Media Bawean, 18 Februari 2009
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Sembilan saksi dugaan korupsi ganti tanaman untuk lapangan terbang (lapter) di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Bawean, memenuhi panggilan penyidik Polres Gresik Senin (16/2). Pemeriksaan kali kedua tersebut dilakukan di ruang call center Polres Gresik. Sebab, ruang unit tindak pidana tertentu (tipiter) Satreskrim Polres Gresik terlalu sempit untuk memeriksa sembilan saksi secara bersamaan.
Di dalam ruang tersebut, kesaksian mereka dikonfrontasi dengan saksi lainnya. Sekitar pukul 09.20, sembilan saksi sudah tiba di halaman Mapolres Gresik, Jl Basuki Rahmad, Gresik. Mereka, antara lain, adalah Camat Tambak M. Sofyan; adik camat Tambak, Hanifah; mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tambak Djoko Soeryantoro dan istrinya, Khomariyah.
Yang lain, mantan Kasubag Agraria pada Dinas Pertanian Gatot Siswanto, Staf Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Zainul Arifin, mantan Kepala Desa Tanjungori Danaori, dan Muksinin.
Pemeriksaan dipimpin Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Aiptu Arif Rosidi. Hingga pukul 17.00, dengan dua kali istirahat untuk salat Duhur dan Asar, penyidik baru menyelesaikan tiga pertanyaan.
Sumber Jawa Pos menyebutkan, pertanyaan yang diajukan penyidik seputar sisa dan penggunaan dana ganti rugi lapter dari APBD 2006 Rp 569.901.335, termasuk transpor Rp 8,6 juta. Namun, sembilan saksi saling berkelit. "Mereka sepertinya ingin melepaskan tanggung jawabnya masing-masing," katanya.
Meski begitu, jelas sumber Jawa Pos, indikasi calon tersangka dalam kasus ganti rugi lapter di Desa Tanjungori mulai terlihat. "Berdasar hasil konfrontasi keterangan saksi, minimal ada empat orang yang paling bertanggung jawab," tandas sumber yang minta identitasnya dirahasiakan tersebut.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto yang mewakili Kapolres Gresik AKBP R Nurhadi Yuwono menyatakan belum bisa memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap proses ganti rugi tanaman untuk lapter tersebut. "Kan konfrontasi keterangan sejumlah saksi belum rampung. Nanti, kalau proses selesai, kami lakukan kajian. Berikutnya menetapkan siapa tersangkanya," tandas mantan Kasatreskrim Polres Malang tersebut. (yad/ib)
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Sembilan saksi dugaan korupsi ganti tanaman untuk lapangan terbang (lapter) di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Bawean, memenuhi panggilan penyidik Polres Gresik Senin (16/2). Pemeriksaan kali kedua tersebut dilakukan di ruang call center Polres Gresik. Sebab, ruang unit tindak pidana tertentu (tipiter) Satreskrim Polres Gresik terlalu sempit untuk memeriksa sembilan saksi secara bersamaan.
Di dalam ruang tersebut, kesaksian mereka dikonfrontasi dengan saksi lainnya. Sekitar pukul 09.20, sembilan saksi sudah tiba di halaman Mapolres Gresik, Jl Basuki Rahmad, Gresik. Mereka, antara lain, adalah Camat Tambak M. Sofyan; adik camat Tambak, Hanifah; mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tambak Djoko Soeryantoro dan istrinya, Khomariyah.
Yang lain, mantan Kasubag Agraria pada Dinas Pertanian Gatot Siswanto, Staf Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Zainul Arifin, mantan Kepala Desa Tanjungori Danaori, dan Muksinin.
Pemeriksaan dipimpin Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Aiptu Arif Rosidi. Hingga pukul 17.00, dengan dua kali istirahat untuk salat Duhur dan Asar, penyidik baru menyelesaikan tiga pertanyaan.
Sumber Jawa Pos menyebutkan, pertanyaan yang diajukan penyidik seputar sisa dan penggunaan dana ganti rugi lapter dari APBD 2006 Rp 569.901.335, termasuk transpor Rp 8,6 juta. Namun, sembilan saksi saling berkelit. "Mereka sepertinya ingin melepaskan tanggung jawabnya masing-masing," katanya.
Meski begitu, jelas sumber Jawa Pos, indikasi calon tersangka dalam kasus ganti rugi lapter di Desa Tanjungori mulai terlihat. "Berdasar hasil konfrontasi keterangan saksi, minimal ada empat orang yang paling bertanggung jawab," tandas sumber yang minta identitasnya dirahasiakan tersebut.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto yang mewakili Kapolres Gresik AKBP R Nurhadi Yuwono menyatakan belum bisa memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap proses ganti rugi tanaman untuk lapter tersebut. "Kan konfrontasi keterangan sejumlah saksi belum rampung. Nanti, kalau proses selesai, kami lakukan kajian. Berikutnya menetapkan siapa tersangkanya," tandas mantan Kasatreskrim Polres Malang tersebut. (yad/ib)
Posting Komentar