Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Empat Terdakwa Korupsi Bebas Dalam Kasus Reklamasi Pantai Bawean

Empat Terdakwa Korupsi Bebas Dalam Kasus Reklamasi Pantai Bawean

Posted by Media Bawean on Rabu, 11 Februari 2009

Media Bawean, 11 Febrauari 2008

Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik membebaskan empat terdakwa dugaan korupsi kemarin (10/2). Mereka lolos dari jerat UU 31/1999 yang diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Empat terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE) Gresik Soemarsono, mantan TU LHPE Siti Kuntjarni, Direktur CV Daun Jaya Shihabudin, dan Direktur CV Serba Guna Idang Buang Guntur.

Mereka merupakan terdakwa dugaan korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, yang dibiayai APBD 2003 dan 2004 sebesar Rp 1,2 miliar. Sidang putusan perkara yang merugikan negara Rp 361,4 juta itu diadakan di ruang sidang utama PN Gresik. Majelis hakim terdiri atas ketua, Eddy Kir Byantoro, serta anggota, Moch. Hasjim dan Joedi Prayitno.

Soemarsono adalah terdakwa yang kali pertama disidangkan. Majelis menganggap, dia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa penuntut. Majelis hakim berpendapat, kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik itu bebas. "Mengenai penunjukan langsung (PL) reklamasi, pihak yang bertanggung jawab bukan terdakwa. Jadi, dia bebas dari dakwaan," kata Eddy.

Soemarsono yang duduk di kursi pesakitan terdiam. Majelis kemudian menanyakan pendapat terdakwa. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Suyanto, Soemarsono menyatakan pikir-pikir. "Wong, dibebaskan kok masih pikir-pikir," celetuk Eddy. Pengunjung pun tertawa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wido Utomo menyatakan hal yang sama. "Pikir-pikir dulu, Pak Hakim," katanya saat menjawab pertanyaaan majelis.

Berikutnya, terdakwa yang disidang adalah Siti. Dia didampingi penasihat hukum, Agung Supangkat. Mejelis menganggap, terdakwa terbukti melakukan perbuatan itu. Namun, itu bukan tindak pidana. "Saya menerima putusan majelis hakim," ungkapnya. Dia tak kuasa menahan air mata karena bahagia.

JPU Rimin SH menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum. "Kami akan melapor dulu ke pimpinan biar pimpinan yang akanmemutuskan kasasi atau tidak," katanya.

Pembacaan putusan pada sidang ketiga hanya dihadiri Shihabudin. Buang disidang secara in absentia. Direktur CV Serba Guna itu tidak hadir karena tidak ada sarana transportasi dari Bawean. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, dakwaan yang dibacakan JPU dikembalikan ke penuntut umum. Dengan demikian, Shihabudin dan Buang juga bebas dari hukuman.

"Kendati klien kami bebas, hakikatnya tidak demikian. Sebab, dakwaan JPU tidak jelas. Karena itu, posisi klien kami ambigu atau menggantung. Dibilang salah tidak. Dibilang benar juga tidak. Namun, kami siap seandainya JPU akan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur," tandas Agung Widjaja, penasihat hukum Shihabudin.

Sebagaimana diberitakan, JPU yang terdiri atas Umaryadi, Wido Utomo, dan Ida Muji menuntut Shihabudin dengan hukuman kurungan setahun, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan, atau uang pengganti Rp 50 juta. Shihabudin adalah pemilik bendera CV Daun Jaya yang dipinjamkan kepada Buang, Direktur CV Serba Guna.

JPU Maskur dan Lilik Indahwati menuntut Buang dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 100 juta. Buang adalah rekanan Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi (LHPE) dalam proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean.

Soemarsono dan Siti masing-masing dituntut 1,5 tahun dan setahun. Putusan majelis tersebut tanpa menyinggung bagi-bagi angpau proyek yang didanai uang rakyat. Padahal, Soemarsono mengaku menerima pembagian uang tersebut masing-masing Rp 50 juta dan Rp 100 juta.

Kini, tinggal satu terdakwa. Yakni, Kasubdin Pertambangan dan Kelistrikan LHPE Gresik Zainal Arifin yang masih proses persidangan. (yad/ib)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean