Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Dua Pengusaha Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dua Pengusaha Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Posted by Media Bawean on Rabu, 07 Januari 2009

Media Bawean, 7 Januari 2009

Sumber : Duta MasyarakatD
GRESIK, Proses hukum tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean senilai Rp 2,1 miliar hampir mencapai babak akhir. Pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (6/12), tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menyatakan dua pengusaha konstruksi asal Bawean, H Buang Idang Guntur dan H Sihabuddin, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya, dituntut pidana penjara masing-masing 1,5 dan 1 tahun penjara.

Di samping pidana penjara, Buang diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diminta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terhadap Sihabuddin, JPU juga mewajibkan untuk membayar denda dan uang pengganti kerugian negara, masing-masing Rp 50 juta dengan subsider masing-masing 3 bulan kurungan. Keduanya juga dibebani biaya perkara masing-masing Rp 5.000.

Dalam tuntutannya, JPU Wido Utomo dan Rimin menjelaskan, selama dalam persidangan keduanya telah terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. (dik)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean