Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Polisi Menangkap Juragan Pencurian Kayu Di Hutan Lindung Bawean

Polisi Menangkap Juragan Pencurian Kayu Di Hutan Lindung Bawean

Posted by Media Bawean on Senin, 26 Januari 2009

Media Bawean, 26 Januari 2009

Tempat Penampungan Kayu Hasil Curian

Polsek Sangkapura kembali mengukir prestasi besar dengan tertangkapnya juragan kayu di desa Pudakit Timur. Sebelumnya Polsek Sangkapura berhasil mengungkap pengiriman BBM ilegal ke Pulau Bawean.

Kemarin (24/1) disaat pekerja sedang memotong kayu hasil jarahannya ditempat penampungan, 2 anggota Polsek Sangkapura mendatangi dan menanyakan surat-suratnya, ternyata tidak ada dan mengakui bahwa kayu mengambil di hutan lindung milik negara kawasan Pudakit Timur. Setelah tidak dapat menunjukkan surat-surat, anggota Polsek Sangkapura langsung menangkap Jurangan JMT dan satu anak buahnya.

Menurut Kapolsek Sangkapura, AKP. H. Zamzani saat dihubungi Media Bawean, (25/1) mengatakan, "Juragan JMT sudah keterlaluan dalam melakukan penjarahan kayu di hutan Bawean, maka kasus ini tidak bisa diselesaikan di Pulau Bawean dan wajib untuk dilanjutkan," katanya.

"Melihat kondisi hutan Pulau Bawean sudah rusak berat, ternyata kesadaran warganya sendiri sangat kurang untuk menjaga lingkungannya. Sebagai efek jera terhadap pelaku pencurian kayu di Pulau Bawean, kasus pencurian kayu yang dilakukan oleh JMT tidak bisa ditawar-tawar lagi dan wajib dilanjutkan," ujar Kapolsek Sangkapura.

Dalam penangkapan ini, anggota Polsek Sangkapura berhasil mengamankan 40 batang kayu sebagai bukti pencurian kayu hutan di kawasan hutan lindung Pulau Bawean. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean