Media Bawean, 17 Februari 2009
Sumber : SURYA
GRESIK | SURYA- Penyidikan dugaan korupsi dana ganti rugi tanaman proyek lapangan terbang (lapter) perintis Bawean bakal memasuki babak baru. Penyidik segera menetapkan tersangka kasus ini setelah menerima jumlah kerugian negara hasil audit BPKB Jawa Timur. Itu setelah penyidik Polres Gresik memanggil kembali sembilan saksi kasus itu, Senin (16/2).
Kesaksian mereka dinyatakan tidak sinkron. Para saksi yang diperiksa lagi, di antaranya, Camat Tambak M Sofyan, mantan Kasubag Agraria Bagian Pemerintahan Umum, Gatot Siswanto, staf Bagian Pemerintahan Umum, Zainul, mantan Kades Tanjung Ori, Danahuri, mantan Sekcam Tambak, Djoko Soeryantoro, adik Camat Tambak Hanifah, dan Muksinin, warga Tanjung Ori.
Sejak pukul 09.00 WIB, para saksi ini diperiksa penyidik di ruang Call Center Mapolres Gresik. Masing-masing dihujani tiga pertanyaan oleh penyidik. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Fadli Widiyanto, menyatakan jika nantinya konfrontasi para saksi tuntas, penyidik siap membeber hasil pemeriksaan di depan BPKP Jawa Timur. “ Kalau selesai semua, ya siap diekspos di depan BPKP, “ tegas AKP Fadli, Senin (16/2).
Langkah itu diperlukan, karena penyidik hendak mengetahui taksiran jumlah kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut. Jika penyidik telah menerima hasil audit kerugian yang diterbitkan BPKP, maka tersangka kasus ini akan ditetapkan. Kendati demikian, sumber di lingkungan Mapolres Gresik menyebut, ada empat orang yang bakal ditetapkan menjadi tersangka.
Indikasi korupsi menyeruak saat ratusan warga Desa Tanjung Ori, penggarap lahan negara, menerima ganti rugi tanaman, karena lahan dipakai Lapter Perintis. Dana yang diserahkan ke penggarap hanya 19 persen atau sebesar Rp 109,1 juta. Padahal dana ganti rugi tanaman, berasal dari APBD Gresik Tahun Anggaran 2006, jumlahnya Rp 569,9 juta. Selisih itulah yang diduga menguap. st3
Sumber : SURYA
GRESIK | SURYA- Penyidikan dugaan korupsi dana ganti rugi tanaman proyek lapangan terbang (lapter) perintis Bawean bakal memasuki babak baru. Penyidik segera menetapkan tersangka kasus ini setelah menerima jumlah kerugian negara hasil audit BPKB Jawa Timur. Itu setelah penyidik Polres Gresik memanggil kembali sembilan saksi kasus itu, Senin (16/2).
Kesaksian mereka dinyatakan tidak sinkron. Para saksi yang diperiksa lagi, di antaranya, Camat Tambak M Sofyan, mantan Kasubag Agraria Bagian Pemerintahan Umum, Gatot Siswanto, staf Bagian Pemerintahan Umum, Zainul, mantan Kades Tanjung Ori, Danahuri, mantan Sekcam Tambak, Djoko Soeryantoro, adik Camat Tambak Hanifah, dan Muksinin, warga Tanjung Ori.
Sejak pukul 09.00 WIB, para saksi ini diperiksa penyidik di ruang Call Center Mapolres Gresik. Masing-masing dihujani tiga pertanyaan oleh penyidik. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Fadli Widiyanto, menyatakan jika nantinya konfrontasi para saksi tuntas, penyidik siap membeber hasil pemeriksaan di depan BPKP Jawa Timur. “ Kalau selesai semua, ya siap diekspos di depan BPKP, “ tegas AKP Fadli, Senin (16/2).
Langkah itu diperlukan, karena penyidik hendak mengetahui taksiran jumlah kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut. Jika penyidik telah menerima hasil audit kerugian yang diterbitkan BPKP, maka tersangka kasus ini akan ditetapkan. Kendati demikian, sumber di lingkungan Mapolres Gresik menyebut, ada empat orang yang bakal ditetapkan menjadi tersangka.
Indikasi korupsi menyeruak saat ratusan warga Desa Tanjung Ori, penggarap lahan negara, menerima ganti rugi tanaman, karena lahan dipakai Lapter Perintis. Dana yang diserahkan ke penggarap hanya 19 persen atau sebesar Rp 109,1 juta. Padahal dana ganti rugi tanaman, berasal dari APBD Gresik Tahun Anggaran 2006, jumlahnya Rp 569,9 juta. Selisih itulah yang diduga menguap. st3
Posting Komentar