Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Sakit, Camat Tambak Tidak Jadi Diperiksa

Sakit, Camat Tambak Tidak Jadi Diperiksa

Posted by Media Bawean on Selasa, 20 Januari 2009

Media Bawean, 20 Januari 2009

Sumber : JAWA POS
Terkait Kasus Lapter

GRESIK - Rencana penyidik Polres Gresik memeriksa Camat Tambak, Pulau Bawean, M. Sofyan gagal. Sebab, kemarin (19/1) Sofyan yang akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (lapter) perintis di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, itu tidak bisa datang.

Camat Tambak tersebut dikabarkan sedang sakit. "Saksi memberitahukan tidak bisa memenuhi pemanggilan karena sakit. Saksi janji paling lambat Rabu (21/1)," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fadli Widianto mewakili Kasatreskrim Polres Gresik AKBP R. Nurhadi Yuwono.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, Camat Tambak M. Sofyan masih trauma setelah menempuh perjalanan 80 mil laut dari Pelabuhan Bawean menuju Pelabuhan Gresik pada Minggu (18/1). Trauma yang dialami Sofyan tersebut disebabkan kapal cepat Ekspress Bahari (EB) 8B yang ditumpangi bersama 185 penumpang lainnya nyaris tergulung ombak di perairan Selat Jawa.

Untung, kapal tersebut selamat meski radarnya rusak. Karena itulah, kapal tersebut menjalani doking (perbaikan) kemarin sehingga tidak bisa melayani penumpang dari Gresik ke Pulau Bawean.

"Kabarnya, Pak Camat masih trauma. Karena kapal yang ditumpangi diterjang ombak besar," kata seorang polisi.

Camat Tambak tersebut akan diperiksa sebagai saksi karena dianggap mengetahui proses ganti rugi tanaman untuk lahan lapter yang dibiayai APBD 2006 Rp 569.901.335 (termasuk transpor Rp 8,6 juta). Proses ganti rugi tanaman ditengarai mengandung unsur korupsi.

Seperti diberitakan, dalam pemeriksaan di Pulau Bawean, terungkap hanya 101 di antara 243 orang penggarap lahan yang diklaim telah menerima uang ganti rugi tanaman. Total ganti ruginya Rp 109,1 juta. Sedangkan bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569.901.335 (termasuk transpor Rp 8,6 juta). Dengan demikian, terjadi selisih Rp 460,8 juta.

Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain, 19 saksi yang dilaporkan mendapatkan ganti rugi ternyata telah meninggal sebelum proses pemberian ganti rugi dilakukan pada 2006.

Selain itu, ada seorang bocah berusia 8 tahun mendapatkan ganti rugi Rp 2 juta. Juga, empat saksi yang mendapatkan ganti rugi, tapi dilaporkan bahwa mereka tidak menerima ganti rugi.

Penyidik juga menemukan uang ganti rugi dari kas daerah (kasda) Pemkab Gresik ditransfer ke rekening Bank Jatim milik Hanifah, adik Camat Tambak M. Sofyan.

Hanifah kemudian mencairkan uang tersebut Rp 550 juta. Sisanya, sekitar Rp 11 juta, masih berada dalam rekening saksi yang kini disita penyidik unit tindak pidana tertentu (tipiter) Satreskrim Polres Gresik. (yad/ib)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean