Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Empat Terdakwa Divonis Bebas,Korupsi Reklamasi Pantai Sangkapura

Empat Terdakwa Divonis Bebas,Korupsi Reklamasi Pantai Sangkapura

Posted by Media Bawean on Rabu, 11 Februari 2009

Media Bawean, 11 Februari 2009

Sumber : Surabaya Pagi
GRESIK - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Sangkapura divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (10/02).


Mereka adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Drs. Sumarsono MM, dan mantan anak buahnya, Dra. Siti Kuntjarni, yang kini menjadi sekretaris inspektorat. Sedang dua lainnya adalah pengusaha konstruksi asal Pulau Bawean, H. Idang Buang Guntur dan H. Sihabuddin.

Putusan mengejutkan itu dikeluarkan mejelis hakim Edi Kyr Biantoro SH (ketua), dengan dua anggotanya, Moch. Hasyim SH dan Joedi Prajitno SH.

Mendengar putusan tersebut, dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wido Utomo SH dan Rimin SH, hanya diam terpaku sambil mengutarakan mereka masih pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya. Karena sebelumnya, JPU telah menuntut Sumarsono dan H. Buang masing-masing pidana penjara 1,5 tahun. Sedang kepada Kuntjarni dan Sihabudin dituntut satu tahun penjara.

Dalam amar putusan bebasnya, majelis hakim memberikan pertimbangan berbeda-beda bagi masing-masing terdakwa. Kepada Sumarsono, majelis memutus bebas murni (vrijspraak), karena selama persidangan, terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan tindakan korupsi yang terjadi pada 2003 dan 2004.

Sedang mantan anak buahnya, Siti Kuntjarni, meski semua unsur-unsur pidana korupsi terbukti di persidangan, tapi majelis menilai bahwa ketua panitia pengadaan tersebut melakukan perbuatan karena diperintah oleh atasannya.

Sehingga, menurut majelis, wanita itu dibebaskan meski perbuatannya terbukti namun itu bukanlah suatu tindak pidana (onslag van alle rechtsvervolging).

Sementara dua terdakwa, Buang dan Sihabudin, dibebaskan karena dakwaan JPU tidak diterima oleh majelis hakim. Atas putusan ini, JPU langsung menyatakan naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Seperti sudah diketahui, kasus ini menjadi atensi publik, karena dalam proyek reklamasi pantai untuk penempatan PLTD di Pulau Bawean, itu diduga telah menjadi proyek bancakan para politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gresik.

Terbukti, dalam perjalanannya, proyek senilai Rp 1,1 miliar itu dikerjakan oleh kader PKB yang juga pengusaha asal Bawean, H. Buang Idang Guntur. Meski nilai proyek besar, tapi pemilik proyek, yakni Dinas Lingkungan Hidup, tak melelang pengadaan proyek tersebut. Akhirnya dengan bendera CV Daun Jaya, perusahaan milik Sihabudin, proyek tersebut rampung pada tahun anggaran 2004.

Tapi buntutnya, "permainan" itu akhirnya diendus penyidik tindak pidana korupsi Kejari Gresik, sehingga bermuara ke meja hijau. Namun kemarin, para JPU sangat kecewa atas putusan majelis hakim yang membebaskan para terdakwa. Kini, harapan JPU tinggal menunggu satu terdakwa lagi dalam kasus itu, yakni Drs. Zainal Arifin MM. Terdakwa ini masih dalam proses menunggu pembacaan tuntutan dari JPU. did

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean