Media Bawean, 17 Januari 2009
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lahan lapangan terbang (lapter) di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, semakin terang benderang.
Itu diketahui setelah tujuh penyidik (lima anggota Polres Gresik dan dua anggota Polsek Tambak) melakukan penyelidikan selama seminggu, berakhir 25 Desember 2008. Dalam penyelidikan tersebut terungkap, hanya 101 di antara 243 penggarap lahan yang diklaim telah menerima uang ganti rugi tanaman. Total ganti ruginya Rp 109,1 juta.
Sementara itu, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569.901.335 (termasuk transpor Rp 8,6 juta). Dengan demikian, terjadi selisih Rp 460,8 juta.
"Dugaan korupsi memang cukup kuat. Tapi, berapa kerugian negara, kami harus menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fadli Widianto mewakili Kapolres Gresik AKBP R. Nurhadi Yuwono kemarin (16/1).
"Setelah hasil audit BPKP turun, kami baru bisa menetapkan para tersangkanya," tambah mantan Kasatreskrim Polres Malang tersebut.
Lebih lanjut, Fadli mengatakan, dalam penyelidikan di lokasi, penyidik unit tindak pidana tertentu (tipiter) Satreskrim Polres Gresik menemukan sejumlah kejanggalan.
Di antaranya, 19 saksi dilaporkan mendapatkan ganti rugi. Akan tetapi, orangnya meninggal sebelum proses ganti rugi dilakukan 2006. Selain itu, ada seorang bocah berusia 8 tahun yang mendapatkan ganti rugi Rp 2 juta.
Empat saksi juga dilaporkan mendapatkan ganti rugi tapi mereka tidak menerimanya. "Intinya, tak seorang pun saksi yang menerima uang ganti rugi sesuai dengan KTP. Dan, mereka yang mendapatkan ganti rugi mengaku tidak mengetahui uang yang diterima tersebut ganti rugi," tandas Fadli.
Penyidik juga menemukan penggelembungan nominal uang ganti rugi. Sukri, misalnya, mengaku mendapat ganti rugi Rp 4 juta, tapi di kuintasi yang dibuat desa tertulis Rp 8 juta. Namun, dilaporkan ke bagian keuangan Pemkab Gresik Rp 48 juta.
Tm dilaporkan mendapatkan ganti rugi. "Kenyataan dalam penyidikan, dia mengaku tidak menerima," ujar seorang penyidik. Kondisi itu semakin menguatkan dugaan penyidik dugaan korupsi tersebut.(yad/ib)
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lahan lapangan terbang (lapter) di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, semakin terang benderang.
Itu diketahui setelah tujuh penyidik (lima anggota Polres Gresik dan dua anggota Polsek Tambak) melakukan penyelidikan selama seminggu, berakhir 25 Desember 2008. Dalam penyelidikan tersebut terungkap, hanya 101 di antara 243 penggarap lahan yang diklaim telah menerima uang ganti rugi tanaman. Total ganti ruginya Rp 109,1 juta.
Sementara itu, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569.901.335 (termasuk transpor Rp 8,6 juta). Dengan demikian, terjadi selisih Rp 460,8 juta.
"Dugaan korupsi memang cukup kuat. Tapi, berapa kerugian negara, kami harus menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fadli Widianto mewakili Kapolres Gresik AKBP R. Nurhadi Yuwono kemarin (16/1).
"Setelah hasil audit BPKP turun, kami baru bisa menetapkan para tersangkanya," tambah mantan Kasatreskrim Polres Malang tersebut.
Lebih lanjut, Fadli mengatakan, dalam penyelidikan di lokasi, penyidik unit tindak pidana tertentu (tipiter) Satreskrim Polres Gresik menemukan sejumlah kejanggalan.
Di antaranya, 19 saksi dilaporkan mendapatkan ganti rugi. Akan tetapi, orangnya meninggal sebelum proses ganti rugi dilakukan 2006. Selain itu, ada seorang bocah berusia 8 tahun yang mendapatkan ganti rugi Rp 2 juta.
Empat saksi juga dilaporkan mendapatkan ganti rugi tapi mereka tidak menerimanya. "Intinya, tak seorang pun saksi yang menerima uang ganti rugi sesuai dengan KTP. Dan, mereka yang mendapatkan ganti rugi mengaku tidak mengetahui uang yang diterima tersebut ganti rugi," tandas Fadli.
Penyidik juga menemukan penggelembungan nominal uang ganti rugi. Sukri, misalnya, mengaku mendapat ganti rugi Rp 4 juta, tapi di kuintasi yang dibuat desa tertulis Rp 8 juta. Namun, dilaporkan ke bagian keuangan Pemkab Gresik Rp 48 juta.
Tm dilaporkan mendapatkan ganti rugi. "Kenyataan dalam penyidikan, dia mengaku tidak menerima," ujar seorang penyidik. Kondisi itu semakin menguatkan dugaan penyidik dugaan korupsi tersebut.(yad/ib)
Posting Komentar