Media Bawean, 8 November 2008
Eksekusi pasar dan toko di Kepuhteluk akan dilaksanakan hari rabu (12/11), yaitu toko yang ditempati oleh Haris dan Hj. Khofifah, serta pasar yang dimiliki oleh Hatta. Eksekusi dilakukan setelah Wari memenangkan ditingkat Mahkamah Agung.
Kapolsek Tambak,Kapolsek Tambak, AKP Dedy Iskandar saat dihubungi Media Bawean via ponselnya mengatakan, "Benar hari rabu jam 08.00 WIB ada eksekusi di Pasar Tambak yang melibatkan Polsek Tambak, Polsek Sangkapura dengan Koramil," ujarnya.
"Kita akan berjaga-jaga mulai jam 08.00 WIB, persoalan keputusan eksekusi kita mengikuti pembacaan dari pengadilan," kata Kapolsek Tambak.
Ahsanul Haq selaku keluarga dari Hj. Khofifah menyatakan keberatan untuk pelaksanaan eksekusi, dengan alasan yang tergugat adalah h. Hamim. "Sebenanrnya ahli waris yang berhak digugat adalah Hj. Khofifah. Kalau H. Hamim tidak ada hubungan dengan ahli waris dengan tempat yang akan dieksekusi" ujarnya.
"Demikian dengan Haris, sebenarnya yang berhak digugat adalah istrinya Uswah, bukan haris. Sebab Haris hanya sebagai suami, bukan yang berhak atas ahli waris tersebut. Maka untuk pelaksanaan eksekusi hari rabu kami mohon ditunda sampai proses hukum yang dilakukan Hatta mendapat keputusan, " kata Ahsanul Haq.
Dalam keputusan MA yang digugat adalah penyewa dan yang menempati pasar, sehingga Hatta selaku pemilik melakukan gugatan balik dengan akan dieksekusi Pasar desa Kepuhteluk.
Kapolsek Tambak,Kapolsek Tambak, AKP Dedy Iskandar saat dihubungi Media Bawean via ponselnya mengatakan, "Benar hari rabu jam 08.00 WIB ada eksekusi di Pasar Tambak yang melibatkan Polsek Tambak, Polsek Sangkapura dengan Koramil," ujarnya.
"Kita akan berjaga-jaga mulai jam 08.00 WIB, persoalan keputusan eksekusi kita mengikuti pembacaan dari pengadilan," kata Kapolsek Tambak.
"Demikian dengan Haris, sebenarnya yang berhak digugat adalah istrinya Uswah, bukan haris. Sebab Haris hanya sebagai suami, bukan yang berhak atas ahli waris tersebut. Maka untuk pelaksanaan eksekusi hari rabu kami mohon ditunda sampai proses hukum yang dilakukan Hatta mendapat keputusan, " kata Ahsanul Haq.
Dalam keputusan MA yang digugat adalah penyewa dan yang menempati pasar, sehingga Hatta selaku pemilik melakukan gugatan balik dengan akan dieksekusi Pasar desa Kepuhteluk.
"Harapan kami eksekusi dilakukan sampai proses hukum yang dilakukan oleh Hatta mendapat keputusan dari pengadilan," ujar Amar.
Saat ditanya surat pemberitahuan kepada Kepala Desa, Amar, menjawab "Kami sudah merima surat dari PN yang akan dieksekusi hari rabu," kata Kepala Desa Kepuhteluk. (bst)
Posting Komentar