Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Ganti Rugi Lapter Menguap

Ganti Rugi Lapter Menguap

Posted by Media Bawean on Sabtu, 17 Januari 2009

Media Bawean, 17 Januari 2009

Sumber : SINDO
GRESIK (SINDO) – Penyidikan dugaan korupsi proyek ganti rugi tanaman atas lahan Lapangan Terbang Perintis (LPT) Bawean memasuki babak baru.

Hasil penyidikan 263 penerima, terungkap bahwa uang yang diterima warga hanya 19% dari total nilai proyek APBD 2006 sebesar Rp569,9 juta. Dengan demikian, dugaan sementara terjadi penguapan sebesar Rp460,8 juta.Namun untuk memastikan kebenarannya, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto menunggu kepastiannya hasil audit BPKP Jawa Timur.

Hanya dia tidak mengelak, bila fakta hasil penyidikan penyidik Unit II,uang yang diterima warga pengelola sebesar Rp109,1 juta.Padahal, sesuai dengan kuitansi pencairan oleh Bagian Pemerintahan Umum sebesar Rp569,9 juta. ”Apakah menguap atau tidak, itu nanti yang memastikan audit BPKP. Hanya, saat ini kami memang menemukan fakta tersebut,” kata AKP Fadli Widiyanto kemarin.

Untuk mengungkap itu, penyidik Unit II Satreskrim Polres Gresik boyongan ke Bawean dari 17–25 Desember 2008.Boyongan itu dilakukan karena untuk memeriksa 243 penerima uang ganti rugi yang sesuai LPJ (laporan pertanggungjawaban) mantan Kades Tanjungori Danauri ke Bagian Pemerintahan Umum. Saat dilakukan penyidikan itu ternyata tujuh penyidik Satreskrim Polres Gresik banyak menemukan hal-hal janggal dan aneh.

Setidaknya itu diakui Kanit Unit II Aiptu Arief Rosyidi, di antaranya ada kuitansi penerima yang di atas namanya anak berusia delapan tahun,Rari,yang menerima Rp2 juta. Padahal, dia tidak terima uang tersebut. Ada yang kuitansi LPJ menerima Rp.48 juta,tapi saat ditanyadiahanya menerimaRp8 juta. Itu pun sampai di tanganya tinggal Rp 4 juta. Pengakuan Aiptu Arif Rosyidi, kuitansi itu atas nama Sukri,warga Desa Tangjungori,Tambak. ”Intinya setelah kami periksa, dari yang di LPJ terdaftar 243 penerima, riilnya hanya ada 101 penerima dengan nilai total Rp109,1 juta. Ada kuitansi yang orangnya sudah meninggal.

Bahkan, tidak sedikit kami menemukan kuitansi fiktif,” ungkap Arif yang juga warga Bawean itu. Kendati begitu,secara pasti polisi belum berani mengungkap pelakunya.Hanya Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto mengakui sudah ada gambaran siapa pelakunya. Namun,semuanya harus menunggu pemeriksaan tuntas dan hasil audit BPKP Jawa Timur keluar. ”Saat ini kan penyidikan baru sekitar 60%. Kalau sudah tuntas dan audit BPKP keluar, kami akan ungkap siapa pelaku utamanya,” janji mantan Kasatreskrim Polres Malang itu.

Hanya, selain 243 saksi penerima, beberapa pejabat juga sudah diperiksa, di antaranya mantan Kabag Keuangan Hari Soerjono, mantan Sekcam Tambak Djoko Soeryantoro, dan istrinya, Komariyah. Selain itu, ada Hanifah, adik Camat Tambak Sofyan, selaku pemilik rekening untuk transfer uang proyek, mantan KadesTanjungori Danauri. Kemudian ada Soegito, tim penyeleksi tanaman dari Dinas Pertanian. Bahkan, Kasubag Keagrarian di Bagian Pemerintahan Umum yang juga selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Gatot Siswanto.

”Kami juga rencanakan periksa Pak Camat. Kami masih menunggu surat rekomendasi dari Kapolres.Pokoknya kami tuntaskan dulu pemeriksaan, baru kami sebutkan tersangkanya,” ujar AKP Fadli Widianto. (ashadi ik)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean