Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » PN Gresik Bebaskan 6 Terdakwa Korupsi

PN Gresik Bebaskan 6 Terdakwa Korupsi

Posted by Media Bawean on Rabu, 11 Februari 2009

Media Bawean, 11 Februari 2009

Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy

Gresik – Mungkin kalau dilombakan, Pengadilan Negeri Gresik pantas menjadi juara dalam putusan bebas kasus korupsi. Sebab, belum ada satu tahun ini, sudah ada 6 terdakwa yang diputus bebas.

Salah satunya adalah A Nadir, Ketua DPRD Gresik yang diputus bebas dalam kasus korupsi KUT, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 tahun penjara. Dan terbaru, 4 terdakwa kasus korupsi reklamasi Bawean, juga diputus bebas.

Tak ayal, hal ini memantik reaksi LIRa. Menurut Khoirul Anam, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), bebasnya empat terdakwa korupsi reklamasi dari hukuman penjara dinilai sebagai matinya rasa keadilan di masyarakat.

"Masak belum ada satu tahun sudah bebaskan 6 terdakwa, ini sangat hebat," sindir Cak Anam, panggilan akrabnya Rabu (11/2/2009).

Padahal, dari pengakuan terdakwa sudah jelas dengan membagikan sejumlah uang ke sejumlah pejabat di Hotel Graha dengan penunjukan langsung (PL) yang melanggar Kepres no 80 tahun 2003.

"Hasil audit BPKP jelas-jelas kerugian negara Rp 80 juta, ternyata tidak dipakai oleh majelis hakim. Karena fakta demikian tidak dipakai, ya tentu mereka bisa dibebaskan," cetus pria yang senang berpakaian serba hitam itu.

Ketua Majelis Hakim, Eddy Kir Byantoro saat dikonfirmasi wartawan enggan mengomentari putusan yang dibacakan sebelumnya. "Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan apa yang sudah kami bacakan dalam persidangan," kata Eddy Kirbyantoro singkat. [ard/kun]

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean