Media Bawean, 7 Januari 2009
Sumber : Jawa Pos
Empat Terdakwa Korupsi Pantai Bawean Dituntut
GRESIK - Dua terdakwa korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, dituntut masing-masing 1 dan 1,5 tahun. Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jl Panglima Sudirman, Gresik, secara terpisah.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri atas Umaryadi, Wido Utomo, dan Ida Muji menuntut Direktur CV Daun Jaya Sihabudin hukuman kurungan setahun, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan atau uang pengganti Rp 50 juta.
Sihabudin adalah pemilik bendera CV Daun Jaya yang dipinjamkan kepada Idang Buang Guntur, direktur CV Serba Guna.
Sedangkan JPU Maskur dan Lilik Indahwati menuntut terdakwa Direktur CV Serba Guna Idang Buang Guntur hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 100 juta.
Idang adalah rekanan Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi (LHPE) dalam proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, yang merugikan negara Rp 361,4 juta dari anggaran proyek Rp 1,2 miliar yang dibiayai APBD 2003 dan 2004 itu.
Tuntutan Buang lebih berat 6 bulan karena dia dinilai sebagai salah satu tokoh utama dalam proyek penunjukan langsung (PL) tersebut. Buang meminjam bendera perusahaan Sihabudin untuk mendapatkan proyek itu.
Tuntutan JPU kepada dua pengusaha tersebut sama dengan tuntutan terhadap Kadis LHPE Soemarsono dan mantan TU LHPE Siti Kuntjarni dua minggu sebelumnya. Masing-masing dituntut 1,5 tahun dan setahun.
Kini tinggal satu terdakwa reklamasi yang belum memasuki tahap penuntutan. Terdakwa tersebut adalah Kasubdin Kelistrikan dan Pertambangan pada LHPE Pemkab Gresik Zaenal Arifin. Proses sidang terhadap penanggung jawab proyek dan penanggung jawab program reklamasi masih memasuki keterangan saksi. Kemarin (6/1), saksi yang dihadirkan adalah saksi "mahkota" Soemarsono, bos Zaenal Arifin.
Fakta yang terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eddy Kir Byantoro tersebut, Soemarsono mengakui dirinya hanya sebagai penanggung jawab anggaran. Sedangkan posisi terdakwa Zaenal Arifin adalah penanggung jawab program.
"Tapi, selama pengerjaan proyek, saya tidak pernah mendapatkan laporan," kata Soemarsono menjawab pertanyaan jaksa Hafidi dan Guntur Ari Witjaksono kemarin (6/1).
Tentang bagi-bagi angpau proyek yang didanai uang rakyat tersebut, Soemarsono mengakui terus terang menerima pembagian uang tersebut masing-masing Rp 50 juta dan Rp 100 juta. "Kali pertama Rp 50 juta itu dari Pak Zaenal. Sedangkan Rp 100 juta dari Pak Buang (Idang Buang Guntur, terdakwa lainnya). Cek itu diantarkan ke rumah saya," katanya. (yad/ib)
Sumber : Jawa Pos
Empat Terdakwa Korupsi Pantai Bawean Dituntut
GRESIK - Dua terdakwa korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, dituntut masing-masing 1 dan 1,5 tahun. Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jl Panglima Sudirman, Gresik, secara terpisah.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri atas Umaryadi, Wido Utomo, dan Ida Muji menuntut Direktur CV Daun Jaya Sihabudin hukuman kurungan setahun, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan atau uang pengganti Rp 50 juta.
Sihabudin adalah pemilik bendera CV Daun Jaya yang dipinjamkan kepada Idang Buang Guntur, direktur CV Serba Guna.
Sedangkan JPU Maskur dan Lilik Indahwati menuntut terdakwa Direktur CV Serba Guna Idang Buang Guntur hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 100 juta.
Idang adalah rekanan Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi (LHPE) dalam proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, yang merugikan negara Rp 361,4 juta dari anggaran proyek Rp 1,2 miliar yang dibiayai APBD 2003 dan 2004 itu.
Tuntutan Buang lebih berat 6 bulan karena dia dinilai sebagai salah satu tokoh utama dalam proyek penunjukan langsung (PL) tersebut. Buang meminjam bendera perusahaan Sihabudin untuk mendapatkan proyek itu.
Tuntutan JPU kepada dua pengusaha tersebut sama dengan tuntutan terhadap Kadis LHPE Soemarsono dan mantan TU LHPE Siti Kuntjarni dua minggu sebelumnya. Masing-masing dituntut 1,5 tahun dan setahun.
Kini tinggal satu terdakwa reklamasi yang belum memasuki tahap penuntutan. Terdakwa tersebut adalah Kasubdin Kelistrikan dan Pertambangan pada LHPE Pemkab Gresik Zaenal Arifin. Proses sidang terhadap penanggung jawab proyek dan penanggung jawab program reklamasi masih memasuki keterangan saksi. Kemarin (6/1), saksi yang dihadirkan adalah saksi "mahkota" Soemarsono, bos Zaenal Arifin.
Fakta yang terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eddy Kir Byantoro tersebut, Soemarsono mengakui dirinya hanya sebagai penanggung jawab anggaran. Sedangkan posisi terdakwa Zaenal Arifin adalah penanggung jawab program.
"Tapi, selama pengerjaan proyek, saya tidak pernah mendapatkan laporan," kata Soemarsono menjawab pertanyaan jaksa Hafidi dan Guntur Ari Witjaksono kemarin (6/1).
Tentang bagi-bagi angpau proyek yang didanai uang rakyat tersebut, Soemarsono mengakui terus terang menerima pembagian uang tersebut masing-masing Rp 50 juta dan Rp 100 juta. "Kali pertama Rp 50 juta itu dari Pak Zaenal. Sedangkan Rp 100 juta dari Pak Buang (Idang Buang Guntur, terdakwa lainnya). Cek itu diantarkan ke rumah saya," katanya. (yad/ib)
Posting Komentar