Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Periksa Saksi di Bawean

Periksa Saksi di Bawean

Posted by Media Bawean on Senin, 15 Desember 2008

Media Bawean, 16 Desember 2008

Sumber : Jawa Pos
Tangani Kasus Korupsi Lapter

GRESIK - Penerima ganti rugi tanaman dalam pembebasan lahan untuk lapangan terbang (lapter) perintis di Pulau Bawean tak perlu datang ke Gresik. Pasalnya, penyidik Polres Gresik akan datang ke Bawean guna memeriksa mereka sebagai saksi dugaan korupsi ganti rugi tanaman.

Rencananya, besok lima penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik berangkat ke Pulau Bawean. Di sana, mereka bakal dibantu tiga penyidik dari Polsek Tambak untuk memeriksa ratusan saksi.

"Kami serius memberantas tindak pidana korupsi. Kami lakukan penyidikan terhadap saksi di Pulau Bawean," ujar Kapolres Gresik AKBP R Nurhadi Yuwono setelah melantik sejumlah perwira di aula Mapolres Gresik kemarin (15/12).

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fadli Widianto menambahkan, delapan penyidik tersebut bakal berada di Pulau Bawean hingga 25 Desember. Mereka akan memeriksa 261 saksi. "Para saksi adalah penerima uang ganti rugi yang diduga di-mark up," terangnya. Mengapa saksi yang diperiksa sampai ratusan?

Mantan Kasatreskrim Polres Malang itu berdalih, pemeriksaan terhadap semua penerima uang ganti rugi tersebut bertujuan mengetahui berapa kerugian negara dalam perkara itu. Sebab, besaran ganti rugi yang diterima antara satu dengan lainnya berbeda-beda. "Sehingga, hal tersebut memudahkan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) untuk menentukan besarnya kerugian negara," tambahnya.

"Tidak mungkin kerugian negara hanya perkiraan. Karena itu, semua penerima ganti rugi kami periksa," imbuhnya.

Ditanya tentang identitas lima orang yang dibidik untuk dijadikan calon tersangka dalam perkara tersebut, Fadli masih belum mau membuka identitas mereka. "Jangan, mendahului lah. Kan, saksi-saksi belum diperiksa. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan," paparnya.

Seperti diberitakan, dalam gelar perkara intern di Mapolres Gresik Sabtu lalu (13/12), penyidik meningkatkan status penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik) dalam dugaan markup uang ganti rugi tanaman untuk lapter perintis di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

APBD 2008 menganggarkan uang ganti rugi tanaman Rp 561 juta, ditambah dengan biaya transpor untuk panitia pembebasan lahan sebesar Rp 8,6 juta. Sehingga, totalnya Rp 569,6 juta. Modus yang dilakukan oleh panitia pembebasan lahan itu cukup rapi. Yakni, pemilik tanaman yang menerima uang ganti rugi diminta menandatangani kuitansi dengan menggunakan pensil. Selanjutnya, angka ganti rugi digelembungkan.

Dicontohkan Suk, seorang penerima ganti rugi tanaman, besaran ganti rugi dari tingkat desa Rp 4.020.000. Di tingkat kecamatan, besaran itu membengkak menjadi Rp 8.020.000.(yad/ib)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean