Media Bawean, 24 Februari 2009
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Proses kasasi yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Gresik atas dugaan kasus korupsi reklamasi pantai sangkapura, Bawean terhadap 4 terdakwa menemui kendala.
Pasalnya, salinan putusan lengkap dari PN Gresik hingga hari ini belum dikirimkan ke Kejakasaan Negeri Gresik. "Memang benar salinan putusan 4 terdakwa kasus korupsi reklamasi Bawean dari PN Gresik, belum kami terima hingga hari ini," kata Teuku Abdul Djalil Kepala Kejaksaan Negeri Gresik kepada beritajatim.com, Selasa (24/2/2009).
Lebih lanjut, Djalil menambahkan, salah satu syarat untuk melalukan memori kasasi adalah salinan putusan lengkap dari PN Gresik. Jika salinan itu tidak ada, kasasi tidak bisa dilakukan.
Sementara humas PN Gresik, M Zaini membenarkan hal itu. Menurutnya, salinan putusan memang belum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Gresik, tapi petikannya sudah.
"Memang putusan lengkapnya belum, karena masih dalam proses penggandaan dan penjilidan. Lembarannya kan banyak, masing-masing terdakwa kurang lebihnya sekitar 230 halaman. Secepatnya kalau sudah selesai akan segera dikirimkan," jelas Zaini.
Keempat terdakwa kasus korupsi itu adalah Siti Kuntjarni Hariyani, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gresik, Sumarsono, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup, Sihabudin, Direktur CV Daun Jaya dan Buang Idang Guntur, Direktur CV Kebangkitan, yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Gresik pada 10 Februari lalu. (ard/eda)
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Proses kasasi yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Gresik atas dugaan kasus korupsi reklamasi pantai sangkapura, Bawean terhadap 4 terdakwa menemui kendala.
Pasalnya, salinan putusan lengkap dari PN Gresik hingga hari ini belum dikirimkan ke Kejakasaan Negeri Gresik. "Memang benar salinan putusan 4 terdakwa kasus korupsi reklamasi Bawean dari PN Gresik, belum kami terima hingga hari ini," kata Teuku Abdul Djalil Kepala Kejaksaan Negeri Gresik kepada beritajatim.com, Selasa (24/2/2009).
Lebih lanjut, Djalil menambahkan, salah satu syarat untuk melalukan memori kasasi adalah salinan putusan lengkap dari PN Gresik. Jika salinan itu tidak ada, kasasi tidak bisa dilakukan.
Sementara humas PN Gresik, M Zaini membenarkan hal itu. Menurutnya, salinan putusan memang belum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Gresik, tapi petikannya sudah.
"Memang putusan lengkapnya belum, karena masih dalam proses penggandaan dan penjilidan. Lembarannya kan banyak, masing-masing terdakwa kurang lebihnya sekitar 230 halaman. Secepatnya kalau sudah selesai akan segera dikirimkan," jelas Zaini.
Keempat terdakwa kasus korupsi itu adalah Siti Kuntjarni Hariyani, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gresik, Sumarsono, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup, Sihabudin, Direktur CV Daun Jaya dan Buang Idang Guntur, Direktur CV Kebangkitan, yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Gresik pada 10 Februari lalu. (ard/eda)
Posting Komentar