Media Bawean, 10 Februari 2009
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Empat dari lima orang terdakwa korupsi reklamasi pantai Sangkapura, yang terjerat UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, kini bisa bernafas lega.
Majelis hakim Pengadilan Negri Gresik memvonis bebas empat terdakwa diantaranya Siti Kuntjarni Hariyani, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gresik, Sumarsono, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup, H Sihabudin, Direktur CV Daun Jaya dan Buang Idang Guntur, Direktur CV Kebangkitan.
Sementara Zaenal Arifin kasubdin umum dan Kelistrikan LHPE Gresik masih dalam proses tuntutan.
Pembacakan vonis dilakukan oleh Edy Kirbyantoro sebagai Ketua Majelis didampingi Joedi Prayitno dan Moch Hasjim. Berkas pertama menghadirkan Sumarsono dengan didampingi Suyanto, penasehat hukumnya.
Dalam amar putusanya, yang dibacakan Eddy Kirbyantoro menyatakan terdakwa diputus bebas murni. Majelis menilai tindakan terdakwa menyetujui proyek reklamasi seniali Rp 1,2 milliar atas dasar persetujuan panitia proyek.
"Menimbang bahwa tindakan terdakwa merupakan perbuatan administratif yang tidak bisa dipidana. Dengan dengan demikian majelis memutuskan bebas kepada terdakwa," Kata Eddy.
Hal yang sama juga dialami Siti Kuntjarni Hariyani. Mantan Kabag TU Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi yang hadir bersama penasehat hukumnya, Agung Supangkat divonis bebas oleh majelis hakim.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan namun bukan merupakan tindak pidana. " saya menerima " kata Siti Kutjarni dalam jawabanya.
Sementara Sihabudin Dierktur CV Daun Jaya dan Buang Idang Guntur Direktur CV Kebangkitan Bangsa dakwaan yang dibacakan JPU dikembalikan. "Kendati klien kami bebas, hakekatnya tidak demikian. Sebab, dakwaan yang dialamatkan JPU ke klien kami tidak jelas. Oleh sebab itu posisi klien kami ambigu atau menggantung. Dibilang salah tidak dibilang benar juga tidak.
Namun kami siap seandainya JPU akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur nanti," tegas Agung Widjaja penasehat hukum Sihabudin.[ard/ted]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Empat dari lima orang terdakwa korupsi reklamasi pantai Sangkapura, yang terjerat UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, kini bisa bernafas lega.
Majelis hakim Pengadilan Negri Gresik memvonis bebas empat terdakwa diantaranya Siti Kuntjarni Hariyani, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gresik, Sumarsono, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup, H Sihabudin, Direktur CV Daun Jaya dan Buang Idang Guntur, Direktur CV Kebangkitan.
Sementara Zaenal Arifin kasubdin umum dan Kelistrikan LHPE Gresik masih dalam proses tuntutan.
Pembacakan vonis dilakukan oleh Edy Kirbyantoro sebagai Ketua Majelis didampingi Joedi Prayitno dan Moch Hasjim. Berkas pertama menghadirkan Sumarsono dengan didampingi Suyanto, penasehat hukumnya.
Dalam amar putusanya, yang dibacakan Eddy Kirbyantoro menyatakan terdakwa diputus bebas murni. Majelis menilai tindakan terdakwa menyetujui proyek reklamasi seniali Rp 1,2 milliar atas dasar persetujuan panitia proyek.
"Menimbang bahwa tindakan terdakwa merupakan perbuatan administratif yang tidak bisa dipidana. Dengan dengan demikian majelis memutuskan bebas kepada terdakwa," Kata Eddy.
Hal yang sama juga dialami Siti Kuntjarni Hariyani. Mantan Kabag TU Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi yang hadir bersama penasehat hukumnya, Agung Supangkat divonis bebas oleh majelis hakim.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan namun bukan merupakan tindak pidana. " saya menerima " kata Siti Kutjarni dalam jawabanya.
Sementara Sihabudin Dierktur CV Daun Jaya dan Buang Idang Guntur Direktur CV Kebangkitan Bangsa dakwaan yang dibacakan JPU dikembalikan. "Kendati klien kami bebas, hakekatnya tidak demikian. Sebab, dakwaan yang dialamatkan JPU ke klien kami tidak jelas. Oleh sebab itu posisi klien kami ambigu atau menggantung. Dibilang salah tidak dibilang benar juga tidak.
Namun kami siap seandainya JPU akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur nanti," tegas Agung Widjaja penasehat hukum Sihabudin.[ard/ted]
Posting Komentar