Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Empat Tersangka Pencurian Beras Raskin Tanjungori, Besok Dikirim Ke Polres Gresik

Empat Tersangka Pencurian Beras Raskin Tanjungori, Besok Dikirim Ke Polres Gresik

Posted by Media Bawean on Sabtu, 20 Desember 2008

Media Bawean, 20 Desember 2008

Rumah Kosong Yang Ditempati Hasil Curian Beras Raskin

Tersangka pencurian beras raskin di desa Tanjungori Tambak, yaitu Rifa'e (48 th.) asal Dusun Tajung Gunung desa Tanjungori, Sahnur (44 th.) Sirun (40 th.) dan Jumheri (25 th.) ketiganya asal Dusun Sumarna Desa Tanjungori ditahan di Polsek Tambak.

Menurut Kapolsek Tambak AKP. Dedy Iskandar, mengatakan, "Keempat tersangka pencurian beras raskin besok (minggu : Red) dikirim ke Polres Gresik," katanya.

Beras raskin tersebut di curi oleh tersangka dari balai desa Tanjungori dan disimpan dirumah kosong dekat balai desa sebanyak 27 sak, dan disimpan di rumah Sirun 20 sak. Total beras yang dicuri sebanyak 47 sak.

Menurut informasi di kantor Polsek Tambak (20/12), Kasus pencurian beras raskin dilimpahkan dari Polsek Tambak ke Polres Gresik. Tersangka terancam hukum 7 tahun sesuai KUHP pasal 56 ayat 2e jonto 363 ayat 4e.

Sedangkan kepala desa Tanjungori, Ilham Syifak dihubungi Media Bawean via polselnya beberapa kali tidak diangkat. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean