Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Bidik 5 Calon Tersangka

Bidik 5 Calon Tersangka

Posted by Media Bawean on Senin, 15 Desember 2008

Media Bawean, 15 Desember 2008

Sumber : Jawa Pos
Dugaan Mark-Up Ganti Rugi Tanaman Masuk Penyidikan

GRESIK - Polres Gresik maju selangkah. Penyelidikan kasus dugaan mark-up ganti rugi tanaman dalam pembebasan lahan untuk lapangan terbang (lapter) Bawean ditingkatkan jadi penyidikan. Sedikitnya, polisi membidik lima calon tersangka penggunaan APBD 2008 senilai Rp 569,6 juta itu.

Peningkatan status tersebut terungkap dari sumber Jawa Pos di kalangan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Gresik. Menurut sumber itu, penyidik meningkatkan status pengusutan setelah menggelar perkara kasus tersebut secara internal di Mapolres Gresik Sabtu (13/12).

Dalam gelar perkara itu disebutkan, kasus dugaan mark-up anggaran ganti rugi tanaman Rp 561 juta dan biaya transpor Rp 8,6 juta dari APBD 2008 tersebut layak diteruskan. Polisi kini mengincar panitia pembebasan lahan seluas 63 hektare untuk lapangan terbang (lapter) perintis di Pulau Bawean, tepatnya Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, itu. "Minimal, calon tersangkanya lima orang," ungkap sumber tersebut. Sayang, hingga kemarin (14/12) polisi belum mau membuka nama-nama calon tersangka kasus itu. Alasannya terkait dengan asas praduga tidak bersalah.

Namun, sejauh ini, hasil penyelidikan membuktikan bahwa dugaan mark-up anggaran itu dilakukan dengan modus cukup rapi. Pelaksana di lapangan memberikan uang ganti rugi kepada 300-an pemilik tanaman dengan menggunakan kuitansi. Namun, nominalnya ditulis dengan pensil. Tujuannya, angka tersebut mudah diganti. Proses mark-up diduga terjadi hingga tiga kali. Mulai tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Suk, seorang penerima ganti rugi tanaman, mencontohkan, ganti rugi Rp 4.020.000 di tingkat desa berubah menjadi Rp 8.020.000 di kecamatan. Kemudian, angka tersebut jadi berlipat ganda saat diklaim ke Bagian Keuangan Setkab Gresik, yaitu Rp 48 juta.

Ditanya soal perkembangan kasus itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fadli Widianto yang mewakili Kapolres Gresik AKBP R Nurhadi Yuwono membenarkan informasi bahwa polisi telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan mark-up anggaran tersebut. "Kini, kami tingkatkan dari lid (penyelidikan, Red) menjadi dik (penyidikan, Red)," ungkapnya.

Selama dua bulan penyelidikan, lanjut Fadli, penyidik telah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan. (yad/roz)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean