Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan

Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan

Posted by Media Bawean on Kamis, 25 Desember 2008

Media Bawean, 25 Desember 2008

Oleh: Musyayana

(Sekedar Wacana Untuk Perempuan Bawean)
Dinamika sosial yang terus didorong oleh berbagai kalangan untuk melakukan pembaruan hukum yang adil gender telah melahirkan sejumlah terobosan-terobosan di bidang pembentukan perundang-undangan yang konstruktif bagi pemenuhan hak-hak perempuan.

Sejumlah perundang-undangan menunjukkan bahwa meskipun konstruksi sosial belum sepenuhnya berubah dari konstruksi patriarkhis menuju konstruksi yang berkeadilan, namun kerja-kerja yang dipelopori oleh banyak kalangan telah mampu memberikan jaminan konstitusional dan legal dalam rangka penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Berbagai pembaruan itu sekaligus menunjukkan bahwa hukum bukanlah norma yang tidak bisa diubah dan berlaku sama di setiap masa. Hukum adalah produk politik yang dikonstruksi dari situasi dan kondisi sosial.

Undang-undang no.7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23/ 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU No. 21/ 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah bukti perubahan konstruktif bagi penghapusan KDRT. Penghapusan KDRT dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan menuntut jaminan implementasi dan operasionalisasi yang lebih kongkrit sehingga deretan pasal dalam berbagai perundang-undangan tersebut tidak menjadi pasal bisu yang tidak mampu melimpahkan keadilan bagi perempuan. Tugas aparat penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, advokat, dan pendamping, adalah memastikan bahwa perundang-undangan itu bisa dijalankan.

Akhir-akhir ini masalah kekerasan terhadap perempuan telah mulai banyak diungkapkan. Beberapa perempuan telah berani melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada pihak yang berwajib. Sebagian kecil lagi berani menampilkan dirinya secara terbuka di hadapan publik dan memberikan testimoni mengenai kekerasan yang dialaminya. Namun jika diamati dengan seksama, walaupun media dengan gencar memberitakan kekerasan terhadap perempuan, masalah ini masih ditempatkan sebagai masalah kriminal saja, tidak terlihat keberpihakan pada korban, malah cenderung melakukan eksploitasi pada korban. Sampai saat ini, media sangat jarang menyajikan kajian yang cerdas mengenai kekerasan terhadap perempuan yang berpihak pada korban dan melihat keterkaitannya terhadap masalah-masalah sosial lainnya. Penerimaan masyarakat dan media terhadap masalah kekerasan. Hal tersebut juga merupakan gambaran dari masyarakat kita yang melihat kekerasan hanyalah masalah kriminal saja, bagi keluarga yang tertimpa seringkali malah dianggap sebagai aib yang perlu ditutupi. Para pembuat kebijakan juga tidak luput dari cara pandang ini. Kekerasan terhadap perempuan dilihat sebagai kejadian tunggal, seolah-oleh tidak ada kaitannya dengan hal-hal lain, seperti sosial, ekonomi, politik dan budaya. Padahal kenyataannya tidak lah demikian. Kekerasan terhadap perempuan sangat terkait dengan banyak hal, dan dapat memberikan dampak buruk baik bagi perempuan itu sendiri, keluarga, masyarakat dan negara.

Dampak buruk bagi perempuan yang secara langsung dan segera terjadi salah satunya adalah kesehatan perempuan. Laporan WHO tahun 2002 mengenai “Violence and Health” menunjukkan bahwa kualitas kesehatan perempuan menurun drastis akibat kekerasan yang dialaminya (WHO, 2002). Kekerasan terhadap perempuan dapat berdampak fatal berupa kematian, upaya bunuh diri dan terinfeksi HIV/AIDS. Selain itu, kekerasan terhadap perempuan juga dapat berdampak non fatal seperti gangguan kesehatan fisik, kondisi kronis, gangguan mental, perilaku tidak sehat serta gangguan kesehatan reproduksi. Baik dampak fatal maupun non fatal, semuanya menurunkan kualitasa hidup perempuan.

Pemenuhan hak perempuan terhadap keadilan masih berhadapan dengan banyak kendala, baik terkait kasus yang tidak dilaporkan dan diproses secara hukum maupun terkait kasus yang sudah diproses secara hukum. Informasi tentang hak-hak perempuan dan hukum yang melindungi korban kekerasan masih sangat terbatas diakses oleh korban dan para penegak hukum dan hal ini sangat mempengaruhi akses perempuan terhadap keadilan. Perlindungan terhadap saksi dan korban yang belum efektif pun membuat korban sulit untuk mendapatkan hak atas keadilan. Informasi yang sulit diakses oleh korban membuat para korban tidak melaporkan kasusnya.

Minimnya pengetahuan pejabat, tokoh dan aparat hukum yang terkait tentang isu kekerasan dan peraturan perundang-undangan yang melindungi korban seperti UU PKDRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban, ditambah dengan kepekaan yang masih sangat rendah dan bias gender, membuat para korban yang memasuki jalur hukum mengalami banyak hambatan.

Dilihat dari kerangka sistem hukum, hambatan-hambatan dapat dikategorikan sebagai hambatan dalam substansi, struktur dan budaya hukum, sebagai berikut:

Hambatan dalam struktur hukum

Hambatan dalam struktur hukum adalah hambatan yang terjadi sebagai akibat dari struktur, perangkat dan kinerja birokrasi aparat penegak hukum serta aparatur pemerintahan terkait dengan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Kasus dilaporkan tapi tidak diproses secara hukum. Perempuan korban kekerasan melaporkan kasusnya kepada pejabat yang berwenang atau pihak lainnya – seperti pejabat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat ataupun aparat hukum setempat (kepolisian) – dengan harapan ada penyelesaian yang adil. Data menunjukkan bahwa pihak berwenang yang menerima laporan kerap tidak merespon pelaporan dan pengaduan secara baik, dan mendiamkan atau tidak menindaklanjuti kasus. Untuk tahun ini, data dari OMS mencatat adanya 3 kasus yang dilaporkan namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib. Terhadap beberapa kasus baik kasus perkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga, para pejabat mengupayakan adanya perdamaian dengan berbagai cara: kesepakatan suami isteri, 19 pembayaran uang yang tidak memadai, maupun dengan cara mengawinkan korban dengan pelaku. Langkah-langkah tersebut sangat sedikit memberikan keadilan terhadap korban bahkan korban merasa beban semakin berat pada pundaknya. Sebagai contoh, pada kasus pemerkosaan penanganan yang ditawarkan oleh tokoh masyarakat setempat adalah dengan mengawinkan korban dengan pelaku. Namun, karena pelakunya lebih dari satu, akhirnya perkawinan tersebut tidak terlaksana. Hingga kini korban tidak memperoleh kejelasan tentang tindak lanjut penanganan kasus yang dialaminya, bahkan, sebaliknya, korban menerima stigma yang berat dari masyarakat dan dikucilkan.

Menurut data Komnas Perempuan (2008), terdapat 4 kasus pemerasan terhadap korban, di mana 3 diantaranya dilakukan oleh panitera dan 1 kasus pemerasan dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Kasus pemerasan yang dilakukan para panitera terkait dengan prosedur administrative dalam proses penanganan perkara. Dua kasus terkait dengan hak korban untuk memperoleh salinan putusan dan akta cerai, sementara 1 kasus terkait dengan permohonan banding yang tidak diproses karena korban tidak memberikan uang di luar biaya resmi yang diminta oleh panitera. Dalam kasus-kasus seperti ini panitera tidak pernah memberikan bukti penerimaan uang. Kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang jaksa penuntut umum berakibat terhambatnya proses peradilan terhadap kasus percobaan perkosaan dengan kekerasan yang telah mengakibatkan korban mengalami luka berat. Karena keluarga korban tidak memenuhi permintaan sejumlah uang oleh jaksa penuntut umum, selanjutnya kasus tersebut dinyatakan kurang bukti dan tidak dilanjutkan prosesnya oleh jaksa yang bersangkutan. Kasus selanjutnya adalah pelecehan seksual oleh seorang oknum anggota polisi yang menerima laporan korban KDRT yang dianiaya suaminya. Dengan alasan memeriksa bagian tubuh yang memar, oknum polisi tersebut memegang beberapa bagian tubuh korban, termasuk paha dan pipi. Ketika korban menolak, oknum tersebut membentak korban.

Hambatan dalam budaya hukum

Walaupun angka kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani lembagalembaga layanan dan penegak hukum meningkat terus dari tahun ke tahun, tetapi

sesungguhnya masih lebih banyak lagi perempuan yang tidak melaporkan tindak kekerasan yang mereka alami. Budaya diam yang diemban para perempuan korban kekerasan merupakan bagian tak terpisah dari budaya hukum yang berlaku di masyarakat secara umum.



Budaya diam perempuan korban

Tercatat beberapa alasan yang membuat korban tidak melaporkan kasusnya:

* Anggapan bahwa kekerasan adalah aib yang tidak boleh diketahui orang lain.
* Perempuan korban KDRT merasa malu atau takut memperkarakan suaminya karena takut akan mendapatkan stigma dari masyarakat.
* Takut dicerai.
* Takut kehilangan nafkah.
* Sungkan terhadap tekanan/permohonan dari keluarganya sendiri.

Pada konteks perempuan Bawean, tidak menutup kemungkinan terjadi peningkatan jumlah yang signifikan perempuan korban kekerasan. Peningkatan jumlah korban kekerasan menjadi indikator bahwa terjadi peningkatan perilaku kekerasan terhadap perempuan Bawean, dan sikap keterbukaan korban untuk mengakui dan melakukan gugatan secara hukum atas perilaku kekerasan yang menimpanya. Pertambahan jumlah korban dan bentuk kekerasan yang menimpah kau perempuan menjadi permasalahan serius yang harus segera dicari solusi strategisnya. Adapun bentuk perlindungan bagi perempuan korban kekerasan adalah :

* Menyediakan lembaga perlindungan korban

Lembaga perlindungan korban sangat dibutuhkan bagi proses advokasi korban kekerasan. Lembaga ini diharapkan menjadi tempat pengaduan pertama bagi perempuan-perempuan korban kekerasan.

* Pendampingan pada proses hukum

Undang-undang no.21 tahun 2007 merupakan bentuk keseriusan negara untuk melindungi perempuan dan meminimalisir bentuk serta jumlah perempuan korban kekerasan. Disini perempuan korban kekerasan akan mendapatkan perlindungan secara hukum dan menjerat pelaku kekerasan.

* Memberikan pendidikan hukum yang berkesetaraan gender

Tidak bisa kita pungkiri bahwa masih banyak perempuan korban kekerasan yang tidak paham tentang adanya undang-undang yang melindungi mereka. Kaum perempuan sendiri masih menganggap kekerasan yang mereka terima adalah konsekuensi logis kodrati atas status keperempuanannya. Pemberian pendidikan hukum yang kesetaraan gender kepada kaum perempuan yaitu dalam rangka merombak konstruksi sosial yang memposisikan perempuan sebagai kelas kedua (second sex).

* Recovery perempuan korban kekerasan

Proses recovery korban kekerasan merupakan tahapan yang rumit dalam pendampingan korban. Disini dituntut adanya proses konseling yang diharapkan mampu menyembuhkan korban dari dampak psikis atas kekerasan yang menimpah dirinya. Juga diharapkan mampu merubah konstrusi sosial masyarakat dimana korban tinggal, sehingga korban bisa kembali diterima oleh lingkungannya sosialnya.

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean