Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
300x210
adsbybawean
Tampilkan postingan dengan label TULISAN MUSYAYANA (SURABAYA). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TULISAN MUSYAYANA (SURABAYA). Tampilkan semua postingan

Regulasi (Basi) Transportasi Laut
Pemerintah Kabupaten Gresik

Media Bawean, 10 Oktober 2012 

Oleh: Musyayana

Bagi masyarakat kepulauan, transportasi laut adalah urat nadi kehidupan mereka. Dimana ketahanan ekonomi dimulai dari mobilitas masyarakat untuk berproduktivitas. Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau, penyediaan sarana transportasi laut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.

Tantangan dan Sikap Pemerintah

Wujud tantangan itu antara lain: Pertama, Jarak. Perbedaan jarak antar pulau membutuhkan regulasi transportasi laut yang berbeda. Pemerintah disini dituntut untuk tetap hadir menyediakan sarana transportasi laut yang layak, sejauh apapun jaraknya. Supaya mobilitas masyarakat kepulauan tetap berjalan. Kedua, musim. Tinggi gelombang selalu menjadi masalah tersendiri bagi masyarakat kepulauan. Yang berakibat pada lumpuhnya jalur transportasi laut. Ketiga, alat transportasi. Ketersediaan alat transportasi (kapal) laut yang layak menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda.

Kehadiran pemerintah menjadi ujung tombak bagi permasalahan transportasi laut dan ketahanan ekonomi masyarakat kepulauan. Pemerintah dengan kewenangan untuk membuat regulasi, diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan, responsif dan mampu membuat problem solving yang bijak.

Bicara tentang kewenangan, berarti bicara tentang tanggungjawab. Pada saat pembuatan regulasi, pemerintah diuji. Diuji kecakapan intelektualnya dan keberpihakannya. Pemerintah dengan intelektualitas tinggi akan menganalisa secara ilmiah dan rasional setiap rancangan kebijakan yang akan diambil. Bukan memelihara sikap subyektivitas. Serta keberpihakan yang diharapkan disini adalah keberpihakan pada kepentingan masyarakat, bukan golongan.

Konteks permasalahan transportasi laut Gresik-Bawean, pemerintah dituntut mempertaruhkan kecakapan intelektual dan keberpihakannya. Jika tidak mau dijustifikasi sebagai pemerintah/pemimpin yang gagal.

Pemkab Gresik (akan) Beli Kapal

Merujuk hasil rapat di kantor Pemkab Gresik, Kamis, 4 Oktober 2012. Pemerintah Kabupaten Gresik akan membeli kapal (2013) untuk trayek Gresik-Bawean patut diapresiasi. Walau gagasan lama tersebut terkesan terlambat jika dibandingkan dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dimana Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah mempunyai dua armada laut, Sumekar I dan Sumeker II yang dikelola BUMD, untuk memfasilitasi transportasi laut masyarakat Kepulauan Kangean.

Membeli kapal bukanlah gagasan baru, tapi inisiatif masa lampau yang utopis. Pemerintah sekarang (Sambari-Qosim) mengadopsi mentah-mentah gagasan tersebut. Disini kapasitas intelektualnya dipertaruhkan.

1. Mencabut ijin kapal cepat Express Bahari tanpa menyiapkan second agenda. Akibatnya, transportasi Gresik-Bawean sudah satu minggu ini lumpu, dan belum ada kepastian akan pulih. *Semakin terlihat kalau kapasitas intelektual pemimpinnya masuk kategori kelas melati*

2. Berencana membeli kapal pada tahun 2013. Asumsi saya kebijakan itu akan terealisasi jika panggar DPRD sepakat, PAD (Pendapatan Asli Daerah) Gresik 2013 memungkinkan ada dana untuk membeli kapal, skema APBD Gresik 2013 berpihak pada masyarakat Bawean, dan Anggota Legislatif dapil Bawean turut andil memperjuangkan. *Doa saya, semoga gagasan ini jauh dari kepentingan politik 2014*

3. Mobilitas masyarakat semakin tinggi, yang berkorelasi terhadap volume penumpang Gresik-Bawean dan sebaliknya. Kondisi ini harus direspon dengan menyediakan armada laut (kapal) lebih dari satu dan penambahan jadwal kapal. Persoalan overload dan calo tiket dengan sendirinya akan hilang.

Bukankah setiap persoalan mesti diselesaikan dengan akar permasalahannya? Permasalahan managerial, hanya bisa selesai dengan membenahi managerialnya. Persoalan sistemik, mestinya diselesaikan secara lokus sistemik. Faktanya, kepentingan politik selalu mematahkan cara-cara yang demokratis, rasional, dan ilmiah. Pola yang sebaliknya justru terlihat jelas dari rapat yang digagas oleh Bupati Gresik pada tanggal 4 Oktober 2012. Pernahkan mereka (pengambil kebijakan) melakukan studi banding ke daerah yang kondisi transportasi lautnya hampir sama dengan Pulau Bawean? Saya berani taruhan, Pemkab Gresik tidak pernah melakukan itu. Sangat jelas terlihat dari pilihan kebijakannya yang genit.

Pulau Bawean vs Pulau Kangean

Pada kunjungan saya, tanggal 28 sept - 2 Okt 2012 ke Kepulauan Kangean. Saya melihat nyaris tidak ada perbedaan yang mencolok antara Pulau Kangean dan Pulau Bawean. Selain berbedaan kebijakan transportasi laut. Kangean dengan jarak laut sekitar 100 mil dari daratan Kalianget, masih lebih pendek jarak Gresik-Bawean, sekitar 80 mil laut. Ternyata Pemerintah Kabupaten Sumenep cukup mampu memberikan solusi permasalahan transportasi laut Sumenep-Kangean. Ada dua kapal roro milik BUMD Kabupaten Sumenep, Sumekar I dan Sumekar II dengan waktu tempu 10-11 jam, kapal perintis milik DLU (Darma Lautan Utama) yang selalu siaga jika musim gelombang datang, dan kapal cepat Express Bahari 3C dengan waktu tempu empat jam, yang melayani penyebrangan tiga kali seminggu.

Nyaris tidak ada penumpukan penumpang dan overload untuk transportasi ke Pulau Kangean. Karena jadwal kapal berangkat setiap hari. Calon penumpang bisa memilih armada (kapal) sesuai kenyamanan dan kemampuan budgetnya. Penumpang dengan mobilitas tinggi dan pasien rujukan akan cenderung memilih naik kapal cepat.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan Pulau Bawean. Dimana Pulau Bawean dengan jarak 80 mill, PAD (Pendapatan Asli Daerah) Gresik lebih besar dibandingkan Kabupaten Sumenep dan volume penumpang yang tinggi. Tapi progress Pemerintah Kabupaten Gresik tertinggal jauh dari Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Bukan saja transportasi laut ke Pulau Kangean (pulau utama) tapi ke Kepulauan Kangean yang jumlahnya kurang lebih 60 pulau kecil sudah sangat nyaman. Armada tersedia dan jadwal yang pasti. Kapal cepat Express Bahari juga beroperasi untuk rute Pulau Kangean (pulau utama) ke Pulau Sepeken (satu diantara tiga kecamatan di Kepulauan Kangean). Karena Sepeken dan pulau-pulau kecil disekitarnya merupakan tujuan wisata (bawah laut) yang ramai dikunjungi wisatawan asing maupun lokal.

Pariwisata dan Transportasi Laut Wilayah Kepulauan

Jika anda suka traveling, hal pertama yang ditanyakan adalah akses transportasi ke destinasi pilihan anda. Armadanya apa dan berapa lama waktu tempunya?

Pulau Bawean yang diproyeksikan jadi pulau tujuan wisata, harus menyelesaikan prasyarat dasarnya. Yaitu transportasi laut yang cepat dan layak. Bicara pariwisata, berarti kita bicara tentang industri. Bagaimana mungkin pemerintah berorasi memajukan sektor pariwisata jika tidak pernah paham tentang industri pariwisata. Industri butuh modal produksi. Konteks industri pariwisata kepulauan, transportasi menjadi modal produksi yang dasar.

Wajar jika sampai saat ini industri pariwisata di Gresik sangat lemah. Dinas Pariwisata Gresik tidak pernah terlibat pada event akbar tahunan “Majapahit Travel Fair”. Padahal event tersebut sangat potensial mempromosikan Pulau Bawean. Minimal akan tahu strategi yang dilakukan Kabupaten lain di Jawa Timur dan kerja keras Travel Agent dan Tour Agent mempromosikan destinasi tujuan wisata.

Saya tidak mau pasif seperti Pemkab dan Dinas Pariwisata Gresik. Saya bekerja sama dengan Tour Agent milik teman saya dan menitipkan flyer promosi wisata Pulau Bawean menggunakan bendera “Bawean Tourism”. Yang saya pertanyakan, jika tidak ada kapal cepat beroperasi ke Bawean, mau dibawa kemana gagasan menjadikan Pulau Bawean sebagai pulau wisata?

Wisatawan tidak punya waktu yang lama dan waktu sangat mahal bagi mereka. Ketersediaan kapal cepat sangat dibutuhkan jika ingin membangun ketahanan ekonomi masyartakat kepualuan. Jika sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Gresik masih labil dalam membuat kebijakan transportasi laut Gresik-Bawean, maka yang harus segera kita lakukan adalah menggali tanah untuk mengubur mimpi Pulau Bawean menjadi pulau tujuan wisata.

Surat Untuk Pembaca Media Bawean
Tembus Dua Juta Pengunjung

Media Bawean, 14 Februari 2012


Assalamualaikum Wr Wb

Kepada Yth Pembaca Media Bawean

Semoga anda semua senantiasa sehat dan dalam lindungan Allah SWT.
Sengaja saya menulis surat ini untuk kalian semua. Bukan karena hari ini Valentine Day. Tapi lebih tepatnya karena hari ini pengunjung Media Bawean menembus angka dua juta pengunjung. Sebuah angka fantastik untuk media online yang fokus pada berita daerah. Kalau angka dua juta akhirnya bertepatan di hari Valentine, bagi saya ini menjadi bukti kongkrit bahwa keberadaan Media Bawean didasari oleh rasa kasih sayang dan kecintaan Media Bawean kepada para pembacanya. Tentunya bukan rasa kasih sayang yang diterjemahkan dengan cara yang genit, tapi menyuguhkan berita dengan cara yang lugas dan informatif. 

Pembaca Media Bawean yang saya hormati,
Lima tahun yang lalu, tepatnya tahun 2007. Pada tahun itu Media Bawean mulai online. Tentunya bukan dengan tampilan design web yang semenarik sekarang. Pada tahun itu Media Bawean masih menggunakan domain dan hosting gratis dari blogspot, dengan alamat domain www.mediabawean.blogspot.com. Domain dan hosting gratis itu lah embrio Media Bawean. 

Tahun 2008, Media Bawean meninggalkan blogspot dan migrasi ke domain dan hosting berbayar, yaitu [dot] net. Memilih nama domain www.bawean.net supaya user lebih mudah mengakses dan sengaja menggunakan nama domain “bawean” karena konten berita akan fokus pada isu dan informasi tentang Bawean. Bukan hanya nama domain yang berubah. Tampilan web pun sering berubah. Dari awalnya yang terkesan web personal, sampai akhirnya bisa tampil dengan design yang standart web portal berita. 

Pembaca Media Bawean yang saya hormati,
Saya pribadi tidak menyangka Media Bawean akan berkembang seperti ini. Lima tahun yang lalu saya tidak punya ekspektasi Media Bawean akan menjadi media online terbesar di Gresik. Apalagi membayangkan bahwa berita yang dimuat Media Bawean menjadi rujukan bagi media nasional terkait berita kedaerahan, yaitu bawean. Tanpa disadari bahwa Media Bawean telah menjadi oase. Oase bagi warga Bawean yang tersebar di pelosok negeri dan belahan benua. 

Saya sadar bahwa tidak semua pihak menghendaki lahirnya Media Bawean. Tidak sedikit yang mencibir dengan tampang yang bloon, pun yang datang mengancam tapi terkesan bodoh. Tapi itu tidak membuat Media Bawean mundur. Pun bukan pekerjaan yang mudah menghadirkan media ditengah-tengah masyarakat Bawean yang masih awam terhadap kerja-kerja jurnalis. Tapi Media Bawean berhasil membuka ruang kesadaran masyarakat Bawean akan fungsi media ditengah masyarakat transisi. 

Pembaca Media Bawean yang saya hormati,
Nama besar dan popularitas Media Bawean saat ini tidak terlepas dari kerja keras kawan saya Abdul Basit, Redaktur Media Bawean. Malam ini saya angkat dua jempol tangan saya untuk beliau. Ya hanya dua jempol karena hanya itu yang saya miliki. Tapi saya yakin semua pembaca Media Bawean mengangkat kedua jempolnya juga, dan malam ini genap ada dua juta jempol pengunjung Media Bawean untuk kawan Abdul Basit. 

Saya tidak menduga akan ada putra daerah yang total mengabdikan hidupnya untuk kemajuan Bawean. Sosok itu tidak lahir dari kelompok birokrasi dan politisi yang punya tanggungjawab membangun tatanan yang demokratis. Tapi sosok itu lahir dari kelompok yang sederhana. Bukan sosok yang punya pangkat apalagi gelar akademisi yang membuat orang kampung berdecak kagum. Dia hanya anak kampung yang punya semangat dan dedikasi tinggi terhadap daerahnya. Dan dedikasi itu telah teruji dengan kerja-kerjanya di Media Bawean. Menjadi seorang pewarta di tenga-tengah masyarakat yang masih asing dengan istilah “wartawan”. Abdul Basit, sosok yang menjelma bak pisau belati. Ya pisau belati yang dengan tajamnya bisa membantu dan melindungi mereka yang teraniaya dan juga menghabisi mereka yang menganiaya. 

Pembaca Media Bawean yang saya hormati,
Jujur saya tidak akan mampu jika harus berperan yang sama dengan beliau. Menghabiskan hampir seluruh waktunya menyusuri jalan Bawean yang tidak manusiawi hanya untuk mencari berita. Beliau pun tidak pernah protes jika para pembaca Bawean*komplen karena telat menyajikan berita. Beliau sadar bahwa Media Bawean telah menjadi rumah bersama masyarakat Bawean. Dan bukan pekerjaan yang mudah bagi tuan rumah untuk memberikan pelayanan pada tamu yang jumlahnya banyak, pun dengan karakter yang beragam. 

Siapa yang sanggup mencari berita keliling Bawean dan malam harinya harus mengetik beritanya di warung internet. Ya karena dua tahun sejak 2007, Media Bawean tidak punya alat produksi. Tidak punya computer apalagi kantor. Tapi kondisi itu tidak membuat kawan Abdul Basit patah semangat. 

Pembaca Media Bawean yang saya hormat,
Dikesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak H. Samri Barik Singapore yang telah menyumbang sebuah komputer untuk Media Bawean. Itu computer pertama yang dimiliki Media Bawean. Juga terima kasih kepada Bapak Man (Paman MAN) Malaysia atas support sejak awal bedirinya Media Bawean. Juga ucapan terima kasih untuk semua yang memberikan kontribusi besar atas kemajuan Media Bawean, tidak terkecuali pihak yang memasang iklan di Media Bawean.

Cukup sekian surat saya, mohon maaf jIka ada khilaf kata. Terima kasih untuk semua pembaca Media Bawean. Mari kita tetap bergandeng tangan untuk menciptakan tatanan yang demokratis di Bawean.

Wa'alaikum Salam Wr.  Wb.

Surabaya, 14 Februari 2012 
Musyayana (Penasehat Media Bawean)

Pemimpin Galau

Media Bawean, 14 Januari 2012

Oleh: Musyayana (Penasehat Media Bawean)

Cita-cita demokrasi adalah terwujutnya tatanan masyarakat yang adil, sejahterah, berdaulat dan demokrastis. Otonomi daerah sendiri bagian dari setrategi untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Dimana daerah punya wewenang penuh untuk mengatur daerahnya. Tapi bukan pada konteks memanfaatkan otoritas dan kekuasaan untuk menindas rakyat yang dipimpinnya. Dimana dengan otonomi daerah diharapkan lahir regulasi-regulasi yang responsif terhadap kepentingan rakyat.

Faktanya, otonomi daerah tidak menjadi angin sengar bagi lahirnya tatanan yang demokratis. Justru sebaliknya, rakyat selalu jadi obyek penderita dari regulasi-regulasi yang dilahirkan oleh aktor-aktor kekuasaan yang dalam cengkraman oligarki partai politik. Sedangkan secara personal, aktor-aktor kekuasaan tersebut mengalami krisis intelektual.

Pada konteks kondisi kekinian Kabupaten Gresik pada umumnya, dan Pulau Bawean pada khususnya, saya mulai curiga bahwa semangat menciptakan tatanan yang demokratis tidak lebih tebal dari sehelai rambut. Tentunya yang saya bicarakan adalah semangat pemimpin Kabupaten Gresik, dalam hal ini adalah Bupati, Ketua DPRD Gresik, dan anggota DPRD dapil Bawean.

Jika Bupati Gresik punya semangat menciptakan tatanan yang sejahtera secara ekonomi dan demokratis secara sosial politik maka pada kasusistik kelangkaan BBM di Pulau Bawean tidak direspon dengan komentar yang terkesan melempar tanggungjawab. "Harga jual tinggi semestinya bisa dikontrol khususnya oleh LSM di Pulau Bawean, mulai dari kedatangan BBM di Pulau Bawean sampai penyalurannya kepada penjual agar tidak menjual diatas ketentuan harga," Begitulah isi komentar Bupati Gresik saat dihubungi via telpon oleh Abdul Basit selaku Redaktur Media Bawean. Pertanyaan saya. Kalau semuanya harus LSM yang mengontrol, jadi apa tugas Bapak sebagai Bupati? Bahkan kawan-kawan LSM di Bawean sudah melakukan kontrol sosial, kebijakan dan politik, yang bisa jadi kerjanya melebihi kerja Bupati. Apa perlu reposisi kalau memang tidak mumpuni dan siap mengabdi pada masyarakat? Kalau tidak mau reposisi ya silahkan ambil sikap yang tegas, bukan komentar yang terkesan galau.

Permasalahan cuaca ekstrim sudah menjadi masalah musiman. Cuaca ekstrim yang ditandai dengan hujan yang lebat dan gelombang laut yang tinggi selalu terjadi di bulan Januari, Februari, sampai pertengahan bulan Maret. Kalau fenomena ini bisa diprediksi, saya pikir tidak sulit membuat solusi strategis untuk mengatasi dampak dari putusnya jalur Gresik-Bawean. Adanya berbedaan pernyataan antara pihak PT. Dharma Lautan Utama (DLU) dan Akhwan yang representatif anggota DPRD dapil Bawean terkait kapal bantuan ke Pulau Bawean jelas membuktikan bahwa dewan Bawean tidak memahami alur prosedural dan tertib administratif. Kalau permohonan kapal bantuan dilakukan via telpon, indikasinya tidak ada keseriusan dari pihak pemohon. Jangan samakan meminjam kapal dengan meminjam tali jemuran punya tetangga. Kalau sikap dan komentarnya tidak kontekstual dan logis, apa masyarakat Bawean masih percaya dengan pemimpin dengan tipikal galau seperti ini?. 

Idealnya semua DPRD dapil Bawean memanfaatkan program reses untuk menjaring aspirasi masyarakat. Justru faktanya dewan hasil pemeilihan dapil Bawean ogah-ogahan melakukan reses. Kalau mereka serius, maka permasalahan apa pun di Bawean bisa dicarikan solusinya. Kalau tidak pernah melakukan identifikasi masalah, membuat tabulasi permasalahan, wajar saja tidak bisa menemukan solusi apa pun untuk Bawean. Padahal semua perubahan selalu dari tangan dingin pemimpin yang visioner. Lalu apakah anggota DPRD dapil Bawean adalah orang-orang yang visioner? Kalau mereka visioner, saat ini Pulau Bawean tidak lagi terpuruk! Jadi krisis BBM, listrik, sembako, dan arus mobilitas orang dari Gresik-Bawean dan sebaliknya saat ini terjadi karena anggota dewan kita masih galau dengan peran dan fungsinya.

Absennya tiga anggota dewan dapil Bawean dan Ketua DPRD Gresik yang representatif sebagai warga Bawean pada acara diskusi bertema “Quo Vadis Bawean 2012” yang diselenggarakan oleh Media Bawean pada tanggal 30 Desember, bertempat di RM. Agis Surabaya menjadi bukti bahwa mereka tidak punya komitmen untuk membangun Bawean. Justru warga Bawean di Surabaya yang menjabat sebagai anggota DPRD Surabaya dan DPRD Jawa Timur sangat antusias. Padahal tidak berangkat dari dapil Gresik, apalagi Bawean. Tapi tanggungjawan moral sebagai putra daerah telah mengalahkan oligarki politik sekalipun.

Alasan mereka tidak hadir di acara diskusi terkesan dibuat-buat. Muhajir, anggota DPRD F-PKB beralasan tidak bisa hadir karena ada acara dengan tokoh masyarakat Bawean. Setelah ditanya siapa saja tokoh Bawean yang terlibat di acara tersebut, dia tidak bisa menjawab dan justru meralat bahwa bukan acara dengan tokoh Bawean tapi dengan konstituen. Lalu saya tanya posisi dia saat ini dimana. Mendengar jawaban bahwa dia lagi di Gresik, mendadak perut saya mual. Kalau diskusi dengan konstituen harusnya di Bawean, bukan di Gresik. Karena representatif daerah pemilihannya adalah Bawean, bukan Gresik daratan. Lain Muhajir, lain lagi alasan Miftahol Jannah, dewan perempuan satu-satunya dan pertama kali dari Pulau Bawean justru mendadak sakit. Ditanya tentang sakitnya, jawabnya sakit demam karena sering kehujanan kalau turun ke lapangan. Wah kok bisa kehujanan? Mobil dinas Terios baru kemana? Kalau ada mobil dinas lalu masih kehujanan, ya mending mobil dinasnya dikembalikan saja. Alasan Akhwan tidak bisa datang karena ada acara Partai Demokrat di Tuban. Saya pikir acaranya serius, ternyata acara turnamen volley ball. Alasan Zulfan Hasyim (Ketua DPRD) terkesan birokratis, tidak bisa hadir karena dari bandara Juanda langsung memimpin rapat realisasi APBD di rumahnya. Rapat APBD kok di rumah? Curigaaa…!!!

Kalau ada yan tanya sampai kapan para pemimpin itu tidak galau atas peran dan fungsinya? Saya akan jawab, “sampai menjelang pemilu!!”

P2T P2A Bawean,
Akses Keadilan Bagi Perempuan
Dan Anak Korban Kekerasan

Media Bawean, 16 Desember 2011

Oleh: Musyayana
(Aktivis NGO Perempuan & Penasehat Media Bawean)

Terbentuknya lembaga P2T P2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Bawean bukan dalam rangka mendeskriditkan peran dan posisi kelompok seks mayoritas (laki-laki). Bukan pula mencoba mengekspose bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi di masyarakat. Tapi dalam rangka penegakan hak asasi manusia, dimana kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. 

Terbentuknya lembaga P2T P2A Bawean justru ibarat oase. Dimana Bawean secara geografis cukup terisolir, minimnya kampanye dan sosialisasi hak-hak perempuan dan anak, serta budaya patriarki yang masih kental di masyarakat. Tidak heran jika beberapa tahun terakhir di Bawean bermunculan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bukan berarti puluhan tahun yang lalu Bawean nihil kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena saat itu isu kekerasan terhadap perempuan dan anak belum menjadi isu yang sensitif.

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang ada dalam kandungan. Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraa atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis terhadap korban. Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, baik dengan tidak wajar atau tidak disukai dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan terlentu .

Ada beberapa produk hukum yang merupakan wujud komitmen atas penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Komitmen Internasional
• Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM)
• Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)
• ICPD Tahun 1994 di Cairo
• Millenium Development Goals (MDGs)
• Beijing Platform for Actions (1995)
• Pembentukan Women Crisis Center (WCC)

Komitmen Nasional
• UUD 1945 Bab XA tentang HAM
• UU NO.7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
• UU NO.5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia UU NO.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
• UU NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
• UU NO.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
• Pembentukan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan Anak (P2T P2A) atau Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga pemberi pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Perda Prop Jatim No.9 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
• Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga pemberi layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

Komitmen Pemerintah Jawa Timur
• Perda Prop Jatim No.9 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
• Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga pemberi layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan 

Komitmen Pemkab Gresik
• Surat Keputusan Bupati Nomor 166 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
• Peraturan Bupati No.34 Tahun 2006
• Peraturan Bupati No 9 Tahun 2008 Tentang Pusat Pelayanan Terpadu Perlidungan Perempuan dan Anak.
• Perda PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Gresik. Perda tersebut baru sisahkan pada pertengahan tahun 2011.

Kewajiban Pemerintah
• Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT
• Menyelenggarakan advokasi, sosialisasi KDRT
• Menyelenggarakan KIE KDRT
• Menyelenggarakan diklat sensitif gender dan isu KDRT serta menetapkan standar akreditasi pelayanan yang sensitif gender
• Penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian; penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani 

Kewajiban Masyarakat
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya-upaya sesuai batas kemampuannya untuk:
• Mencegah berlangsungnya tindak pidana
• Memberi perlindungan kepada korban
• Memberi pertolongan darurat
• Membantu proses pengajuan permohonan
• Penetapan perlindungan 

Disini sangat jelas, bahwa bukan hanya P2T P2A secara organisasional yang punya tanggungjawab mensosialisasikan dan mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bawean. Semua aparatur negara dari tingkat desa sampai kecamatan di Bawean punya tanggungjawab yang sama. Bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan masalah P2T P2A saja, tapi masalah kita bersama. P2T P2A Bawean siap menjadi motor penegakan hak asasi manusia di Bawean, khususnya pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Terbentuknya P2T P2A Bawean tidak lepas dari maraknya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Bawean. Selama ini kawan-kawan Media Bawean yang selalu mengambil posisi terdepan dalam memberikan pendampingan terhadap korban, selanjutnya pendampingan pada ranah hukum dilakukan oleh kawan-kawan P2T P2A Gresik. 

P2T P2A Bawean merupakan lembaga yang akan memberikan akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Sudah saatnya semua masyarakat Bawean untuk tidak segan-segan melaporkan tindakan yang terindikasi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak. P2T P2A Bawean bukan hanya bekerja pada level pendampingan korban, tapi pada proses sosialisasi dalam rangka pencegahan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bupati Gresik Tidak Tegas
Penumpang Kapal Jadi Korban

Media Bawean, 24 November 2011

Oleh : Musyayanah
Aktivis Perempuan di Surabaya & Penasehat Media Bawean

Transportasi laut Gresik-Bawean selalu menyisahkan masalah. Ada beberapa asumsi yang melatarbelakangi kesemrawutan pelayanan transportasi laut yang berjarak 80 mill ini. Ketersediaan armada yang relatif tidak mampu meng-cover daya angkut penumpang, dan cuaca ekstrim yang melumpuhkan jalur penghubung satu-satunya antara pulau Bawean dengan Gresik daratan sementara pengambil kebijakan tidak cukup preventif menghadapi problem musiman ini. Realitas tersebut tidak pernah dijadikan entry point untuk mengambil kebijakan. 

Peresmian beroperasinya kapal MV Tungkal Samudera pada tanggal 18 Maret 2011 oleh Bupati Gresik, disaksikan oleh Wakil Bupati Gresik, Ketua DPRD Gresik, Sekda Gresik, Kapolres Gresik, Komandan Kodim 0817 Gresik dan segenap Pejabat Gresik ternyata sekedar seremonial. Faktanya, kapal tersebut tidak menjadi jawaban atas masalah transportasi Bawean-Gresik. 

Terhitung sejak pengoperasian pertama, kapal tersebut sering kali mangkir dari jadwal keberangkatan. General Docking selalu jadi alibi mangkirnya kapal tersebut dari jadwal yang sudah ditetapkan. Yaitu Gresik-Bawean setiap hari Selasa-Kamis-Minggu, jadwal dari Bawean-Gresik setiap hari Senin-Rabu-Sabtu. Jika dikalkulasi, lebih banyak jumlah mangkir dari pada beroperasi sesuai trayek. Akibatnya, banyak calon penumpang yang tidak bisa mendapatkan pelayanan. 

Padahal dalam sambutan yang dilansir oleh berbagai media, Bupati mengatakan, “Dengan adanya kapal MV Tungkal Samudera ini setidaknya bisa menjadi solusi untuk kelancaran perjalanan, serta kepastian perjaanan menuju Bawean dan sebaliknya. “sekarang masyarakat tidak ada alasan untuk tidak kebagian tiket, karena perjalanan Gresik Bawean dilayani setiap hari oleh 2 kapal cepat. Salah satunya yang kita luncurkan sekarang ini” ujar Bupati. Bupati juga menghimbau agar sarana prasarana didalam kapal terus ditingkatkan, misalnya ada kafetaria untuk penumpang.” 

Pada kesempatan itu Bupati juga menghimbau kepada pemilik kapal, agar konsisten melayani penumpang Gresik Bawean ini.”jangan sampai nanti setelah beberapa kali pelayaran, agak sepi sedikit terus menghentikan operasi. Itu jangan sampai. Tolong ini disaksikan oleh bapak Kapolres, Dandim dan Administratur Pelabuhan, agar ikut membantu menjadi saksi komitmen ini” tegas Bupati lagi. .” (http://kabargresik.com)

Lalu kenapa saat ini Bupati justru bungkam? Kemana Kapolres, Dandim dan Administratur Pelabuhan yang menjadi saksi komitmen tersebut? Atau komitmen tersebut hanya isapan jempol? Ya sekedar dijadikan alat politik pencitraan. Mencitrakan seolah-olah Bupati mampu menyelesaikan masalah transportasi laut Bawean-Gresik. Tapi faktanya hanya solusi dan kebijakan seremonial.

Jika benar kapal tersebut mendapatkan keistimewaan beroperasi sebelum membayar pajak. Disini sudah jelas bahwa sejak awal pengoperasian kapal sudah terjadi politik kebijakan. Banyak oknum yang mencoba merebut keuntungan dari politik kebijakan tersebut. 

Jika masalah mangkirnya disebabkan General Docking. Ini sangat tidak wajar! Karena kapal wajib melakukan general docking hanya setahun sekali. Padahal kapal MV Tungkal Samudera belum satu tahun beroperasi trayek Bawean-Gresik. Apa Administratur Pelabuhan sudah melakukan uji kelayakan terhadap kapal tersebut? 

Masyarakat butuh kepastian kebijakan. Butuh tiket yang tidak harus antri sejak jam 6 pagi. Butuh tiket dengan harga resmi, bukan tiket harga calo dan butuh kapal yang beroperasi sesuai manifest. 

Jika yang terjadi politik kebijakan. Maka masyarakat akan tetap menjadi obyek dari politik kebijakan tersebut. Harapan terciptanya tatanan yang sejahtera secara ekonomi dan demokratis secara sosial politik di Gresik pada khususnya dan di Bawean pada umumnya akan semakin jauh. 

Jika Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD Gresik, Sekda Gresik, Kapolres Gresik, Komandan Kodim 0817 Gresik dan anggota DPRD dapil Bawean tetap bungkam atas masalah ini. Saya pikir mereka juga harus melakukan General Docking supaya tidak selalu berpikir dan bergerak atas politik kebijakan.

Komisi D DPRD Gresik,
Komisi Gagap Wacana Dan Kebijakan

Media Bawean, 16 November 2011

Oleh: Musyayana
Penasehat Media Bawean &
Aktivis Perempuan Di Surabaya

Komisi D DPRD, Komisi yang membidangi masalah pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan harusnya mampu menjadi embrio lahirnya pembangunan sumber daya manusia. Di komisi D inilah masyarakat berharap lahir regulasi yang ramah terhadap masyarakat miskin. Bukan regulasi yang justru menelantarkan dan semakin memarginalkan masyakatat miskin. Butuh orang-orang yang kapasitas intelektualnya bukan intektual salon, yaitu intektual yang hanya bisa berwacana tanpa bisa mematrialkan wacana tersebut, juga butuh kader partai yang kapabel, bukan kader karbitan, yaitu kader yang datang dengan modal duit dan akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD. Hasilnya, anggota DPRD yang gagap wacana dan kebijakan. Fakta ini lah yang terjadi di Komisi D DPRD Gresik. Tidak sedikit partai yang merekomendasi kader yang gagap wacana dan kebijakan. 

Tahun ini Kementerian Kesehatan meluncurkan program Jaminan Persalinan (Jampersal). Tujuannya untuk meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan; meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan; meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan; meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir; serta terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Namun pemerintah Kabupaten Gresik sangat lambat mengadopsi kebijakan tersebut. Ketika beberapa Kota/Kabupaten di Jawa Timur sudah melaksanakan program tersebut, Dinas Kesehatan dan Komisi D Gresik belum mengambil sikap apapun. Akhirnya saya berinisiatif untuk menanyakan langsung via telp pada Kepada Dinas Kesehatan Gresik, wawancara langsung dengan Ketua Komisi D, dan anggota Komisi D Gresik. Hasilnya, mereka belum tahu tentang program Jampersal. Endingnya mereka sok tahu!!! mereka pikir Jampersal sama saja dengan Jamkesmas. Akhirnya saya putuskan untuk menulis artikel tentang Jampersal.
1. Kapan Program JAMPERSAL Diberlakukan Di Gresik? (http://www.bawean.net/2011/04/kapan-program-jampersal-diberlakukan-di.html), 2.Mampukah Bidan Desa Sebagai Pelopor Jampersal? http://www.bawean.net/2011/05/mampukah-bidan-desa-sebagai-pelopor.htmlSebagai pegiat gender dan isu-isu perempuan, saya berharap mereka menjadi tahu apa itu program Jampersal dan segera menerapkannya di Kabupaten Gresik, karena persoalan kesehatan reproduksi adalah persoalan yang sangat penting bagi kelompok perempuan khususnya perempuan dari latarbelakang keluarga kurang mampu dan secara geografis terisolir seperti pulau Bawean. Disini kita bisa melihat bahwa Komisi D Gresik adalah orang-orang yang gagap wacana dan kebijakan. 

Bicara soal kebijakan, baru tiga bulan yang lalu Komisi D Gresik mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PERDA PPA). Perda yang basi! Karena Kota/Kabupaten lain sudah cukup lama membuat Perda PPA. Sebenarnya Perda PPA ini berlaku secara nasional, Kota/Kabupaten hanya cukup mengadopsi dan mengawal kebijakan tersebut.

Komitmen Internasional atas Perlindungan Perempuan:
* Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM)
* Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)
* ICPD Tahun 1994 di Cairo
* Millenium Development Goals (MDGs)
*  Beijing Platform for Actions (1995)
* Pembentukan Women Crisis Center (WCC)
Komitmen Nasional atas Perlindungan Perempuan:
* UUD 1945 Bab XA tentang HAM
* UU NO.7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
* UU NO.5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia UU NO.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
* UU NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
* UU NO.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
* Pembentukan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga pemberi pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan 

Pada pra sidang Pansus Perda PPA, saya harus menjelaskan kepada anggota Komisi D secara detail mengenai produk hukum, kasus kekerasan perempuan dan anak, rekomendasi kebijakan, dan draff Perda PPA. Kalau mereka mau, tidak usah sidang terlalu lama yang justru menghabiskan banyak anggaran, cukup menandatangani draff Perda PPA yang sudah saya siapkan untuk mereka. Diantara tujuh orang perempuan anggota DPRD Gresik, lima orang numplek di Komisi D. Apakah jumlah mereka cukup representatif memperjuangkan hak perempuan? Bukankah mereka terpilih menjadi anggota DPRD karena perjuangan kelompok aktivis perempuan tentang kuota 30% bagi perempuan di parlemen?. Saya sampaikan langsung kepada Ketua Komisi D dan anggota Komisi D saat berkunjung ke kantor Media Bawean bahwa politik perempuan bukan sekedar jumlah, tapi keterwakilan secara intelektual. Lima orang perempuan anggota Komisi D bagi saya terlalu banyak jika mereka tidak mampu mengawal isu-isu perempuan. Mulai Gender Budgeting sampai produk hukum yang memproteksi hak asasi kaum perempuan. 

Ketika Perda PPA masih seumur jagung, Komisi D justru mengeluarkan stateman membubarkan P2T P2A yang merupakan lembaga inisiatif Pemerintah Pusat dan pembentukannya lewat SK Bupati. Statemen ini sangat kontradiktif dengan disahkannya Perda PPA. Kalau P2T P2A dibubarkan, lalu mau dibawa kemana Perda PPA? Siapa yang akan mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gresik? Apa Komisi D sendiri yang akan turun langsung mengadvokasi? Apakah mereka mempunyai kemampuan melakukan itu? Lalu gagasan pembentukan P2T P2A di Bawean yang rencananya akan diresmikan pada bulan November ini juga harus dibatalkan?. Ini satu point lagi yang menegaskan bahwa Komisi D isinya adalah orang-orang yang gagap wacana dan kebijakan. 

Pada isu pendidikan, Komisi D masih saja menjadi Komisi yang gagap wacana dan kebijakan. Contohnya pada kejadian luar biasa tentang kuliah jarak jauh, khusus program magister di Pulau Bawean. Pendidikan yang seharusnya menjadi media transformasi ilmu, justru menjadi pendidikan dagang sapi. Pendidikan hanya dimaknai sekedar gelar. Komisi D justru terkesan melegalkan praktek ini. Program Magister dari Universitas Mahardika Surabaya, dimana saya sendiri yang tinggal di Surabaya selama sepuluh tahun tidak tahu pasti dimana lokasi kampus tersebut. Akhirnya saya mencari tahu. Pada dasarnya kampus-kampus yang membuka program S2 di daerah-daerah adalah kampus yang tidak popular yang statusnya masih terdaftar, belum terakreditasi. Kenapa anggota DPRD Gresik cenderung bungkam terhadap kasus ini? Ya karena tidak sedikit dari mereka yang ijazah Sarjanahnya didapat secara kilat. Saya tidak tahu pasti, sekilat apa mereka mendapatkan ijazah Sarjanah itu. Salah satu anggota dewan dapil Bawean pernah saya tanya “Saya lihat di Banner/Spanduk kampanye sampean pakai gelar SH? Memang kuliah dimana? Setahu saya sampean tidak pernah kuliah” si Dewan menjawab “Iya saya kuliah kilat kok”. Sontak saya berkomentar “Enak donk, kuliah gak pake belajar. Kalau yang kuliah beneran saja belum tentu pinter, gimana mereka yang kuliah kilat?”. Jangan tanya kelanjutan dialog ini, endingnya si dewan wajahnya jadi merah kayak kepiting rebus. 

Komisi D memang sering datang langsung melihat kondisi sekolah di Pulau Bawean. Tapi komposisi dan alokasi dana bantuan pembangunan sekolah masih saja tidak tepat sasaran. Masih banyak sekolah-sekolah yang bangunannya tidak layak justru tidak tersentuh dana bantuan rehab gedung. Alasannya, dana sudah diatur alokasinya pada saat penetapan APBD. Jadi kalau ada sekolah yang roboh harus menunggu tahun depan pembangunannya? Beruntunglah sekolah-sekolah yang masuk kelurahan/ desa dimana disitu merupakan lumbung suara anggota Dewan, karena mereka akan cenderung mendapat prioritas. Komisi D harus tetap mempejuangkan komposisi 30% alokasi APBD untuk pendidikan tahun 2012, jika tidak ingin selalu divonis sebagai Komisi yang gagap wacana dan kebijakan.

Sistem Antri Tiket Di Gresik,
Bukan Solutif !!!

Media Bawean, 7 Juni 2011

Oleh : Musyayana (Penasehat Media Bawean/ Aktivis NGO Di Surabaya)


Transportasi laut Gresik-Bawean selalu menyisahkan masalah. Ada beberapa asumsi yang melatarbelakngi kesemrawutan pelayanan transportasi laut yang berjarak 80 mill ini.Ketersediaan armada yang relatif tidak mampu meng-cover daya angkut penumpang, dan cuaca ekstrim yang melumpuhkan jalur penghubung satu-satunya antara pulau Bawean dengan Gresik daratan sementara pengambil kebijakan tidak cukup preventif menghadapi problem musiman ini. Realitas tersebut yang akhirnya berdampak pada sistem ticketing yang dinilai kurang efektif.

Perubahan sistem pembelian tiket kapal, dari sistem booking menjadi sistem antri faktanya tidak menyelesaikan masalah. Jika tujuan sistem ini untuk memberantas pencaloan tiket, bukannya sistem antri justru memberi peluang bagi calo untuk beraksi? Bisa saja mayoritas dari calon penumpang yang antri adalah calo, walau ada pembatasan jumlah pembelian tiket untuk setiap pengantri. Calo yang sudah mendapatkan tiket akan lebih mudah menemukan mangsa. Akhirnya calon penumpang yang terlanjur datang ke gresik, menuju pelabuhan dan berjejer mangantri tapi tidak dapat tiket akan membuat keputusan membeli tiket di calo dengan harga tinggi. Jika fakta ini yang terjadi, apa sistem antri masih dianggap sebagai solusi strategis untuk meminimalisir pencaloan tiket?

Ketidakefektifan sistem antri juga bisa dilihat dari kondisi psikis dan emosi calon penumpang. Yaitu sebuah kondisi akan kepastian statusnya, calon penumpang atau penumpang? Sedangkan mereka belum ada kepastian mendapatkan tiket atau tidak.Penjualan tiket di loket pelabuhan yang dibuka jam 06.00 pagi sampai kapal akan berangkat (jam 09.00) menjadi embrio permasalahan ketidakjelasan status penumpang. Tertib dan panjangnya antrian calon penumpang yang mengantri tiket tidak menjadi entry point dari sistem ticketing yang baru ini. Jika calon menumpang mulai datang ke pelabuhan dan berjejer di depan loket sejak jam 4 pagi tapi tidak mendapatkan tiket,apakah itu realitas dari efektivitas sistem ini?

Bukan hanya penumpang, pihak pengusaha kapal juga butuh kepastian akan bisnisnya. Yaitu butuh kepastian berapa jumlah penumpang yang akan berangkat hari ini. Dengan sistem antri, pihak manejemen kapal baru mengetahui jumlah penumpang pada detik-detik keberangkatan kapal padahal mereka harus membuat asumsi-asumsi lonjakan penumpang dan solusinya dan asumsi-asumsi margin keuntungan bisnisnys. Misal; hari ini jumlah penumpang yang booking tiket full. Maka pihak manejemen membuat asumsi bahwa jumlah penumpang untuk keberangkatan hari berikutnya akan melonjak, sehingga pihak manejemen kapal bisa dengan segera mengusulkan penambahan jadwal keberangkatan.

"Sistem penjualan tiket yang baru ini murni kebijakan dari Dinas Perhubungan, kami hanya menjalankan saja" ujar salah satu pegawai Express Bahari ketika saya menghubunginya via telp.

Kesemrawutan kondisi di lapangan, menjadi bukti kongkrit kalau sistem baru yang digulirkan oleh Dinas Perhubungan Gresik masih mentah! Tujuan sistem ini mungkin sudah bagus, yaitu meminimalisir pencaloan tiket. Tapi operasional dan realitas di lapangan masih jauh dari ideal dan terkesan asal-asalan. Kalau sekelas Dinas Perhubungan hanya bisa membuat kebijakan dan mengawal kasus transportasi laut Gresik-Bawean dengan solusi-solusi yang sebenarnya bukan solustif, lalu apa yang bisa lakukan oleh Ketua DPRD Gresik yang representatif warga Bawean? Apa cukup dengan berkomentar "kesal" tapi tidak ada tawaran solusi yang kongkrit. Kalau tawarannya adalah harus dimusyawarahkan lagi, saya pikir itu sudah jadi tradisi prilaku khas politisi supaya bisa membangun ruang-ruang renegosiasi.

Jika Dinas Perhubungan Gresik masih bersikeras melanjutkan sistem ini, harusnya mulai melakukan pembenahan dari kondisi riil selama pemberlakuan sistem antri. Misal, Pertama: menambah loket antrian, yang semula hanya dua. Penambahan loket ini bersifat insidensial. Kedua, Penjulan tiket tidak dilakukan dihari yang sama keberangkatan. Maksudnya, tiket untuk keberangkatan besok sudah harus dijual pada H-1 keberangkatan. Ketiga, pembatasan jumlah tiket untuk tiap pengantri dan harus menunjukkan kartu identitas.

Apapun tawaran solusi dan kebijakan harus mengedepankan unsur efektivitas dan studi kelayakan, termasuk kebijakan sistem pembelian tiket kapal harus antri di loket pelabuhan.

Mampukah Bidan Desa
Sebagai Pelopor Jampersal?

Media Bawean, 31 Mei 2011

Oleh : Musyayana (Penasehat Media Bawean & Aktivis NGO di Surabaya)

Untuk mempercepat pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2015 khususnya menurunkan angka kematian ibu dan bayi, tahun ini Kementerian Kesehatan meluncurkan program Jaminan Persalinan (Jampersal). Tujuannya untuk meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan; meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan; meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan; meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir; serta terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Pelayanan Jampersal ini meliputi pemeriksaan kehamilan ante natal care (ANC), pertolongan persalinan, pemeriksaan post natal care (PNC) oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan jaringannya), faskes swasta yang tersedia fasilitas persalinan (Klinik/Rumah Bersalin, Dokter Praktik, Bidan Praktik) dan yang telah menanda-tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota. Selain itu, pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan persalinan dengan penyulit dan komplikasi dilakukan secara berjenjang di Puskesmas dan RS berdasarkan rujukan.(http://depkes.go.id)

Dalam Kebijakan Operasional sebagaimana tercantum dalam SK Menkes No. 515/Menkes/SK/III/2011 tentang Penerima dana Penyelenggaraan Jamkesmas dan Jampersal di pelayanan Dasar untuk tiap Kabupaten/Kota tahun anggaran 2011 diatur beberapa poin, diantaranya pengelolaan Jampersal di setiap jenjang pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Program Jaminan Persalinan (Jampersal) bertujuan penurunkan tingkat angka kematian bayi dan ibu hamil, pada saat proses persalinan. Untuk menerapkan program ini, sosialisasi merupakan salah satu kunci keberhasilan program pemerintah yang mulai dilaksanakan tahun ini dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) harus siap menjadi ujung tombak dalam program ini.

Faktanya program Jampesal masih punya banyak kelemahan, Diantaranya, banyak rumah sakit pelat merah, baik milik pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota, yang mengakali pelayanan program. Kelemahan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Sebab, program jamkesmas tahun ini saja menelan biaya Rp 972,9 miliar, untuk 76,4 juta penduduk miskin. Sedangkan biaya jampersal menyentuh angka Rp 922,7 miliar, untuk 2,6 juta ibu hamil.Jaminan khusus untuk perempuan itu diberikan tidak hanya kepada keluarga miskin. Syaratnya, pasien harus mau melahirkan di puskesmas rujukan. Tapi, dalam penerapannya, banyak syarat administrasi yang mempersulit pelayanan jampersal. Salah satunya adalah surat nikah. Menurut komisi IX, jampersal diberikan kepada seluruh perempuan yang melahirkan. Baik yang berstatus istri maupun hamil di luar pernikahan. Berkaitan dengan beberapa kendala tersebut, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih berjanji segera memperbaikinya. Untuk persoalan di rumah sakit, dia menuturkan bahwa sebenarnya sudah ada UU yang mengatur, yaitu UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.(indopost, 31 Mei 2011)

Tingkat kematian ibu dan anak banyak terjadi di perdesaan. Kesadaran akan pentingnya memeriksakan kandungan pra persalinan, paradigma berpikir masyarakat pedesaan yang masih tabuh untuk pergi ke tenaga medis dan fasilitas kesehatan yang kurang memadai menjadi faktor penyebab tingginya tingkat kematian ibu dan anak. Pada konteks masyarakat Bawean, sangat rentan terjadi kematian ibu dan anak karena sampai saat ini yang ada hanya puskesmas yang sangat sederhana, secara geografis Bawean terpisah 88 mill laut dengan Gresik daratan sehingga sangat sulit untuk bagi pasien rujukan untuk mengakses pelayanan kesehatan (rumah sakit, red) apalagi problem transportasi laut Bawean-Gresik sampai saat ini tidak tuntas. Akhirnya sering terjadi persalinan tidak terduga di atas kapal perjalanan ke Gresik, dimana kondisi seperti ini sangat berbahaya bagi keselamatan ibu dan bayi. Tingginya jumlah pasien ibu hamil yang dirujuk ke Gresik disebabkan minimnya tenaga medis yang kredibel dan fasilitas kesehatan yang minim.

Peran bidan desa sangat berpengaruh terhadap suksesnya program Jampersal. Dibutuhkan sosok bidan yang punya kopetensi minimal dalam memberikan keselamatan dan kesehatan pada Ibu dan anak. Karena keselamatan ibu dan bayi ada di pundak mereka. Mereka lah yang sangat dekat dengan pasien, yang diharapkan mampu mendeteksi dini kondisi kehamilan dan kesehatan ibu, serta kesehatan janin dan bayi. "kompetensi yang harus ditingkatkan itu setidaknya menyentuh aspek pelayanan keluarga berencana, konseling selama kehamilan, melahirkan, sampai balita. Kalau bidan tidak bisa melayani ini, berarti bukan bidan,” ujar Gunarmi Hadi SKM, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jawa Tengah. (http://tenaga-kesehatan.or.id)

Kasus yang terjadi di Bawean, Rafika (19 th.) melahirkan di Puskesmas Tambak, hari kamis (19/5/2011) Rp.1.550.000. Sedangkan Siti Mukarramah (17 th.) melahirkan di rumahnya (minggu-22/5/2011),dan Muawiyah (19 th.) melahirkan di rumahnya tanggal 28 April 2011, keduanya dikenakan biaya persalinan sebesar Rp.500ribu.(http://bawean.net, 30 Mei 2011) merupakan bukti kongkrit dari gagalnya proses sosialisasi program Jampersal kepada masyarakat dan buruknya mental tenaga medis (bidan, red) di Bawean. Harusnya dinas kesehatan Gresik lebih responsif menyikapi kasus tersebut, dan selanjutkan menyusun langkah-langkah preventif. Disinilah pentingnya pengawalan program Jampersal oleh semua stakeholder, sehingga program ini (jampersal,red) benar-benar mampu menjadi motor menentasan kasus kematian ibu dan anak.

Penerima Door Prize Umrah
Dari PT. Atria Surabaya

Media Bawean, 10 Mei 2011


Acara molod internasional yang diselenggarakan oleh KTB (Kerukunan Toghellen Bawean) pada tanggal 20 Mei 2011 masih menyisahkan kebahagiaan yang luar biasa bagi salah satu peserta molod. Ibu Samiyah, satu diantara ribuan warga Bawean yang melibatkan diri pada acara sakral tersebut merupakan peserta yang paling berbahagia karena mendapatkan doorprize umroh gratis dari Atria Tours & Travel, PT. Andromeda Atria Travel.

Tepatnya hari Kamis, tanggal 4 Mei, Bapak R.Abdul Haris, perwakilan Atria Tours & Travel menghubungi saya untuk membantu Ibu Samiyah mulai penjemputan di Pelabuhan Gresik, mengantar ke kantor imigrasi Tanjung Perak, Vaksinasi meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan Surabaya, dan ke kantor Atria untuk bertemu langsung dengan Bapak H. Zaenal Abidin sebagai Direktur Atria Tours & Travel.

Senin, tanggal 9 Mei jam 9.30 saya dan Bu Samiyah sudah sampai di Kantor Imigrasi Tanjung Perak dan sudah ditunggu oleh Bapak Rizal (Pegawai Atria). Proses pembuatan passport hanya butuh waktu 1,5 jam. Dari Kantor imigrasi, kami diantar langsung oleh Bapak Rizal menuju Kantor Atria yang berlokasi di Jl. Raya Kupang Jaya I Kav 6. Di kantor Atria, Ibu Samiyah disambut baik oleh semua pegawai Atria yang mayoritas orang Bawean. Saat itu juga bu Samiyah memilih uniform umroh sesuai dengan ukuran badan beliau, mendapatkan travel bag, mukenah, tas kecil untuk surat dokumen selama umroh, buku-buku petunjuk dan doa-doa selama umroh. 

Jam 13: 05, kita menuju Kantor Kesehatan Pelabuhan Surabaya. Disitulah bu Samiyah melakukan vaksinasi meningitis yang merupakan syarat multak bagi jamaah umroh agar stamina tetap fit selama melakukan ibadah umrah. Selanjutnya kami kembali ke kantor Atria dan diajak makan siang di rumah Bapak H. Zaenal Abidin dengan mengendarai mobil mewah Toyota Camry milik beliau. Disitu kami berkenalan langsung dengan istri dan anak menantu beliau yang semuanya adalah warga Bawean asli. 

Jam 14:36 kami kembali ke Kantor Atria dan melakukan sedikit wawancara dengan Bapak H. Zaenal Abidin. Beliau menjelaskan bahwa Atria Tours & Tour, PT. Andromeda Atria Wisata sudah seringkali memberikan door prize umrah gratis setiap ada event warga Bawean. Bukti kongkritya pada acara halal bihalal warga Bawean di Probolinggo dan Solo. Beliau juga menjelaskan bahwa bu Samiyah mendapatkan umrah gratis penuh. Semua fasilitas gratis mulai passport, cek kesehatan, visa, pesawat pp, hotel, akomodasi & transportasi, assesories umroh (travel bag, uniform/seragam, mukenah, tas dokumen, dan buku-buku petunjuk umroh), dan airport tax. “Insya Allah Bu Samiyah akan kami berangkatkan pada pertengahan bulan Juni bersama rombongan KH.Abdurrahman”. ujar Bapak H. Zaenal Abidin. Setiap kali bu Samiyah mengucapkan terima kasih kepada Bapak H. Zaenal Abidin, beliau selalu menjawab “Allah yang telah memilih ibu Samiyah untuk menjadi tamu Allah di tanah suci Mekkah, kami hanya menjadi perantara untuk berbagi kebahagiaan”. (oleh : musyayana)

Kapan Program JAMPERSAL
Diberlakukan Di Gresik?

Media Bawean, 10 April 2011

Oleh: Musyayana 
(Penasehat Media Bawean & Aktivis LSM Perempuan Di Surabaya)

Tingkat AKI (Angka Kematian Ibu) dan AKB (Angka Kematian Bayi) masih banyak terjadi di berbagai pelosok daerah yang perekonomiannya masih sangat rendah. Ekonomi lemah menjadikan ibu hamil sulit untuk membiayai pemeriksaan serta perawatan kehamilannya. Bukan hanya itu, hampir setengah dari jumlah persalinan yang terjadi, 40 persen diantaranya tak punya akses kepada bidan yang terlatih. Apalagi untuk mendapatkan penanganan yang cepat, kematian ibu melahirkan paling banyak akibat pendarahan dan telat mendapatkan pertolongan medis.

Angka kematian Anak (AKA) disebabkan beberapa kendala yang seringkali terjadi. Pertama adalah masalah sosiokultural seperti kemiskinan, pendidikan rendah serta norma-norma yang masih mengedepankan budaya patriarki, yang pada akhirnya mengesampingkan peran perempuan di dalamnya. Masalah lain yang tak kalah pentingnya adalah sosio-teknikal. Kendala terakhir inilah yang dirasakan paling banyak menyebabkan AKI, yakni keterbatasannya perempuan dalam mengakses pelayanan kesehatan, tak terampil, dana terbatas, perilaku budaya serta kurang sensitivitas gender dalam lingkungan terdekat.

Ketidakberdayaan kaum ibu masih banyak terjadi di pedesaan. Keterlambatan pertolongan ibu karena memang tidak mempunyai otoritas atas tubuhnya. Berbeda dengan perempuan di kota yang pendidikannya lebih baik (well educated). Bahwa permasalahan kesehatan reproduksi bukan hanya menjadi permasalahan perempuan, namun juga permasalahan laki-laki. Karena substansi kesehatan reproduksi perempuan bukan hanya sekedar melahirkan.

Kabupaten Gresik mempunyai kawasan kepulauan yaitu Pulau Bawean dan beberapa pulau kecil di sekitarnya.. Luas wilayah sekitar Pulau Bawean 196,11 Km2. Sedangkan luas wilayah perairan adalah 5.773,80 Km2 yang sangat potensial dari subsektor perikanan laut. Sedangkan jarak pulau Bawean dari kota Gresik + 80 mill laut, dengan jumlah penduduk 99.890 jiwa yang terdiri dari 47.420 jiwa laki-laki dan 43.470 jiwa perempuan.

Penyumbang angka AKI dan AKB banyak tersebar di daerah sedesaan dan kepulauan. Bawean merupakan salah satu kepulauan yang juga memberikan kontribusi. Sampai saat ini tingkat kematian bayi dan anak di Pulau Bawean cukup tinggi. Pada 20 angka kelahiran terdapat 3 angka kematian bayi (BPS Gresik). Kondisi ini disebabkan oleh lemahnya akses masyarakat terhadap puskesmas dan klinik-klinik kesehatan. Hal ini dikarenakan, Pertama; jumlah puskesmas dan klinik yang relatif sedikit dan tidak menjangkau seluruh wilayah di Bawean. Kedua, kondisi ekonomi keluarga yang lemah sehingga masyarakat cenderung melakukan proses melahirkan dengan bantuan dukun beranak yang mempunyai resiko ringgi terhadap AKI dan AKB. Ketiga, minimnya ketersediaan tenaga medis yang terlatih.

Prasarana medis yang rapuh tersebut semakin mendapat dukungan dengan kondisi riil transportasi laut Bawean-Gresik. Tidak sedikit pasien yang dirujuk ke rumah sakit di Gresik mengalami pendaharan, kelahiran, kematian bayi, dan kematian ibu di atas kapal. Tidak sedikit pula pasien ibu melahirkan yang berhasil dirujuk ke rumah sakit di Gresik tapi tetap dalam cengkeraman AKI dan AKB.

Harapannya, akan ada kebijakan yang sinergis antara pusat dan daerah terkait AKI dan AKB. Pemerintah daerah seharusnya mampu menterjemahkan kebijakan dari pusat dan bantuan lembaga Internasional. Karena pemerintah daerah adalah kanal yang posisinya lebih dekat dengan masyarakat, seharusnya juga mampu menghadirkan data-data otentik terkait problem kesehatan di daerah. Menyediakan lembaga kesehatan yang profesional, tenaga medis yang terlatih, dan penyuluhan kesehatan merupakan tugas pokok pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang sehat. Celakanya, pemerintah daerah sering kali tidak mengawal kebijakan yang telah dibuat pada kontrol pelaksaaan, pelaporan, dan evaluasi. Sehingga tidak jarang kebijakan pemerintah daerah sering tumpang tindih, pelaksanaan program yang tidak sesuai mekanisme program, dan tidak ada langka evaluasi untuk mengukur tingkat keberhasilan kebijakan atau program kesehatan di daerah. Akhirnya, masyarakat daerah tetap menjadi sarang problem sosial.

Untuk mempercepat pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2015 khususnya menurunkan angka kematian ibu dan bayi, tahun ini Kementerian Kesehatan meluncurkan program Jaminan Persalinan (Jampersal). Tujuannya untuk meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan; meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan; meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan; meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir; serta terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Peserta program Jampersal adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari) dan bayi baru lahir (0-28 hari) yang belum memiliki jaminan biaya kesehatan. Peserta program dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (RS) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota.

Pelayanan Jampersal ini meliputi pemeriksaan kehamilan ante natal care (ANC), pertolongan persalinan, pemeriksaan post natal care (PNC) oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan jaringannya), faskes swasta yang tersedia fasilitas persalinan (Klinik/Rumah Bersalin, Dokter Praktik, Bidan Praktik) dan yang telah menanda-tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota. Selain itu, pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan persalinan dengan penyulit dan komplikasi dilakukan secara berjenjang di Puskesmas dan RS berdasarkan rujukan.

Dalam Kebijakan Operasional sebagaimana tercantum dalam SK Menkes No. 515/Menkes/SK/III/2011 tentang Penerima dana Penyelenggaraan Jamkesmas dan Jampersal di pelayanan Dasar untuk tiap Kabupaten/Kota tahun anggaran 2011 diatur beberapa poin, diantaranya pengelolaan Jampersal di setiap jenjang pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Pengelolaan kepesertaan Jampersal merupakan perluasan kepesertaan dari program Jamkesmas yang mengikuti tata kelola kepesertaan dan manajemen Jamkesmas, namun dengan kekhususan dalam hal penetapan pesertanya.

Sementara pelayanannya diselenggarakan dengan prinsip Portabilitas, Pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan. Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) didanai berdasarkan usulan rencana kerja (Plan Of Action/POA) Puskesmas. Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta dibayarkan dengan mekanisme klaim. Klaim persalinan didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan persalinan dilakukan. Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan satu kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V ke Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Pengelolaan Jamkesmas di wilayahnya dan Rekening RS untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (pemerintah dan swasta).

Yang menjadi pertanyaan kaum perempuan, khususnya kaum Ibu di Kabupaten Gresik, Kapan program Jampersal tersebut diberlakukan di Kabupaten Gresik? Mengingat makin banyaknya jumlah kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Gresik, khususnya Pulau Bawean yang secara geografis terisolir dan fasilitas kesehatannya sangat buruk. Saya pikir pemerintah kabupaten Gresik juga mendukung gagasan International Conference on Population and Development (ICPD) di Kairo 1994, dan khususnya mendukung program Jampersal yang digagas oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Memintal Benang Kusut
Politik Kiri Di Brazil

Media Bawean, 4 Januari 2011

Oleh: Musyayana
Penasehat Media Bawean

Pasca Kemenangan Dilma Rousseff
Brazil adalah negara miskin di Amerika Latin, yang sekarang menjelma menjadi negara berkembang. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Indonesia, negara berkembang yang sekarang menjadi negara miskin. Brazil yang mengandalkan penghasilannya dari minyak dan kopi saat ini memiliki cadangan devisa hampir empat kali cadangan kita (Indonsia) atau setara 240 miliar dolar AS. Indonesia sekarang memiliki cadangan devisa sekitar 60-63 miliar dolar AS.

Kepemimpinan Presiden Luiz Inacio Dasilva dengan panggilan akrabnya Lula. Ini terjadi, karena Lula tidak hanya pandai berbicara dan beretorika. Namun, dia pandai melakukan perubahan sebagaimana yang diinginkan rakyatnya. Lula tidak hanya mengandalkan kharisma dan pencitraan diri. Namun Lula memcoba berbuat yang terbaik untuk rakyatnya, bahkan dunia. Misalnya dalam krisis nuklir Iran, ketika dunia barat yang disponsori Amerika Serikat (AS) mencoba menekan Iran dengan berbagai macam cara, termasuk embargo dan ancaman lain. Brazli justru mendekati Iran dalam kerjasama pengembangan nuklier untuk kedamaian dan kesejahteraan umat. Sebab seperti kita ketahui, Brazil sendiri memiliki tenaga nuklir, tetapi bukan untuk perang, melainkan digunakan sebagai pembangkit tenaga listrik. Dan Amerika Serikat maupun sekutunya tidak pernah mempersoalkan Brazil, karena mereka tidak memiliki kepentingan dengan negara sepkabola tersebut. Berbeda dengan Iran, Amerika Serikat dan sekutunya sangat berkepentingan. Karena setelah menguras habis ladang minyak di Irak dan Afganistan daerah subur minyak lainnya adalah Iran. Presiden Brazil tahu akal bulus Amerika Serikat dan sekutunya. Lula yang juga pernah bicara terus terang bahwa penyebab krisis global yang melanda dunia adalah orang kulit putih bermata biru itu.

Yang paling menarik dari pemilu Brazil ialah persaingan keras tiga sosok perempuan, yang kesemuanya berada dalam barisan politik kiri, yaitu: Dilma Rousseff; calon presiden dari Partai Buruh (PT); Marina Silva, mantan menteri lingkungan hidup dalam pemerintahan PT dan calon presiden dari Partai Hijau (PV), dan Heloisa Helena, pemimpin Partai Sosialisme dan kebebasan (PSOL). Bagi sebagian aktivis feminis, situasi ini dianggap sangat menguntungkan karena telah memberi porsi yang lebih besar bagi isu-isu advokasi gender, termasuk diskusi soal peran dan partisipasi politik perempuan. Namun, dalam kepentingan menjaga kelanjutan proyek politik kiri di negeri ini, persaingan itu telah melemahkan barisan kiri. Persaingan ini menjadi menguat karena perbedaan penilaian kaum kiri mengenai pemerintahan Lula dan perjuangan menuju sosialisme.

Demikian pula dengan Marina Silva (PV), seorang wanita kulit hitam dan aktivis lingkungan yang baru belajar membaca pada usia 16 tahun. Marina adalah produk perjuangan militan PT pada tahun 1980-an, bersama dengan Chico Mendez, namun memilih mengundurkan diri sebagai Menteri Lingkungan Hidup pemerintahan Lula karena menganggap pemerintahan ini adalah perusak lingkungan.

Dilma Rousseff berhasil memimpin sementara perolehan hasil Pemilu Presiden Brasil. Namun, dia tak berhasil mendapatkan 50% suara sehingga pemilu harus digelar untuk putaran II. Dari 98% suara yang telah dihitung, mantan kepala kabinet Presiden Lula Da Silva itu hanya meraih 47%, sedangkan pesaing ketatnya, Jose Serra, meraih 33% suara. Pada pemilihan putaran kedua, yang hasilnya diumumkan Minggu malam waktu setempat, 31 Oktober 2010, Dilma Rousseff meraih 55,6 persen dari total suara. Pemenang dari Partai Buruh itu akan mulai menjabat sebagai presiden pada 1 Januari 2011, menggantikan Luiz Lula da Silva.

Perjalanan hidup Presiden wanita pertama Brazil, Dilma Rousseff, penuh dengan kisah sedih. Rousseff adalah seorang mantan gerilyawan sayap kiri yang pernah dipenjara pada 1970 dan selama tiga tahun menjalani siksaan. Kala menjadi pemberontak, Rousseff baru berusia 19 tahun. Junta militer sayap kanan menuduh Rousseff telah melakukan tindakan subversif sehingga dia dienjara. sehingga Kepada majalah Istoe tahun 2008, Rousseff mengungkapkan penyiksaan yang pernah dialaminya. Dia mengaku pernah disetrum oleh penguasa militer Brazil untuk mengaku dan mengungkapkan aktivitas kelompoknya, Komando Pembebasan Nasional. “Saya mengalami pendarahan, tapi saya tetap diam. Bahkan saya tidak mengatakan dimana saya tinggal,” ujarnya, seperti dilansir dari laman stasiun televisi CNN dan BBC. Rousseff dibebaskan dari penjara pada 1972. Selain selamat dari siksaan junta militer, Rousseff juga lolos dari penyakit kanker kelenjar getah bening. Ibu dari satu anak ini dinyatakan sembuh pada 2009 sehingga bisa berkonsentrasi dalam kegiatan politiknya.

Brazil dibawa kepemimpina Dilma Rousseff menjadi signal positif bagi pembangunan kelompok politik kiri di Brazil, membangun kembali benang kusut kekuatan kelompok penganut ideologi kiri yang telah dicabik oleh blok kapitalis lewat tangan baja IMF dan kekuatan invansi investor blok wall street. Tentunya kelompok pekerja perempuan di Brazil menaruh harapan besar atas terpilihnya Dilma Rousseff, menjadi jawaban atas marginalisasi atas hak-hak buruh dan terbangunnya regulasi yang memproteksi kelas pekerja. Pun pada isu-isu kesetaraan gender, hak reprodusksi, dan jaminan perlindungan hukum atas pelanggaran hak asasi manusia.

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean