Media Bawean, 21 Desember 2008
Keseriusan Polisi mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Hariyadi cs terhadap Adi Wijaya, 22, warga desa Tanjungori pada 2 Oktober 2008, dibuktikan dengan P21 kasus tersebut.
Menurut Kapolsek Tambak AKP. Dedy Iskandar, mengatakan, "Dugaan polisi mempetieskan kasus pengeroyokan terkesan mengada-ngada, buktinya sekarang sudah P21 sejak 15 Desember yang lalu,"katanya.
"Rencananya tersangka akan dikirim dari Polsek Tambak ke Kejaksaan Negeri Gresik pada hari selasa besok (23/12)," ujar Kapolsek Tambak. (bst)
Menurut Kapolsek Tambak AKP. Dedy Iskandar, mengatakan, "Dugaan polisi mempetieskan kasus pengeroyokan terkesan mengada-ngada, buktinya sekarang sudah P21 sejak 15 Desember yang lalu,"katanya.
"Rencananya tersangka akan dikirim dari Polsek Tambak ke Kejaksaan Negeri Gresik pada hari selasa besok (23/12)," ujar Kapolsek Tambak. (bst)
Posting Komentar