Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Ganti Rugi Ditransfer ke Adik CamatHari ini, Camat Tambak Diperiksa Polisi

Ganti Rugi Ditransfer ke Adik CamatHari ini, Camat Tambak Diperiksa Polisi

Posted by Media Bawean on Senin, 19 Januari 2009

Media Bawean, 19 Januari 2009


Sumber : JAWA POS
GRESIK - Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lahan lapangan terbang (lapter) terus dilakukan polisi. Selain menyita ratusan kuitansi pembayaran, penyidik unit tindak pidana tertentu (tipiter) Satreskrim Polres Gresik menyita rekening milik Hanifah, adik Camat Tambak M. Sofyan.

Pasalnya, rekening Bank Jatim cabang Tambak tersebut menjadi bukti pengiriman uang dari kas daerah (kasda) Pemkab Gresik untuk uang ganti rugi. Jumlah uang yang ditransfer sekitar Rp 550 juta. "Uang ganti rugi tersebut dicairkan pada 18 Desember 2006. Yang mencairkan Hf dan JS," terang Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fadli Widianto yang mewakili Kapolres Gresik AKBP R. Nurhadi Yuwono.

Berdasar hasil penelusuran koran ini, perempuan bernisial Hf tersebut adalah Hanifah. Sedangkan JS adalah Joko Suryantoro yang menjabat sebagai sekretaris Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean. Setelah dicairkan, uang tersebut diberikan kepada mantan Kades Tanjungori Danaori. Danaori telah diperiksa sebagai saksi. Sabtu lalu (17/1), penyidik telah memeriksa istri Danaori, Jumiati.

Hari ini penyidik berencana memeriksa M. Sofyan. "Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi telah kami kirim beberapa waktu lalu," tutur Kasatreskrim.

Bila hari ini Sofyan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik telah memeriksa sekitar 160 saksi. Mereka terdiri atas 150 penggarap lahan yang diklaim menerima uang ganti rugi tanaman dan sepuluh saksi dari birokrasi dan keluarganya.

Meski ada indikasi tindak pidana korupsi, hingga kemarin (18/1) polisi belum menentukan para tersangkanya. "Sabarlah, kita tunggu hasil audit BPKP terlebih dahulu. Setelah itu, baru ada penetapan para tersangka," ujar Kasatreskrim.

Seperti diberitakan, selama sepekan, berakhir pada 25 Desember 2008, tujuh penyidik (lima anggota Polres Gresik dan dua anggota Polsek Tambak) memeriksa para penerima uang ganti rugi. Hasilnya, terungkap hanya 101 di antara 243 orang penggarap lahan yang diklaim telah menerima uang ganti rugi tanaman. Total ganti ruginya Rp 109,1 juta. Sedangkan bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke pemkab Gresik Rp 569.901.335 (termasuk transpor Rp 8,6 juta) sehingga terjadi selisih Rp 460,8 juta.

Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya, 19 saksi dilaporkan mendapatkan ganti rugi, tetapi orangnya telah meninggal sebelum proses ganti rugi dilakukan pada 2006. Ada pula seorang bocah berusia delapan tahun yang memperoleh ganti rugi Rp 2 juta. Selain itu, empat saksi yang dilaporkan mendapatkan ganti rugi ternyata mengaku tidak menerimanya.

Penyidik juga menemukan penggelembungan nominal uang ganti rugi. Sukri, misalnya, mengaku menerima uang ganti rugi Rp 4 juta, padahal tertulis Rp 8 juta di kuintasi yang dibuat pihak desa. Namun, laporan yang masuk di bagian keuangan Pemkab Gresik menyebut Rp 48 juta. Fakta tersebut semakin menguatkan dugaan penyidik bahwa ada unsur korupsi dalam ganti rugi tanaman yang dibiayai APBD 2006 tersebut. (yad/ib)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean