Media Bawean, 24 November 2008
Dengan dicabutnya izin usaha AJJ 1962 oleh Departemen Keuangan, sesuai pengumuman dari pihak AJJ 1962 maka nasabah diminta untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung untuk mengajukan tagihan atau daftar klaim terhitung 60 hari sejak tanggal 20 November 2008.
Menurut Sahri saat ditemui Media Bawean dikantornya (24/11), mengatakan, "Jumlah nasabah di Pulau Bawean sekitar 300 nasabah, sedangkan nominal keuangannya diperkirakan 400 juta rupiah," katanya.
"Kami menghimbau kepada semua nasabah di Pulau Bawean untuk segera menyerahkan polis yang disertai KTP atau SIM, serta kwitansi pembayaran terakhir di Kantor AJJ 1962 Bawean," ujar Sahri.
"Bagi nasabah yang belum mendapatkan polis, silahkan menyerahkan Surat Tanda Terima Penyerahan, sedangkan bagi nasabah yang polisnya hilang dengan menyerahkan surat kehilangan polis dari Polisi," papar Sahri.
"Nasabah diminta agar menyerahkan polis tidak melebihi waktu sesuai pengumuman yaitu 60 hari terhitung sejak tanggal 20 November 2008," tambah Sahri. (bst)
Menurut Sahri saat ditemui Media Bawean dikantornya (24/11), mengatakan, "Jumlah nasabah di Pulau Bawean sekitar 300 nasabah, sedangkan nominal keuangannya diperkirakan 400 juta rupiah," katanya.
"Kami menghimbau kepada semua nasabah di Pulau Bawean untuk segera menyerahkan polis yang disertai KTP atau SIM, serta kwitansi pembayaran terakhir di Kantor AJJ 1962 Bawean," ujar Sahri.
"Bagi nasabah yang belum mendapatkan polis, silahkan menyerahkan Surat Tanda Terima Penyerahan, sedangkan bagi nasabah yang polisnya hilang dengan menyerahkan surat kehilangan polis dari Polisi," papar Sahri.
"Nasabah diminta agar menyerahkan polis tidak melebihi waktu sesuai pengumuman yaitu 60 hari terhitung sejak tanggal 20 November 2008," tambah Sahri. (bst)
Posting Komentar