," kilah dia saat dihubungi via ponsel kemarin sore.

Dari 69 hektare, imbuh Arsadi, 60 hektare di antaranya adalah tanah negara. Sedangkan proses ganti rugi lahan milik warga saat ini sedang tahap negosiasi.

"Dulu mereka meminta ganti rugi sebesar satu juta rupiah per meter persegi, namun kami tolak," ungkapnya.(pra/ib)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean