Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Profesi Guru Swasta Jangan Dianggap Kerja Sampingan

Profesi Guru Swasta Jangan Dianggap Kerja Sampingan

Posted by Media Bawean on Rabu, 31 Desember 2008

Media Bawean, 31 Desember 2008

Kasi Mapenda Depag Gresik, Drs. Husnul Marom

Oleh : Drs. Husnul Marom
Rencana Strategis Pendidikan 2005-2009 telah menetapkan 3 pilar kebijakan pembangunan nasional, 1. Perluasan dan pemerataan akses pendidikan, 2 penetapan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan, 3 Penguatan tata kelola, akuntability dan citra publik pendidikan. Oleh karena itu kita mempunyai undang-undang pendidikan nasional UU No . 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta PP. No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional. Yang paling penting saat-saat ini untuk meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah menggarap yang pertama, program kualifikasi pendidikan.

Program kualifikasi pendidikan bagi guru RA, MI , MTs, MA yang belum sarjana dihimbau untuk kuliah S1 atau D4. Setelah lulus S1 atau D4, Pemerintah menjalankan program sertifikasi. Sertifikasi guru sudah berjalan dengan dasar Peraturan No. 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pernilaian portofolio dan Peraturan No. 40 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan.

Program pemerintah ini dituntaskan sampai 2014, sertifkasi dikhususkan untuk guru dalam jabatan. Kenapa ada embel-embel guru dalam jabatan, artinya guru yang masih aktif. Persyarakat serifikasi, 1. Guru harus S1 atau D4, 2. Guru yang aktif mengajar, 3. Masa kerjanya minimal 5 tahun di lembaga tersebut. Ini baru bisa mendapatkan serifiksai khusus guru PNS dan Non PNS.

Sertifikasi yang dilakukan oleh Guru dilingkungan Depag Gresik melalui 2 Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk yaitu IAIN Surabaya dan Unesa Surabaya. LPTK IAIN Surabaya yaitu khusus guru agama RA, MI, MTs. dan MA, sedangkan RA dan MI semuanya melalui LPTK IAIN. Sedangkan guru agama SD, SMP dan SMA juga melalui LPTK IAIN Surabaya. Khusus guru MTs. dan MA bidang studi umum melalui LPTK Unesa Surabaya.

Portofolio akan dinilai oleh 2 asesor melalui LPTK masing-masing, jika tidak lulus harus mengikuti PLPG (Pendidikan Guru dan Profesi Guru). Jika lulus bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan akan mendapatkan hak-haknya sebagai pendidik.

Setelah lulus yang bersangkuatan mendapatkan hak-haknya dengan persyaratan harus ada SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) yang dikeluarkan Kepala Madarah dan PPAI, serta Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari Kandepag Gresik. Setelah persyaratan lengkap kita usulkan ke Kanwil Provinsi Jawa Timur.

Untuk guru swasta RA, MI, MTs dan MA sebesar Rp. 1.500.000 melalui rekening Bank BNI, khusus Pulau Bawean melalui Bank Jatim, sementara untuk negeri sampai hari ini belum cair. Sedangkan nominal untuk guru PNS setara dengan gaji pokok. Untuk tahun 2009, Insya Allah ada kenaikan sampai 2 juta. Ini luar biasa dan pemerintah sangat memperhatikan pendidikan. Sudah seharusnya guru swasta untuk mengajar aktif dan tidak menggap bahwa guru adalah pekerjaan sampingan, tapi betul-betul profesi.

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean