Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Konfrontasi SaksiMencari Aktor Utama Dugaan Korupsi Lapter

Konfrontasi SaksiMencari Aktor Utama Dugaan Korupsi Lapter

Posted by Media Bawean on Senin, 16 Februari 2009

Media Bawean, 16 Februari 2009

Sumber : Jawa Pos

GRESIK - Bila tidak ada halangan, selangkah lagi polisi bakal bisa mengetahui aktor utama dugaan korupsi proyek ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (lapter) di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Bawean.

Hari ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik akan mengonfrontasi sejumlah keterangan dengan beberapa saksi. Ada sembilan saksi yang bakal dimintai keterangan lagi.

Di antaranya, Camat Tambak Sofyan dan adiknya, Hanifah; juga mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tambak Djoko Soeryantoro beserta sang istri, Khomariyah. Selain itu, ada mantan Kasubag Agraria Dinas Pertanian Gatot Siswanto, staf bagian administrasi pemerintahan umum Zainul Arifin, mantan Kepala Desa Tanjungori Danaor, dan Muksinin yang ikut membagi uang ganti rugi.

Sumber Jawa Pos menuturkan, mereka kembali dimintai keterangan karena ada ketidaksinkronan antara kesaksian yang satu dengan lainnya. Sehingga, penyidik kesulitan untuk menentukan pelaku utama korupsi dalam proyek yang dibiayai APBD 2006 Rp 569.901.335 (termasuk transpor Rp 8,6 juta) tersebut.

"Memang benar, rencananya, saksi kami konfrontasi besok (hari ini, Red). Dari konfrontasi keterangan saksi itu, diharapkan bisa diketahui siapa yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut," ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto yang mewakili Kapolres Gresik AKBP R. Nurhadi Yuwono.

Seperti diberitakan, dalam pemeriksaan di Pulau Bawean, terungkap hanya 101 di antara 243 orang penggarap lahan yang diklaim telah menerima uang ganti rugi tanaman. Total ganti rugi itu Rp 109,1 juta. Sedangkan bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan kepada Pemkab Gresik Rp 569.901.335 (termasuk transpor Rp 8,6 juta). Sehingga, ada selisih Rp 460,8 juta.

Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan lain. Di antaranya, 19 saksi yang dilaporkan mendapatkan ganti rugi ternyata telah meninggal.(yad/ib)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean