Media Bawean, 7 Januari 2009
Sumber : Duta MasyarakatD
GRESIK, Proses hukum tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean senilai Rp 2,1 miliar hampir mencapai babak akhir. Pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (6/12), tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menyatakan dua pengusaha konstruksi asal Bawean, H Buang Idang Guntur dan H Sihabuddin, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya, dituntut pidana penjara masing-masing 1,5 dan 1 tahun penjara.
Di samping pidana penjara, Buang diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diminta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terhadap Sihabuddin, JPU juga mewajibkan untuk membayar denda dan uang pengganti kerugian negara, masing-masing Rp 50 juta dengan subsider masing-masing 3 bulan kurungan. Keduanya juga dibebani biaya perkara masing-masing Rp 5.000.
Dalam tuntutannya, JPU Wido Utomo dan Rimin menjelaskan, selama dalam persidangan keduanya telah terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. (dik)
Sumber : Duta MasyarakatD
GRESIK, Proses hukum tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean senilai Rp 2,1 miliar hampir mencapai babak akhir. Pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (6/12), tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menyatakan dua pengusaha konstruksi asal Bawean, H Buang Idang Guntur dan H Sihabuddin, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya, dituntut pidana penjara masing-masing 1,5 dan 1 tahun penjara.
Di samping pidana penjara, Buang diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diminta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terhadap Sihabuddin, JPU juga mewajibkan untuk membayar denda dan uang pengganti kerugian negara, masing-masing Rp 50 juta dengan subsider masing-masing 3 bulan kurungan. Keduanya juga dibebani biaya perkara masing-masing Rp 5.000.
Dalam tuntutannya, JPU Wido Utomo dan Rimin menjelaskan, selama dalam persidangan keduanya telah terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. (dik)
Posting Komentar