Media Bawean, 12 Februari 2009
Sumber ; Surabaya Pagi
GRESIK - Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura Bawean, Selasa (10/02) lalu, mengundang reaksi dan kecaman dari berbagai kalangan.
"Putusan majelis hakim PN Gresik itu telah mencederai semangat pemberantasan tindakan korupsi di wilayah Kabupaten Gresik. Upaya apalagi yang harus dilakukan, bila antara penegak hukum sendiri sudah tak selaras dalam penindakan kejahatan kerah putih semacam itu," tegas Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Gresik, Choirul Anam, Rabu (11/02).
Ditambahkan, dalam mengambil putusannya, majelis hakim telah menggunakan kaca mata kuda. Buktinya, jelasnya, semua fakta dan keterangan saksi dalam persidangan telah dikesampingkan oleh para hakim. "Nilai kerugian negara sebesar Rp 366 juta yang terungkap di persidangan untuk memperkaya para terdakwa dan orang lain itu, kemudian siapa yang harus mempertanggungjawabkannya bila semua terdakwa dibebaskan," tandasnya bernada tanya.
Seperti diketahui, dalam persidangan kasus tersebut, beberapa saksi dan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim mengungkapkan adanya kerugian negara dalam proyek reklamsi Pantai Sangkapura sebesar Rp 366 juta dari nilai proyek Rp 1,2 miliar.
Terungkap, uang itu telah dijadikan bancakan untuk para politisi dan pejabat setempat.
Bahkan pengakuan dua terdakwa, Sumarsono, Kepala Badan Lingkungan Hidup, dan anak buahnya Zainal Arifin, keduanya telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari rekanan proyek untuk dibagi-bagikan kepada orang-orang penting di Gresik.
Di persidangan, juga terungkap kalau proyek yang dibiayai APBD Gresik 2003 dan 2004, itu telah diseting sejak awal oleh para elit Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gresik untuk kepentingannnya. Buktinya, pengerjaan proyek tersebut telah digarap sendiri oleh kader PKB asal Pulau Bawean, yakni H. Idang Buang Guntur.
Kongkalikong itu semakin kental ketika metode pengerjaan proyek itu dilakukan secara penunjukan langsung. Itu artinya, telah mengabaikan norma-norma hukum yang berlaku dalam Kepres No. 80/2003, yang mengatur tentang pedoman dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Sementara suara dari Kejari Gresik setelah putusan dijatuhkan, hening tanpa mau berkomentar. Para anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihubungi kemarin, rata-rata bungkam, mereka tak ingin mencampuri kewenangan institusi peradilan.
Hanya Kepala Pidana Khusus, Rustiningsih SH, yang sedikit mau bicara, "Jelas kami akan tempuh upaya hukum kasasi. Jadi saya tidak usah dimintai komentar. Komentarnya nanti kami masukkan dalam memori kasasi," katanya sambil tersenyum. did
Sumber ; Surabaya Pagi
GRESIK - Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura Bawean, Selasa (10/02) lalu, mengundang reaksi dan kecaman dari berbagai kalangan.
"Putusan majelis hakim PN Gresik itu telah mencederai semangat pemberantasan tindakan korupsi di wilayah Kabupaten Gresik. Upaya apalagi yang harus dilakukan, bila antara penegak hukum sendiri sudah tak selaras dalam penindakan kejahatan kerah putih semacam itu," tegas Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Gresik, Choirul Anam, Rabu (11/02).
Ditambahkan, dalam mengambil putusannya, majelis hakim telah menggunakan kaca mata kuda. Buktinya, jelasnya, semua fakta dan keterangan saksi dalam persidangan telah dikesampingkan oleh para hakim. "Nilai kerugian negara sebesar Rp 366 juta yang terungkap di persidangan untuk memperkaya para terdakwa dan orang lain itu, kemudian siapa yang harus mempertanggungjawabkannya bila semua terdakwa dibebaskan," tandasnya bernada tanya.
Seperti diketahui, dalam persidangan kasus tersebut, beberapa saksi dan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim mengungkapkan adanya kerugian negara dalam proyek reklamsi Pantai Sangkapura sebesar Rp 366 juta dari nilai proyek Rp 1,2 miliar.
Terungkap, uang itu telah dijadikan bancakan untuk para politisi dan pejabat setempat.
Bahkan pengakuan dua terdakwa, Sumarsono, Kepala Badan Lingkungan Hidup, dan anak buahnya Zainal Arifin, keduanya telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari rekanan proyek untuk dibagi-bagikan kepada orang-orang penting di Gresik.
Di persidangan, juga terungkap kalau proyek yang dibiayai APBD Gresik 2003 dan 2004, itu telah diseting sejak awal oleh para elit Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gresik untuk kepentingannnya. Buktinya, pengerjaan proyek tersebut telah digarap sendiri oleh kader PKB asal Pulau Bawean, yakni H. Idang Buang Guntur.
Kongkalikong itu semakin kental ketika metode pengerjaan proyek itu dilakukan secara penunjukan langsung. Itu artinya, telah mengabaikan norma-norma hukum yang berlaku dalam Kepres No. 80/2003, yang mengatur tentang pedoman dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Sementara suara dari Kejari Gresik setelah putusan dijatuhkan, hening tanpa mau berkomentar. Para anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihubungi kemarin, rata-rata bungkam, mereka tak ingin mencampuri kewenangan institusi peradilan.
Hanya Kepala Pidana Khusus, Rustiningsih SH, yang sedikit mau bicara, "Jelas kami akan tempuh upaya hukum kasasi. Jadi saya tidak usah dimintai komentar. Komentarnya nanti kami masukkan dalam memori kasasi," katanya sambil tersenyum. did
Posting Komentar