Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Perda Depotasi Tidak Ada

Perda Depotasi Tidak Ada

Posted by Media Bawean on Senin, 16 Februari 2009

Media Bawean, 16 Februari 2009

Ketua MUI, Kapolsek Sangkapura Dan Camat Sangkapura

Menurut Ketua MUI Sangkapura, KH. Abdul Latif, mengatakan "Aparat Desa Daun tidak berani untuk mengusir Ali Akbar, alasannya berdasarkan hukum didalam Perda tidak ada deportasi, yang ada hanya menyuruh melengkapi persyaratan-persyaratan,"katanya.

"Menurut Kepala Desa Daun, itu sudah ditangani oleh Muspika. Bila 15 hari tidak melengkapi baru akan bertindak," kata KH. Abdul Latif.

"Insya Allah dalam waktu dekat, saya akan koordinasi lagi dengan tokoh dan MUI Tambak dan laiin-lain. Saya menyayangkan kepada aparat Kecamatan dan Desa yang berbelit-belit. Saya sebagai MUI bertugas menyampaikan kepada aparat yang berwenang, MUI tidak punya wewenang untuk mengusir. Sekarang terpulang kepada aparat yang berwenang," jelas Ketua MUI Sangkapura.

Informasi yang diterima KH. Abdul Latif melalui KH. Badrussulur Daun, "pengacara Ali Akbar akan menuntut Ustadz Achmad Shodiq dengan laporan pencemaran nama baik," tambah KH. Abdul Latif. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean