Media Bawean , 26 Desember 2008
Pencurian beras raskin di desa Tanjungori yang dilakukan oleh Rifai, 48, Junheri, 25, Sirun, 40, dan Sanhuri, 44, ternyata bila dinominalkan 47 sak X Rp. 26.000 = Rp. 1.222.000.
Dari nominal yang ada Rp.1.222.000 dibagi empat pelaku sama dengan Rp.305.500. Dengan nominal tersebut mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didapan hukum. Seharusnya kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi warga Pulau Bawean secara umum, bahwa bertindak melanggar aturan hukum, resikonya sangat merugikan pada individu, keluarga dan lainnya.
Di Harian Surya kelompok pencuri beras raskin desa tanjungori dinamai Robinhood, dengan alasan mereka mencuri untuk dibagikan kepada warga yang belum mendapakan jatah beras raskin. Anehnya Rifai adalah Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) di Dusun Tanjung Gunung, Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Bawean. Apakah selama ini tidak pernah mengusulkan pada setiap ada pertemuan di desa. (bst)
Dari nominal yang ada Rp.1.222.000 dibagi empat pelaku sama dengan Rp.305.500. Dengan nominal tersebut mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didapan hukum. Seharusnya kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi warga Pulau Bawean secara umum, bahwa bertindak melanggar aturan hukum, resikonya sangat merugikan pada individu, keluarga dan lainnya.
Di Harian Surya kelompok pencuri beras raskin desa tanjungori dinamai Robinhood, dengan alasan mereka mencuri untuk dibagikan kepada warga yang belum mendapakan jatah beras raskin. Anehnya Rifai adalah Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) di Dusun Tanjung Gunung, Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Bawean. Apakah selama ini tidak pernah mengusulkan pada setiap ada pertemuan di desa. (bst)
Posting Komentar