Media Bawean, 20 Desember 2008
Tersangka pencurian beras raskin di desa Tanjungori Tambak, yaitu Rifa'e (48 th.) asal Dusun Tajung Gunung desa Tanjungori, Sahnur (44 th.) Sirun (40 th.) dan Jumheri (25 th.) ketiganya asal Dusun Sumarna Desa Tanjungori ditahan di Polsek Tambak.
Menurut Kapolsek Tambak AKP. Dedy Iskandar, mengatakan, "Keempat tersangka pencurian beras raskin besok (minggu : Red) dikirim ke Polres Gresik," katanya.
Beras raskin tersebut di curi oleh tersangka dari balai desa Tanjungori dan disimpan dirumah kosong dekat balai desa sebanyak 27 sak, dan disimpan di rumah Sirun 20 sak. Total beras yang dicuri sebanyak 47 sak.
Menurut informasi di kantor Polsek Tambak (20/12), Kasus pencurian beras raskin dilimpahkan dari Polsek Tambak ke Polres Gresik. Tersangka terancam hukum 7 tahun sesuai KUHP pasal 56 ayat 2e jonto 363 ayat 4e.
Sedangkan kepala desa Tanjungori, Ilham Syifak dihubungi Media Bawean via polselnya beberapa kali tidak diangkat. (bst)
Menurut Kapolsek Tambak AKP. Dedy Iskandar, mengatakan, "Keempat tersangka pencurian beras raskin besok (minggu : Red) dikirim ke Polres Gresik," katanya.
Beras raskin tersebut di curi oleh tersangka dari balai desa Tanjungori dan disimpan dirumah kosong dekat balai desa sebanyak 27 sak, dan disimpan di rumah Sirun 20 sak. Total beras yang dicuri sebanyak 47 sak.
Menurut informasi di kantor Polsek Tambak (20/12), Kasus pencurian beras raskin dilimpahkan dari Polsek Tambak ke Polres Gresik. Tersangka terancam hukum 7 tahun sesuai KUHP pasal 56 ayat 2e jonto 363 ayat 4e.
Sedangkan kepala desa Tanjungori, Ilham Syifak dihubungi Media Bawean via polselnya beberapa kali tidak diangkat. (bst)
Posting Komentar